Jombang, www.jejakkasus.info-
Tanah Nomor SPPT. 3579900160060036 pada 7
Juli 2014 di lokasi tanah, hadir perangkat desa, Ibu Yatimah selaku Kades
Murukan, beserta para saksi Perangkat Desa Murukan dengan saksi ahli waris bapak bukori, Ibu Mas’ ah, bapak Taukit, bapak Jumari, serta
Bu Jikah, desa murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, penyelesaian
kasus tanah milik bu ponimah, di kuasai oleh oknum mantan sekdes murukan H
Rusdi.
Karena keserakahan H Rusdi telah
menguasai hak milik orang lain, maka korban bu ponimah mengadukan ke kantor
Jejak Kasus, memintak pendampingan untuk mpenyelesaian kasus tanah, yang saat
ini oleh H Rusdi tanah tersebut telah di jual kepada Sekolahan Man Kebonsari Murukan
Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek.
Sepanjang kasus tersebut belum
ada titik temu, Jejak Kasus tetap mengawal pihak bu ponimah selaku korban
teraniayah, karena prosedurnya benar, bu [ponimah mempunyai bukti – buki pembelian
dan surat pernyataan dari penjual serta surat pernyataan dari pihak keluarga
penjual, sementara H Rusdi gobloknya telah meremehkan bu ponimah orang kecil,
tidak mempunyai bukti kepemilikan, H Rusdi berani menjual tanah kepada pihak
sekolahan man.
Setelah para perangkat Desa dan
saksi saksi Mengukur sawah basah, sesuai dengan yang sebenarnya/ atau sesuai
dengan bukti kepemilikan buku kretek desa, tanah tersebut menerangkan bahwa
tanah denagan Nomor SPPT. 3579900160060036 adalah atas naman pemilik saudara
bapak Imam Muhadi atau Bu Ponimah Istri dari pak Imam Muhadi, telah membeli
dari keluarga bapak Bukori, dan tanah tersebut bukan milik mantasn Sekdes
Murukan H. Rusdi SH.
Analisa Pria Sakti Direkrtur
Eksekutif NGO HDIS, pelaku H Rusdi SH, mantan Sekdes Murukan dapat di jerat hokum
penyerobotan tanah,dengan Latar belakang
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di
Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil
hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan
aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan
haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang
melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita
ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga
tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan
tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah
tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam
permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti
pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas
tanah, dan lain-lain.
Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960)
menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya
yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No
51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51
PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau
kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau
kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa
menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan
untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau
mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan
(iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa
izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak
atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.
Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal
6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran
Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang
dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para
Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan
dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah
merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri
Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun
kantor tanpa izin dari yang berhak.
Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana
penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dengan ancaman pidana paling
lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau
membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum
bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut
mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Untuk
Pihak Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek Man, dapat
di jerat selaku Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa,
menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,
menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan
dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan.
Penanggung Jawab Posting Berita: Media Politik Hukum dan Kriminal (HK) Tabloid – Jejak Kasus (Tabloid) – Sidak Kasus (Tabloid), Buser Istana, Email. buseristana@yahoo.com : PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-6200.000. Sekretariat: Jln: Raya Kemantren 82, Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351, Jatim.
Foto Galery Kejadian
0 comments:
Post a Comment