Tuesday, September 30, 2014

Agustus Ke September’ Korupsi Di Jatim Naik ke Penyidikan Sebanyak 111 Kasus


Jatim, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan Tugas Kejati, serta fungsi :
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
 Dalam menjalankan tugasnya, Penyelidikan kasus korupsi yang naik menjadi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa timur di bulan Agustus tahun 2014 mencapai 77 kasus, pada bulan september 2014, Kasus Korupsi naik menjadi 111.
Program Kinerja Kejari Jawa timur’ di bulan 1 September mulai dari Lid naik Dik” di Kejari-kejari se-Jatim dikatakan Korps Adhyaksa di Jalan A Yani itu tercapai. Capaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi, menyampaikan kepada wartawan dan control social lainnya.
Target kami sudah tercapai untuk seluruh Kejari-kejari telah menaikkan kasus-kasus korupsinya dari Lid (Penyelidikan) ke Dik (Penyidikan), tidak ada yang nihil,” Jelas Rohmadi.
Kemudian Rohmadi menjelaskan, untuk pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur sendiri sudah menaikkan tiga perkara kasus tahap penyelidikan untuk naik ke Penyidikan dalam kasus Bank Mandiri.
Seperti diketahui, Kejati Jatim beliaunya telah berhasil menaikkan kasus korupsi ke ranah pengadilan yakni kasus Bank Jatim yang dilakukan oleh tersangka Yudi Setiawan. Termasuk kasus pembangunan untuk kantor gedung Bea dan Cukai yang berada di jalan Raya Juanda Surabaya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim berhasil menetapkan dua tersangka yaitu pejabat Bea Cukai dan kontraktor pembangunannya. Dan hingga kini kasus pembangunan ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim yang baru, Elvis Johnny, mengaku tidak memasang target dalam penanganan kasus korupsi. beliaunya hanya mematok penangan kasus secara profesional dan sesuai hati nurani, berapa pun jumlah kasus yang ditangani, jelasnya. (JK1). 

0 comments: