Monday, September 29, 2014

Terkait Perkara Kasus Pembangunan Puskesmas, Kejagung Tahan Kadinkes Tangsel

www.jejakkasus.infoJAKARTA- Kejakasaan Agung melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pada hari senin (29/9/2014), Pihaknya ditahan dikarenakan terlibat kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Hukum Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012.
Setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dari pukul 10.00 WIB, kemudian digelandang di masukan mobil, dan di jebloskan ke kandang macan Rumah Tahanan (Rutan).

Dadang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.15 WIB dengan mengenakan kemeja merah. Anak buah Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini bungkam saat lempari wartawan dengan  beberapa pertanyaan, lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengungkapkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Dadang dikarenakan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.
"Tersangka D ditahan malam ini," ucapnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka satu diantaranya adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana (TCW). Adapun tersangka lainnya masing-masing Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. lanjut dari pihak swasta Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Yakni Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, juga Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 37/F.2/Fd.1/06/2014 tertanggal 13 Juni 2014. Pasalnya dianggap telah melawan hukum’ melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 

Dadang telah yang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana, Tony mengakatan’ sebelum ditahan tersangka D dimintai keterangan mengenai tugas dan kewenangannya selaku Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan serta kronologis pengusulan dana untuk pembangunan Puskesmas Dinas Kesehatan di Tangerang serta ada tidaknya peran saksi membagi-bagi proyek pembangunan Puskesmas kepada perusahaan-perusahaan tertentu. 

Dalam kasus ini Dadang disangkakan dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair   pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JK1).

0 comments: