Wednesday, November 5, 2014

Pimpinan Jejak Kasus Ungkap Kasus Pencurian BBM PT. TWU Bojonegoro

BOJONEGORO, www.jejakkasus.com - Beberapa hari yang lalu tim Hukum Dan Kriminal memergoki beberapa tangki tleler dengan kapasitas 24.000 Liter menurunkan BBM dengan cara memodifikasi tutup pengaman kran yang ada sekel tersebut. Supaya apabila dibuka di ambil BBMnya tidak merusak segel, dan ironisnya pencurian itu didepan pabrik TWU yang berjarak hanya 20meter. Setelah dikonfirmasi dengan Wartawan Harian Hukum Dan Kriminal mengatakan sudah biasa dan terkoordiner yang diketuai oleh saudara Mi’an, dan pada waktu itu juga saya konfirmasi kesatpam dan mengatakan tidak tahu menau, hal tersebut tidak masuk akal melihat kejadian didepan pabrik. Apakah ini menjadi tradisi para supir-supir tangki. Dan setiap satu mobil tangki menurunkan 8 derijen dan 1 derijennya berisi 40Liter, dan coba bayangkan 40Liter dikalikan 8, 320Liter/Mobil, kalau setiap hari mobil yang mengisi sebanyak 50 Tangki, jadi sudah berapa kerugian negaraaaa???. Apakah pihak TWU tidak tahu atau tutup mata. Karena menurut UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Mengacu pada peraturan tersebut kami dari tim Harian Hukum Dan Kriminal minta supaya menindak tegas oknum-oknum yang sengaja bekerjasama melakukan pencurian BBM. BERSAMBUNG… !!!. ( Pria Sakti ). Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: