BOJONEGORO, www.jejakkasus.com - Beberapa hari yang lalu tim Hukum Dan Kriminal
memergoki beberapa tangki tleler dengan kapasitas 24.000 Liter
menurunkan BBM dengan cara memodifikasi tutup pengaman kran yang ada
sekel tersebut. Supaya apabila dibuka di ambil BBMnya tidak merusak
segel, dan ironisnya pencurian itu didepan pabrik TWU yang berjarak
hanya 20meter. Setelah dikonfirmasi dengan Wartawan Harian Hukum Dan
Kriminal mengatakan sudah biasa dan terkoordiner yang diketuai oleh
saudara Mi’an, dan pada waktu itu juga saya konfirmasi kesatpam dan
mengatakan tidak tahu menau, hal tersebut tidak masuk akal melihat
kejadian didepan pabrik. Apakah ini menjadi tradisi para supir-supir
tangki. Dan setiap satu mobil tangki menurunkan 8 derijen dan 1
derijennya berisi 40Liter, dan coba bayangkan 40Liter dikalikan 8,
320Liter/Mobil, kalau setiap hari mobil yang mengisi sebanyak 50 Tangki,
jadi sudah berapa kerugian negaraaaa???. Apakah pihak TWU tidak tahu
atau tutup mata. Karena menurut UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55 yang
berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Mengacu pada peraturan
tersebut kami dari tim Harian Hukum Dan Kriminal minta supaya menindak
tegas oknum-oknum yang sengaja bekerjasama melakukan pencurian BBM.
BERSAMBUNG… !!!. ( Pria Sakti ). Portal berita www.jejakkasus.info
Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid),
3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO
HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment