Wednesday, November 5, 2014

TENTANG MEDIA POLHUKUM & KRIMINAL SESUAI UU PERS SERTA KETERBUKAAN PUBLIK

Tentang Media Polhukum & Kriminal dalam Mengelolah Perusahaan PERS, Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salam Sejahterah Untuk Saudara-saudaraku Awak PERS di Indonesia
Kebebasan berekspresi di internet menjadi topik pembahasan penting saat ini, eknologi internet melahirkan era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa benar-benar dipertanggungjawabkan
Presiden Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Media yang digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam bentuk tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui undang-undang ini juga dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan.
Bab VII mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
2 . Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Official Page : Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : www.jejakkasus.info
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA, KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.
1 . Berita jejak kasus menjalankan aktifitas Perusahaan PERS, dan menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
2 . Berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
3 . Mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, baik info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan Wewenang Jabatan/Pemalsuan dokumentasi Negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terima kasih sudah berbagi dengan kami, Untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus. Klik di sini,www.jejakkasus.info.

0 comments: