Thursday, November 13, 2014

Berani Ngaku Jadi Pacarnya Priyo wicaksono? Kuras dulu uangmu' baru rasa kalau pelakunya Polgad

Priyo wicaksono dari jateng berbahagia bersama anak dan istri, Masa yach sih? polisi Priyo wicaksono mencari cewek di dumay?? kalau bukan polgad yang mengatas namakan foto Priyo wicaksono. jika ada Wanita Dunmay yang pacaran dengan akun akun facebook mengatas namakan foto tersebut, Wanita tersebut mengkhayal. 
Baca ribuan wanita menjadi korban penipuan 
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Waspadai, Jangan sampai ada lagi yang ketipu Polgad mengatas namakan foto Adip

Polgad Berhasil Memangsa 2 Korban Wanita, Pelaku mengaku Duda Mati
Jejak Kasus Bongkar Mafia Polisi-Tni- Pelni Gadungan - Adip Iskandar Lanal - Ngaku Duda mati, Adip Iskandar Lanal...TNI AL - Informasi umum Jenis Kelamin Ngebet butuh uang rp. 50.000.000,00 Lima puluh juta, dia
Laki-laki Golongan Darah AB Agama Islam Pandangan Politik
Persatuan NKRI menjaga dan mempertahan kan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dari segala penjajah dan serangan2 musuh di tanah air tercinta Pertanyaan?
Apakah dia Polisi Asli?...Selain Pelaku Akun ini Gagal memangsa korban pertama RP. 35 juta karena di Stop jejak Kasus, namun pengaduan dari korban berbeda, Adip Iskandar Lanal berhasil memangsa RP. 20 Juta Modus yang sama Gunakan Rekening BRI Atas nama Obi Apriyansyah. 118401003176534 dan ke dua Atas Nama Herlambang No Rekening . 050301019018501- Berita Panas Polgad - di Artikel PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus Radar Bangsa Group : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto –Jawa timur. Kontak person : 0821-4152-3999

Pelawak Tessy Indekost Di Tahanan Mabes Polri Tessy Kesandung Kasus Sabu


JAKARTA, www.jejakkasus.info- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan tersangka pelawak Tessy alias Kabul Basuki mulai dimintai keterangan terkait kasus narkoba jenis sabu yang dikonsumsinya.
"Kita sudah mulai meminta keterangan," kata Anjan di Jakarta, Kamis (13/11)
Menurut dia, meski masih dirawat di RS Polri Sukanto, kondidi anggota grup lawak Srimulat itu sudah membaik. "Dua hari lalu saya besuk yang bersangkutan, keadaannya mulai membaik," kata Anjan.
Menurut dia, surat permohonan rehabilitasi sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Tessy kepada Bareskrim, Senin (10/11). Keesokan harinya, Bareskrim menyikapi permohonan tersebut.
Untuk bisa direhabilitasi, Tessy harus menempuh tahap penilaian dari tim penilai. "Nanti dinilai oleh tim assessment. Mereka terdiri dokter, psikolog, penyidik dari BNN dan Bareskrim," ujar dia.
Saat ditanya bagaimana penelusuran mengenai bandar yang menjual sabu ke Tessy, Anjan enggan mengungkapkannya. "Pemasoknya siapa, ya rahasialah," katanya.
Kamis (23/10), Tessy dan dua rekannya, PS dan AJ diringkus polisi saat kedapatan mengkonsumsi sabu bersama.
Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka. sumber Humas PoLda Metro Jaya. (jk1).

Sekdakot Depok Ety Suryahati Di Laporkan Ke Kejagung dan Polda Metro Jaya

Depok, www.jejakkasus.info- Seketaris Daerah Kota Depok Ety Suryahati dilaporakan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya
Brerdasarkan pengaduan dan berdasarkan Surat Kuasa dari para ahli Waris Amar Apun (Almarhum) yang belum pernah memperjualbelikan tanahnya seluas 4700 M2 kesiapapun juga (Leter C tau Girik Asli masih ditangan para Ahli Waris) maka kami menemukan bukti-bukti, kuat dugaan Saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Cijago Kota depok melakukan tindakan melawan Hukum, diantaranya adalah Ketua P2T tidak teliti dengan dokumen membeli dan membayar tanah ke saudara Apdul Rosid, yang mana tanah tersebut sebagai Aset Pemkot Kota Depok pada 26 Maret 2008 dan diperuntukan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas sebesar Rp 744.500.000, yang saat ini lahan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas tersebut terkena Pembebasan dan Pembangunan Tol Cijago, yang mana dokumen-dokumen pendukung, segel tahun 1963 Surat Djual Mutlak, Surat Pernyataan, 26 Maret 2003 (ditandatangani oleh Lurah Kemiri Muka Endi Rohendi dan H. Abdul Rosid) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Nomor 593.8/01/XII/SPH/2003 yang ditandatangani pada Tanggal 26 Maret 2003 oleh H. Abdul Rosid, Lurah Kemirimuka, Camat Beji Supayat (Almarhum) Ety Suryahati Mengatasnamakan Walikota Depok sebagai Seketaris Daerah tersebut duduga sengaja dipalsukan atau tindakan melawan Hukum! Yang berdampak merugikan Keuangan Negara/APBD Kota Depok.
Maka dari itu pada hari Rabu Tanggal 12 Nopember 2014 kami dari LSM KAPOK Kota Depok bersama para ahli waris Amar Apun (Almarhum) melaporkan saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah Tol Cijago ke Kejaksaan Agung Nomor Laporan RPP-6 penerima laporan Bpk R. Firmansyah SH, terkait dugaan TIPIKOR dan kami juga melaporkanya ke Polda Metro Jaya Nomor Laporan LP/4121/XI/PMJ/Dit Reskrimum, Penerima Laporan Wahyu Budiman Komisaris Polisi NRP 63060274, terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Negara. (KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok)

Polresta Mojokerto Belum Endus Kafe Graha Poppy Familly Kedundung' Purel Kenakan CD dan BH



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Polresta Mojokerto Belum Endus Kafe Graha Poppy Familly: beberapa hari lalu polresta mojokerto dan satuan khusus Polisi Pamong Praja (Pol PP), melakukan razia di miras di kafe kecil kecilan, sementara itu data ungkap yang di kantongi Jejak Kasus Kafe Graha Poppy Family Jalan raya Kedondong Mojokerto, Jatim menjijikan,pasalnya selain purelnya tidak aturan, dalam menemani tamu yang ingin minum bahasa Inggrisnya drinking beer.
Sebenarnya Kafe Graha Familly Kedundung adalah target utama Polresta dan pemerintahan Kota Mojokerto, pasalnya selain miras, Nampak jelas ada beberapa purel yang mengenakan Celana dalam (CD) dan BH bebas keliling area kafe. Edan Mojokerto.
Nampak puluhan wanita purel lagi asyeeek menemani lelaki yang haus hiburan sedang  drinking beer, Nampak jelas bir Bintang ratusan krat di atas meja tamu.Bersambung: sampai ada tindakan hukum.

Official Page: JEJAK KASUS
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email 1 : mediaharianjejakkasus@yahoo.com Email 2 : redaksi@jejakkasus.com
Perusahaan : Media Jejak Kasus
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5
WhatsAap : 082141523999

Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Kecantikanku Novitasari Tida Berarti Lagi

Akibat Perbuatan Bejatku dengan mas Agung, Aku Mengandung, dan Janin yang tak berdosa meninggal, Membuatku Diciduk Polres Tuban, 8 Tahun Menjadi Penghuni kandang macan LP.
TUBAN, www.jejakkasus,info- kasus tahun 2012 mengingatkan Dewi Novitasari, lantaran kelakuan bejatnya bersetubuh dengan lelaki saat menjadi purel, Novitasari kebobolan, hamil dan bayi yang di kandung akhirnya di gugurkannya.

Kuasa illahi, kelakuan Novitasari si cantik Promadona Kafe di wilayah pantura di ketahui seseorang dan akhirnya di proses polisi.
Jajaran Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan Dewi Novitasari (21), Aku gadis asal Desa Glondong Gede Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Perempuan yang setiap hari bekerja sebagai penghibur di salah satu café dan karaoke Tuban ini ditangkap karena ketahuan saat mengubur janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya Agung, di pemakaman Tanggulangin Kelurahan Kedung Ombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis Setelah mengetahui peristiwa itu, warga langsung menghubungi dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat. Polisi yang mendapat laporan langsung menggerebek Dewi di tempatnya indekos dan langsung diamankan. Saat itu juga diadakan reka ulang proses saat Dewi menguburkan bayinya yang tak berdosa ini.
dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya,
Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)

Meskipun kecantikan  Dewi Novitasari (21) tiada tara, namun kecantikan Novi tiada arti, setelah membunuh janin di kandungannya, Novi harus mendekam di Penjara dengan tuntutan UU Pasal 347 KUHP.
"Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Kemudian, Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:
“(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)     Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara   paling lama lima belas tahun. Dalam hal ini berarti wanita hamil itu berada dibawah pengaruh daya paksa.”
Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:
“(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)     Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” PRIA SAKTI.

Pertanyaan Di Alam Barzah

Tanya : Man Rabbuka? Siapa Tuhanmu?
Jawab : Allahu Rabbi. Allah Tuhanku.
Tanya : Man Nabiyyuka? Siapa Nabimu?
Jawab : Muhammadun Nabiyyi. Muhammad Nabiku
Tanya : Ma Dinuka? Apa agamamu?
Jawab : Al-Islamu dini. Islam agamaku
Tanya : Man Imamuka? Siapa imammu?
Jawab : Al-Qur'an Imami. Al-Qur'an Imamku
Tanya : Aina Qiblatuka? Di mana kiblatmu?
Jawab : Al-Ka'batu Qiblati. Ka'bah Qiblatku
Tanya : Man Ikhwanuka? Siapa saudaramu?
Jawab : Al-Muslimun Wal-Muslimat Ikhwani. Muslimin dan Muslimah saudaraku..
Jawabannya sangat sederhana bukan?
Tapi apakah sesederhana itukah kelak kita akan menjawabnya?
Saat tubuh terbaring sendiri di perut bumi.
Saat kegelapan menghentak ketakutan.
Saat tubuh menggigil gemetaran.
Saat tiada lagi yang mampu jadi penolong.
Ya, tak akan pernah ada seorangpun yang mampu menolong kita.
Selain amal kebaikan yang telah kita perbuat selama hidup di dunia.
Astaghfirullahal'Adzim..
Ampunilah kami Ya Allah..
Kami hanyalah hamba-Mu yang berlumur dosa dan maksiat..
Sangat hina diri kami ini di hadapan-Mu..
Tidak pantas rasanya kami meminta dan selalu meminta maghfirah-Mu..
Sementara kami selalu melanggar larangan-Mu..
Ya Allah...
Izinkan kami untuk senantiasa bersimpuh memohon maghfirah dan rahmat-Mu..
Tunjukkanlah kami jalan terang menuju cahaya-Mu..
Tunjukkanlah kami pada jalan yang lurus.
Agar kami tidak sesat dan tersesatkan...
Aamiin Yaa Rabbal'Aalamiin
Ya ALLAH...
Jauhkanlah hamba dan Setiap orang yang mengucapkan
"AAMIIN"dari siksa api neraka & jadikanlah kami golongan orang2 yg beriman yg menjadi penghuni surgaMU.
Aamiin Yaa Rabbal'Aalamiin.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

Rumah Polisi Digunakan Timbun BBM Bersubsidi''

Bojonegoro, jejakkasus.com- Sebuah rumah yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan kota, Kabupaten Bojonegoro diduga digunakan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Rumah tersebut diduga merupakan milik salah seorang anggota Kepolisian Resort Bojonegoro.
Saat mendapat laporan dari masyarakat sejumlah wartawan mendatangi lokasi. Namun, kondisi rumah tertutup rapat, dengan pagar terbuka. Sedangkan di teras rumah terdapat sepeda motor merk Vario terparkir tanpa di kunci stir. Selain itu juga ada sandal dan sepatu yang ditaruh di teras rumah.
Diatas pintu depan rumah tersebut bertuliskan nama seseorang dari bahan papan kayu. Nama tersebut tertulis Basuki. Rumah berpagar besi dengan cat warna putih diteras terdapat beberapa kursi dari kayu tertata rapi. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi.
Dua Petugas kepolisian Polres Bojonegoro berusaha mengetuk pintu rumah tersebut namun tidak ada tanggapan sama sekali. Disebelahnya, rumah berpagar kekar saat diketuk oleh pihak kepolisian juga tidak ada tanggapan dari pemiliknya. Rumah tersebut berdempetan dengan gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM ilegal.
Sesuai laporannya, rumah tersebut diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi. Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya itu, sudah lama jika setiap dua hari sekali truk tangki berkapasitas 5000 liter datang ke lokasi. Truk tersebut diduga memuat BBM hasil timbunan itu.
“Pernah dulu ada truk tangki yang melintas. Tapi akhir-akhir ini sudah tidak pernah melihat,” ujar salah seorang warga lain yang juga tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim sekitar dua tahun lalu itu, berinisial SI.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Ponzi Indra saat itu juga turut serta mendatangi lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM bersubsidi. Namun, Ponzi hanya memantau sebentar, dan langsung meninggalkan lokasi. Belum diketahui kebenaran laporan tersebut.
Dua anggota Polres yang datang tidak bisa menemui pemilik rumah dan hanya mengintip kedalam gudang. “Kok pada kesini ngapain, sudah sana bubar, kalau rame-rame kesini malah dikira ada apa-apa, biar saya menempatkan petugas untuk melakukan pengintaian,” usir AKP Ponzi kepada beberapa awak media dilokasi.
Tidak ada penjelasan dari Indra Ponzi terkait adanya dugaan penimbunan BBM tersebut, ketika ditanya apakah pemilik rumah dan gudang tersebut adalah anggota polisi, pihaknya mengelak dengan alasan tidak tahu. “Sudah jangan tanya lagi, saya ini orang baru disini jadi tidak tahu apa-apa,” pungkasnya.

Wednesday, November 12, 2014

Mayat Separuh Tengkorak Mengapung di Kali Angke Cipondoh


JAKARTA, www.jejakkasus.info- Warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digegerkan dengan penemuan mayat mengapung di Kali Angke. Separuh tubuh mayat tanpa identitas tersebut sudah menjadi tengkorak.
Mayat tersebut mengambang di aliran Kali Angke di kawasan di sekitar RT 03/05, Kelurahan Gondrong.
Adalah Rahmat, 32 tahun, warga yang pertama kali menemukan mayat tersebut. Saat sedang buang air di pinggir kali, ia melihat mayat yang mengambang. Saat diperjelas, kondisi jasad sudang mengenaskan. Seluruh daging yang menutupi bagian wajah dan kepala sudah terkelupas.
Bersama warga lainnya, Rahmat memastikan kalau tubuh tersebut adalah jasad manusia. Kemudian warga melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto mengatakan, mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki dan hanya mengenakan celana dalam warna hitam. Tidak ditemukan tanda pengenal yang tertinggal di sekitar jasad korban.
“Bagian kulit di wajah dan kepala sudah terkelupas. Sudah jadi tengkorak,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh AKP Abdul Jana menjelaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban. Hanya saja kuat dugaan, korban terpeleset ke aliran kali dan sudah lama terapung. Saat ini jasad korban di bawa ke RSU Tangerang untuk diotopsi.
“Jasad korban saat ini di RSU Tangerang. Belum ditemukan identitas korban. Dari kondisi yang sudah hampir jadi tengkorang, mayat tersebut sudah lama terapung di kali,” katanya. sumber Humas PoLda Metro Jaya. jk

Kos kosan di Kediri Jadi Sasaran Utama Maling

Kediri, jejakkasus.com – Aksi pencurian dengan sasaran tempat kost di wilayah hukum Polres Kediri Kota kembali terjadi. Kali ini pencuri menyatroni kos yang di tempati Mohammad Yusi Eko Saputro (25) di Kelurahan Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Awalnya, korban bangun tidur melihat pintu kosnya sudah dalam keadaan terbuka. Pemuda asal Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar kemudian melakukan pengecekan. Ternyata, empat buah handphone (HP) dan uang tunai Rp 500 ribu di dalam almari sudah raib.
Korban sempat bertanya kepada beberapa penghuni kos lain. Tetapi tidak ada satupun yang mengetahuinya. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto. Petugas pun lantas mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Kepada petugas, korban mengaku, sebelum tidur lupa tidak mengunci pintu kamar kos. Oleh karena itu, pelaku pencurian dengan muda memasuki kamar kosnya. Pelaku diduga beraksi saat korban tertidur pulas.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi korban dan juga melakukan olah TKP guna mengungkap pelaku. Polisi mengumpulkan alat bukti, diantaranya sidik jari pelaku yang tertinggal di lokasi.
“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menjaga barang miliknya. Masyarakat harus teliti dan mengunci pintu sebelum meninggalkan pergi atau tidur,” himbau AKP Budi Nariyanto, Rabu (12/11/2014).
Masih kata mantan Kapolsek Mojoroto dan Kapolsek Tarokan itu, pihaknya juga sudah mengamankan dos book HP sebagai barang bukti. Sementara itu, akibat menjadi korban pencurian mohammad yusi menanggung kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Mecabuli Siswinya' 2 Guru Honorer SDN I Gubeng Surabaya Dipecat

Surabaya, jejakkasus.com – Dua guru honorer dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri I Gubeng Jalan Gubeng Jaya Setelah melakukan  aksi pencabulan atau pelecehan seksual di Sekolah. Korban adalah siswa kelas 3 dan kelas 5 yang dilakukan oleh Riyadi selaku pengajar kesenian dan Siswanto selaku guru olahraga.
Musadat Kepala Sekolah  telah mengeluarkan dua guru tersebut sejak hari ini Rabu (12/11/2014). Namun meskipun dikelurkan, dua guru tersebut oleh pihak orang tua korban bernama Wahyu sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya seperti dalam Laporan STTLP/K/1775/IX/2014/SPKT/JATIM/POLRESTABES SURABAYA yang tercatat pada tanggal 7 November 2014.
“Pemecatan itu sebenarnya sudah membuat kita lega, tapi kita hanya inginkan kepercayaan sekolah ini agar kedepannya tidak menerima guru yang bisa melakukan pelecehan seksual pada muridnya,” kata Wahyu orangtua murid.
Namun ketika ditanya atas laporan ke kepolisian, Wahyu hanya bisa menyerahkan  pada pihak berwajib. “Kalau masalah polisi itu ada prosedurnya sendiri, jadi laporan itu karena kita wajib melaporkan atas adanya pencabulan yang menimpa anak saya,” paparnya.
Pernyataan dari Wahyu ini lain, karena pihak kepala sekolah Musadat mengatakan kalau kejadian ini hanya salah paham. Bahwa kedua guru yang melakukan perbuatan pencabulan tersebut sudah minta maff kepada wali murid. Namun karena masih ada yang belum terima. Maka wali murid yang bersangkutan kita datangkan lagi untuk mencari jala terbaik. “Akhirnya jalan terbaiknya adalah dua guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar lagi di sekolah atau dipecat,” kata Musadat.

Tuesday, November 11, 2014

Camat Siliragung Tidak Berkutik Satpol PP Back Up Tambang Pasir Liar Banyuwangi



Banyuwangi, www.jejakkasus.info- menindaklanjuti pemberitaan radar online banyuwangi, Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup pentingnya pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 33 ayat 3, yaituBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, akan tetapi tidak seperti yang ada di Desa BarurejoSiliragung. Camat Siliragung dinilai melakukan pembiaran kepada pelaku usaha tambang pasir tanpa ijin beroperasi karena telah diadakan sosialisasi yang tempatnya juga di kecamatan Siliragung akan tetapi camat seakan tidak mengerti adanya tambang di wilayahnya. Musim hujan akan segera tiba, warga Desa Barurejo yang tinggal di sekitar tambang galian C mulai resah karena mereka harus berhadapan dengan ancaman banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh tambang tersebut. Betapa tidak dengan kedalaman galian di sungai dan tepi sungai tidak dapat dibayangkan apabila ketika hujan longsoran tersebut masuk ke sungai dengan sendirinya kapasitas sungai semakin melemah pada akhirnya bahaya banjir mengancam kehidupan warga. Pelaku usaha tambang bergulat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memperdulikan warga sekitar, mereka melakukan hubungan kerja dengan pihak pengairan yang mengeluarkan rekomendasi pengerukan sedimen pasir yang intinya pasir tersebut dijual belikan tanpa ada ijin penjualan pasir dan anehnya didalam kegiatan tersebut pihak pengairan tidak berada di lokasi kegiatan pengerukan sehingga terkesan program bisnis jual beli pasir. Perda No.8 Tahun 2012 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi berikut somasi tegas dari Bupati Banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal rupanya tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Hasil konfirmasi yang di dapat Radaronline 03042014 dari warga di sekitar lokasi penambangan, bahwa tambang setiap hari beroperasi, hal seperti ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat berdampak fatal sekali terhadap lingkungan, apalagi telah melakukan perusakan lingkungan. Menurut beberapa warga didaerah sekitar tambang mengeluh dengan adanya aktifitas tambang sebab yang jelas telah melanggar hukum karena merupakan pengrusakan lingkungan hidup akan tetapi Pemkab hanya membiarkan hal ini ada apa ya Seharusnya dihentikan kegiatan tersebut dan diberi sanksi hukum atas pengrusakan lingkungan hidup. Peraturan Daerah Perda Kabupaten Banyuwangi No.8 Tahun 2012, tidak dijadikan landasan kebijakan pemerintah daerah untuk usaha penambangan galian C. Sehingga pelaku usaha tambang membabi buta dengan menggali serta mengambil keuntungan setelah itu meninggalkan lubanglubang yang dalam dan jelas akan berakibat fatal seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha tambangan galian C di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Siliragung, Desa Bangorejo. Yang mana pelaku usaha penambangan galian C, tanpa mengantongi ijin sesuai aturan yang berlaku dan terkesan mengabaikan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yaitu memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi dilokasi yang akan di tambang. Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar supaya ada tindakan khusus terkait masalah ini karena apabila hal ini diabaikan maka dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi yang terkesan melakukan pembiaran yang dibuktikan dengan lemahnya Camat Siliragung dalam mengambil sikap tegas dan terkesan cuek dan lebih parah lagi oknum Satpol PP Kecamatan inisial A bukannya menghentikan kegiatan perusakan lingkungan akan tetapi ikut mengatur dan back up tambang liar tersebut.....ini sudah di adukan tapi tidak di tidak lanjut

Mengaku dinas di Polsek Ampenan’ Rendika Polgad Tipu Nurhasana BT : Syamsuddin Hamsa 36 Juta 5 Ratus



NUSA TENGGARA TIMUR, www.jejakkasus.info- Belum lama berita tentang pelaku polgad di anagkat jejak kasus, dapar redaksi Jejak Kasus terima dumas tentang Pelaku Polgad yang mengatasnamakan foto foto polisi, melalui akun facebook, Nurhasana BT : syamsuddin hamsa tertipu Polgad senilai Rp. 36.500.000.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus) rupiah.  
Berawal dari pertemaanan di jejaring social facebook wanita ini di pacari polgad, dan sudah Sembilan bulan pacaran berjalan, korban di mintaki uang sebesar 36 juta 5 ratus rupiah, dengan modus pelaku akan menikahi wanita tersebut, untuk itu pelaku butuh uang untuk biaya mutasi ke daerah wanita cantik dan lugu, karena lugunya kini tertipu.
Selama perjalanan pacaran di dunia maya, dengan pelaku Rendika mengaku dinas di Polsek Ampenan Mataram Lombok Barat, terangnya Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, hingga korban bikin setatus bertunangan dengan pelaku, seperti yang di gambar foto.
Di tipu Polgad Rp.36.500.000.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus) rupiah, wanita cantik bernama Nurhasana BT : syamsuddin hamsa beralamatkan Jrumapin,
Rt o4, Rw o3 kecamatan Alas barat' Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara timur, mengaku Agak error, itu uang bukan sedikit nilainya, makanya saya stres berat ini pak?!..tutur korban kepada Jejak Kasus. Nomor induk Kepolisian 88155800, korban mengirimkan uang melalui nama YUDI HARTONO BN WONGSO ALI, dan di terima (PENERMA) atas nama RIZAL Nomor KTP 5272050510760001 Alamat: Sambinae Kota Bima, terang korban. Sementara berita kita publikasikan supaya Kepolisian membantu, pasalnya pengiriman uang melalui nomor KTP jelas dapat di lacak pelakunya, meski menggunakan akun palsu, penerima uang tersebut atas nama jelas.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com