Tuesday, November 4, 2014

Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Serta Dokumen yang harus dilengkapi pemohon

Dokumen Administrasi : Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3)
    • Izin lokasi
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin Gangguan (HO)
    • Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut).
    • Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama).
    • Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
  • Dokumen Teknis
    • Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
    • Jumlah limbah B3 (untuk per jenis limbah) yang akan dikelola
    • Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
    • Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3
    • Flowsheet lengkap proses pengelolaan  limbah B3
    • Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
    • Perlengkapan sistem tanggap darurat
    • Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair
Uraian Persyaratan dokumen teknis yg harus dilengkapi pemohon:
No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis
1
Penyimpanan Sementara
Uraian tentang cara penanganan limbah B3
Uraian tentang tempat penyimpanan limbah B3
dan bangunan (sesuai Kepdal No: 01/BAPEDAL/09/1995)
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
Desain konstruksi  tempat penyimpanan LB3
Uraian tentang pengelolaan limbah B3
paska penyimpanan sementara
2
Pengumpulan
Uraian ttg proses pengumpulan & perpindahan  LB3
Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat
 penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995)
Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3)
Desain konstruksi  tempat pengumpulan LB3
Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengumpulan
3
Pengangkutan
Spesifikasi alat angkut
Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang diangkut
Uraian tentang asal limbah yang diangkut
Rute pengangkutan
Perlengkapan sistem tanggap darurat
Surat kepemilikan alat angkut
4 Pemanfaatan  Spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan
 Jenis, jumlah & karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan
 Data kimia dan fisika limbah yang akan dimanfaatkan
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Asal/sumber limbah yang akan dimanfaatkan
 Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan
 Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan
 Uraian Proses kegaiatan pemanfaatan LB3
 Hasil pemanfaatan limbah
5 Pengolahan  Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan
 Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah
 Uraian tentang asal limbah yang akan diolah
 Data fisika dan kimia limbah yang akan diolah
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengolahan
6 Penimbunan  Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan
 Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun
 Data komposisi kimia dan fisika limbah
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Asal/sumber limbah yang akan ditimbun
 Perlakuan limbah B3 sebelum ditimbun
 Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat penimbunan
 Uraian ttg material yg digunakan sebagai alas lapisan kedap
 Uraian tentang instalasi pendeteksian kebocoran
 Uraian tentang mekanisme penutupan tempat penimbunan
Formulir Permohonan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 (Lampiran Permen LH 18/2009)
  • Lampiran I. Formulir Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  • Lampiran II. Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3
  • Lampiran III. Persyaratan Minimal Permohonan Izin
  • Lampiran IV. Formulir Permohonan Uji Coba Pengelolaan Limbah B3
  • Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3
PENJELASAN LAMPIRAN PERMEN LH No.30/2009 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERIZINAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3
  • Lampiran I. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan  Limbah B3
  • Lampiran II. Persyaratan Administrasi dan Teknis Izin Pengumpulan dan atau penyimpanan Limbah B3
  • Lampiran III. Acuan Kerja Laporan Verifikasi Perizinan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan  Limbah B3
  • Lampiran IV. Neraca Limbah B3
  • Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
  • Lampiran VI. Format Rekomendasi izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional
Pelaporan Pengelolaan Limbah B3

Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu:
  • Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
  • Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest
  • Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
  • Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
  • Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali.
Mekanisme Perjalanan Dan Aliran Dokumen Limbah B3

Contoh lembar manifest
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

0 comments: