Saturday, October 4, 2014

Penambangan Batu Liar Milik Lahan Perhutani Di Ds.Mlancu Kec.Kandangan Kab.Kediri

Kediri, www.jejakkasus.info- Penambangan liar di lahan milik Perhutani di kawasan Dusun Slumbung Desa Mlancu Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri marak dan meresahkan. Pasalnya, kegiatan penambangan diduga tanpa izin baik dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun dari Perhutani Kediri. Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun lokasi penambangan batu tersebut, tetap beroperasi tanpa adanya larangan dari petugas. Akibatnya, puluhan miliar uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menguap begitu saja tanpa ada yang mempersoalkannya.
”Pemerintah sama saja melakukan pembiaran,” kata Puryadi Salah satu anggota LSM Nasional KOMPAK . Padahal, sudah ada aturan yang jelas yang mengatur masalah galian C tersebut, baik untuk analisis dampak lingkungan, maupun besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh penambang, dari setiap kubik bahan galian yang mereka kerok dari dalam perut bumi. ”Ini benar-benar aneh. Padahal sudah ada aturan yang mengatur masalah ini, namun tidak dijalankan,” katanya. Puryadi mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan masalah galian C ini kepada pihak yang berwajib.
Seharusnya, setiap kubik hasil galian yang dihasilkan oleh penambang, 13 persen hingga 25 persen harus masuk ke PAD. Sedangkan satu lokasi saja, satu hari menghasilkan ratusan kubik hasil galian. ”Satu alat berat saja, satu hari bisa mengerok ratusan kubik. Sedangkan yang menggunakan alat berat tidak kurang dari 10 unit. Kalau saya hitung, setiap harinya ratusan juta retribusi yang tidak dibayar ke pemerintah,” tegasnya.
Belum lagi masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat galian C tersebut, seperti rusaknya jalan, tebing yang rawan terjadi longsor, pencemaran air sungai, serta ancaman lain yang bisa membahayakan masyarakat secara umum. ”Rusaknya jalan disebabkan karena dilewati mobil bertonase tinggi yang mengangkut pasir dan batu setiap harinya. Padahal, jalan ini baru saja dibangun oleh pemerintah,” sebut warga ujung pasir, yang mengeluhkan kerusakan jalan yang diduga karena keberaaan lokasi galian C. Parahnya lagi, sebagian besar aktivitas galian C tanpa izin tersebut, sudah menggunakan alat berat seperti eskapator, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin besar. ”Kalau sedang ada aktivitas galian C, air sungai menjadi keruh.. Jlentreh Puryadi (Anggota LSM Nasional KOMPAK)

Puryadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat LSM Nasional KOMPAK akan segera berkoordinasi dengan Administratur Perhutani, Pemkab Kediri dan Polres Kediri guna menindaklanjuti galian batu di Dusun Slumbung Desa Mlancu Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Dalam hal ini penambang illegal tersebut telah melanggar :
1. UU nomor 4 tahun 2009 tentang Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal pencurian dan pengerusakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar
2. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebasar-besarnya kemakmuran rakyat
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlu diketahui aktivitas penambangan batu yang diduga tanpa izin di Dusun Slumbung Desa Mlancu Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri ini yang lahanya milik Perhutani Kediri dibackingi oleh pihak perangkat Desa setempat (Kasun Slumbung Sdr.Mulyono). (PUR)

0 comments: