Wednesday, November 5, 2014

Demi Masyarakat' Jokowi Harus Terapkan UU Bansos dan UU Keterbukaan Publik


JAKARTA, www.jejakkasus.info- selain Penerbitan peraturan pemerintah (PP), yakni Anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk bantuan sosial (bansos) dinilai rawan penyimpangan, serta menerbitkan PP sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur jenis belanja termasuk belanja sosial. 

Presiden Joko Widodo harus menerapkan UU Keterbukaan Publik UU RI NO Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membu
ka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, Serta penyelenggara Negara lainnya dari jajaran atas hingga bawa, harus transparansi kepada Masyarakat, terkait kucuran dana atau Anggaran Pembelanjaan Negara / APBD, untuk pembagunan. Mengantisipasi kelancaran Tikus tikus Berdasi yang suka korupsi. Tujuannya menerapkan UU keterbukaan Publik, juga untuk kesejahteraan masyarakat bersama.

"Pemerintah Baru Jokowi perlu membuat aturan turunan yang harus dipatuhi oleh pusat maupun daerah," kata Roy Salam, Koordinator Indonesia Budget Center (IBC), ketika dihubungi CNN Indonesia.
Di Era kepemimpinan Jokowi berbeda dengan masa Susilo Bambang Yudhoyono, kalau SBY anggaran APBD/ APBN, masyarakat jarang yang tau, Di Pemerintahan Baru Jokowi, di dalam penyaluran anggaran APBD/ APBN’’ kebijakan Jokowi langsung banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bahkan Jokowi turun tangan sendiri menyalurkan bantuan yang bersifat sosial seperti bantuan yang diberikan dalam bentuk kartu Indonesia pintar, kartu Indonesia sehat, dan kartu keluarga sejahtera.

"Anggaran itu sifatnya sosial. Untuk ongkos penyaluran dan pengadaan langsung ke masyarakat, yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus ada aturan yang lebih jelas," ujar Roy.

Menurut Roy, aturan yang dijadikan rujukan terkait anggaran bansos selama ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

PMK dianggap mengatur hal yang sangat teknis namun pada akhirnya mengembalikan kebijakan kepada masing-masing kementerian yang akan mengeluarkan dana bansos.

"Permendagri juga lemah karena tingkat kepatuhan daerah sangat rendah. Kalau dibuat Peraturan Pemerintah, akan lebih jelas," katanya.

Pernyataan Roy sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2011 yang menyebut aspek regulasi merupakan salah satu kelemahan dalam penyaluran dana bansos. 

KPK menemukan tidak ada pedoman dalam penyusunan peraturan kepala daerah tentang pengelolaan bansos, Surat Edaran Mendagri dengan Permendagri bahkan tidak sinkron terkait anggaran bansos dalam bentuk barang, serta asas keadilan dan keapatutan pengelolaan bansos tidak terpenuhi.

Roy Salam mengatakan masalah yang ditemukan organisasinya antara lain salah sasaran dalam alokasi bansos, pemberian bantuan kepada yayasan yang dipimpin oleh kepala daerah setempat, bansos diberikan kepada lembaga yang berafiliasi dengan partai politik, serta tidak ada pertanggungjawaban dari penerima bantuan.

"Persoalan di lapangan selalu itu. Padahal setiap penggunaan uang negara harus jelas siapa penerimanya, verifikasi, untuk apa uang tersebut digunakan," tutur Roy sambil menjelaskan bahwa temuan itu sejalan dengan Badan Pemeriksa Keuangan 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi, alokasi dana bansos pemerintah daerah sangat besar.

Tahun 2010, jumlah dana bansos dalam APBD sebesar Rp 11,96 triliun; tahun 2011 sebesar Rp 12,05 triliun; tahun 2012 mencapai Rp 6,54 triliun; dan tahun 2013 sebesar Rp 7,91 triliun.

Kajian yang dilakukan KPK terkait dana bansos dilakukan dengan latar belakang kajian Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa momentum pemilihan kepala daerah kerap dijadikan ajang korupsi dana bansos dan hibah. 

Modus yang digunakan adalah petahana memanfaatkan kewenangan mereka mencairkan dana untuk masyarakat dan pemerintah desa dengan harapan mendapat simpati berupa suara dalam pilkada.

Sejak tahun 2009, KPK juga telah menangani sejumlah kasus korupsi penggunaan dana bansos di daerah yang melibatkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala daerah dan anggota DPRD. 

Salah satu kasus tersebut adalah kasus korupsi dana bansos di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 74,8 miliar dan Rp 6,8 miliar.

Sementara itu, IBC menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam anggaran hibah dan bansos di Jakarta tahun 2012. 

Penyimpangan yang diduga terjadi adalah penerima bansos fiktif sebesar Rp 225 juta, 10 lembaga penerima bansos memiliki alamat yang sama dengan dugaan kerugian kas daerah senilai Rp 320 juta, serta sebanyak 21 penerima bansos tidak dicantumkan alamat penerima senilai Rp 570 juta.

"Kami sempat merekomendasikan agar KPK menindaklanjuti temuan tersebut, evaluasi oleh DPRD terkait alokasi bansos, meminta BPK melakukan audit investigasi, dan masyarakat harus lebih aktif mengontrol. JK.
 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

0 comments: