Tuesday, September 30, 2014

MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP


Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.


Sementara H Rusdi SH Mantan Sekdes Murukan Terancam Jeratan Hukum Penyerobotan Tanah-Jombang, www.jejakkasus.info- TanahNo mor SPPT. 3579900160060036 pada 7 Juli 2014 di lokasi tanah, hadir perangkat desa, Ibu Yatimah selaku Kades Murukan, beserta para saksi Perangkat Desa Murukan dengan saksi ahli waris bapak bukori, Ibu Mas’ ah, bapak Taukit, bapak Jumari, serta Bu Jikah, desa murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, penyelesaian kasus tanah milik bu ponimah, di kuasai oleh oknum mantan sekdes murukan H Rusdi.
Karena keserakahan H Rusdi telah menguasai hak milik orang lain, maka korban bu ponimah mengadukan ke kantor Jejak Kasus, memintak pendampingan untuk mpenyelesaian kasus tanah, yang saat ini oleh H Rusdi tanah tersebut telah di jual kepada Sekolahan Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek.
Sepanjang kasus tersebut belum ada titik temu, Jejak Kasus tetap mengawal bu ponimah selaku korban teraniayah, karena prosedurnya benar, bu [ponimah mempunyai bukti – buki pembelian dan surat pernyataan dari penjual serta surat pernyataan dari pihak keluarga penjual, Gobloknya H Rusdi telah meremehkan bu ponimah orang kecil, tidak mempunyai bukti kepemilikan, H Rusdi berani menjual tanah kepada pihak sekolahan man.
Setelah para perangkat Desa dan saksi saksi Mengukur sawah basah, sesuai dengan yang sebenarnya/ atau sesuai dengan bukti kepemilikan buku kretek desa, tanah tersebut menerangkan bahwa tanah denagan Nomor SPPT. 3579900160060036 adalah atas naman pemilik saudara bapak Imam Muhadi atau Bu Ponimah Istri dari pak Imam Muhadi, telah membeli dari keluarga bapak Bukori, dan tanah tersebut bukan milik mantasn Sekdes Murukan H. Rusdi SH.
Analisa Pria Sakti Direkrtur Eksekutif NGO HDIS, pelaku H Rusdi SH, mantan Sekdes Murukan dapat di jerat hukum penyerobotan tanah,dengan Latar belakang
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.
Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.
Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.
Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Untuk Pihak Sekolah Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek Man, dapat di jerat selaku MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP

Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Berita penyimpangan Hukum, APBD/ APBN. Ikuti beritanya di facebook: Berita Jejak Kasus, Tuwitter: @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA' SMS: 082141523999. Kritik dan saran silahkan melalui Email: red_radarbangsa@yahoo.com – direskrimumjejakkasus@yahoo.com – beritajejakkasus@yahoo.com – .
Harian Jejak Kasus, Klik: www.jejakkasus.info :


Penanggung Jawab Posting Berita: Media Politik Hukum dan Kriminal (HK) Tabloid – Jejak Kasus (Tabloid) – Sidak Kasus (Tabloid),  Buser Istana, Email. buseristana@yahoo.com : PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-6200.000. Sekretariat: Jln: Raya Kemantren 82, Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351, Jatim.

0 comments: