Tuesday, September 30, 2014

Kejari Malang Baru’ Hendrizal Husin Berjanji Akan Menuntaskan Kasus Yang Tertunda

Malang, www.jejakkasus.info- Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Hendrizal Husin berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Serah terima jabatan (Sertijab) digelar di Club House pada hari selasa, pada tanggal 30 September 2014. Kejari Malang Hendrizal Husin menggantikan  kepala kejaksaan Negeri malang Munasim, SH.MH yang dimutasi sebagai kepala sub direktorat pengamanan organisasi Jaksa Muda Intelijen, Kejaksaan Agung.

"Saya membutuhkan waktu untuk mempelajari perkaranya," kata Hendrizal, bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Baca juga berita korupsi lainnya di www.jejakkasus.info )

Meski Hendrizal Husin mengaku belum mengetahui perkembangan dan kondisi kasus korupsi di Kota Malang. Namun, kejari baru ini beliaunya berjanji berusaha akan menuntaskan perkara sesuai dengan prosedur secara professional/ sebagai Penegakan hukum, ungkapnya, perlu dukungan semua pihak di sela sela sertijab.

Sementara itu, Munasim mengatakan sudah mengkomunikasikan tugas yang akan dijalankan Hendrizal.Wali Kota Malang Muhammad Anton menyatakan selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya. "Saya harap Kota Malang tetap sejuk," kata Anton.

Selama setahun terakhir terdapat dua kasus dugaan korupsi. Keduanya adalah dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan untuk Universitas Islam Negeri Malang dan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Sedangkan kasus RSUD yang merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dihentikan karena tak ditemukan bukti tindak pidana korupsi. 

Untuk kasus pengadaan lahan untuk UIN Maulana Malik Ibrahim, jaksa menetapkan tujuh tersangka. Dua di antara tersangka telah ditahan, selebihnya menjadi tahanan kota. Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan sebanyak 50 warga pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi.
Dan Jaksa penyidikpun menduga terhadap tersangka yang sengaja melakukan menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah senilai Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter persegi digelembungkan tersangka menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Hingga total anggaran pembebasan lahan tersebut seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. demikian kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Paparnya. (JK1).

0 comments: