Jakarta, www.jejakkasus.info- Terkait Penanganan Kasus di Kejati SulSel, Kejaksaan
Agung melakukan pememeriksaan terhadap pelaku pemberi gratifikasi kepada
pejabat utama di wilayah hokum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
berupa mobil mewah Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar.
Kepala bagian seksi Penerangan dan
Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rahman Morra di Makassar, membenarkan
adanya pemeriksaan tim Inspektorat IV Jamwas Kejagung terhadap semua pihak
terkait, meski belum membuahkan hasil penyelidikan yang akurat, kita tunggu
saja" ujar Morra Rahman menegaskan, Kamis (2/10).
Berdasarkan informasi, pihak-pihak
yang diperiksa dalam kasus itu terduga pemberi gratifikasi Soedirjo Aliman
alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar yang
saat ini dua kasusnya masih bergulir di kepolisian dan kejaksaan.
Mingguyang lalu, tim Bidang Pengawasan
Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sejumlah pejabat dan jaksa di Kejati Sulsel. Pemeriksaan dilakukan atas adanya
laporan penanganan kasus-kasus menonjol di Kejati Sulsel yang mangkrak. Bahkan
ada yang di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan dalih tidak
cukup bukti.
"Intinya, kami klarifikasi
laporan pelanggaran yang diterima," kata Inspektur IV Bidang Pengawasan
Kejaksaan Agung RI, Nashruddien.
Meski begitu, Nashruddien enggan
memberikan penjelasan secara detail jenis pelanggaran apa saja yang ditelusuri
tim Bidang Pengawasan. Mantan Kajari Makassar ini berdalih laporan itu belum
bisa diekspose ke publik.
Selain terperiksa Jen Tang sebagai
terduga pemberi gratifikasi, masih ada Wakil Kepala Kejati Sulsel Kadarsyah
serta Asisten Pidana Umum Fri Hartono.(#).
0 comments:
Post a Comment