Jatim, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan Tugas
Kejati, serta fungsi :
Untuk melaksanakan
tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung.
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan
teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai
dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana
dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan
tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung
jawabnya;
- pelaksanaan penegakan hukum baik
preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen
yustisial, dibidang ketertiban dan
ketentraman umum,
pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan
dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta
tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaanm
pemerintah dan penyelamatan kekayaan
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah
sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan
penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal -
hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi
pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
koordinasi, pemberian bimbingan dan
petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait
atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Dalam
menjalankan tugasnya, Penyelidikan kasus korupsi yang naik menjadi penyidikan
yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kejaksaan Negeri
(Kejari) se Jawa timur di bulan Agustus tahun 2014 mencapai 77 kasus, pada
bulan september 2014, Kasus Korupsi naik menjadi 111.
Program Kinerja Kejari Jawa timur’ di bulan 1
September mulai dari Lid naik Dik” di Kejari-kejari se-Jatim dikatakan Korps
Adhyaksa di Jalan A Yani itu tercapai. Capaian tersebut disampaikan Kepala
Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi, menyampaikan
kepada wartawan dan control social lainnya.
Target kami sudah tercapai untuk seluruh Kejari-kejari telah menaikkan
kasus-kasus korupsinya dari Lid (Penyelidikan) ke Dik (Penyidikan), tidak ada
yang nihil,” Jelas Rohmadi.
Kemudian Rohmadi menjelaskan, untuk pihak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejati Jawa Timur sendiri sudah menaikkan tiga perkara kasus tahap penyelidikan
untuk naik ke Penyidikan dalam kasus Bank Mandiri.
Seperti diketahui, Kejati Jatim beliaunya telah berhasil menaikkan
kasus korupsi ke ranah pengadilan yakni kasus Bank Jatim yang dilakukan oleh
tersangka Yudi Setiawan. Termasuk kasus pembangunan untuk kantor gedung Bea dan
Cukai yang berada di jalan Raya Juanda Surabaya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim berhasil menetapkan dua tersangka
yaitu pejabat Bea Cukai dan kontraktor pembangunannya. Dan hingga kini kasus
pembangunan ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya.
Kepala Kejati Jatim yang baru, Elvis Johnny, mengaku tidak
memasang target dalam penanganan kasus korupsi. beliaunya hanya mematok
penangan kasus secara profesional dan sesuai hati nurani, berapa pun jumlah
kasus yang ditangani, jelasnya. (JK1).
0 comments:
Post a Comment