Banyuwangi, www.jejakkasus.info-
menindaklanjuti pemberitaan radar online banyuwangi, Sesuai UU Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup pentingnya
pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, di dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 33
ayat 3, yaituBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran
berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang, akan tetapi tidak seperti yang ada di Desa BarurejoSiliragung.
Camat Siliragung dinilai melakukan pembiaran kepada pelaku usaha tambang pasir
tanpa ijin beroperasi karena telah diadakan sosialisasi yang tempatnya juga di
kecamatan Siliragung akan tetapi camat seakan tidak mengerti adanya tambang di
wilayahnya. Musim hujan akan segera tiba, warga Desa Barurejo yang tinggal di
sekitar tambang galian C mulai resah karena mereka harus berhadapan dengan
ancaman banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh tambang tersebut. Betapa
tidak dengan kedalaman galian di sungai dan tepi sungai tidak dapat dibayangkan
apabila ketika hujan longsoran tersebut masuk ke sungai dengan sendirinya
kapasitas sungai semakin melemah pada akhirnya bahaya banjir mengancam kehidupan
warga. Pelaku usaha tambang bergulat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa
memperdulikan warga sekitar, mereka melakukan hubungan kerja dengan pihak
pengairan yang mengeluarkan rekomendasi pengerukan sedimen pasir yang intinya
pasir tersebut dijual belikan tanpa ada ijin penjualan pasir dan anehnya
didalam kegiatan tersebut pihak pengairan tidak berada di lokasi kegiatan
pengerukan sehingga terkesan program bisnis jual beli pasir. Perda No.8 Tahun
2012 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi
berikut somasi tegas dari Bupati Banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal
rupanya tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Hasil
konfirmasi yang di dapat Radaronline 03042014 dari warga di sekitar lokasi penambangan,
bahwa tambang setiap hari beroperasi, hal seperti ini harus menjadi catatan
penting bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas
kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat
berdampak fatal sekali terhadap lingkungan, apalagi telah melakukan perusakan
lingkungan. Menurut beberapa warga didaerah sekitar tambang mengeluh dengan
adanya aktifitas tambang sebab yang jelas telah melanggar hukum karena
merupakan pengrusakan lingkungan hidup akan tetapi Pemkab hanya membiarkan hal
ini ada apa ya Seharusnya dihentikan kegiatan tersebut dan diberi sanksi hukum
atas pengrusakan lingkungan hidup. Peraturan Daerah Perda Kabupaten Banyuwangi
No.8 Tahun 2012, tidak dijadikan landasan kebijakan pemerintah daerah untuk
usaha penambangan galian C. Sehingga pelaku usaha tambang membabi buta dengan
menggali serta mengambil keuntungan setelah itu meninggalkan lubanglubang yang
dalam dan jelas akan berakibat fatal seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha
tambangan galian C di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Siliragung, Desa
Bangorejo. Yang mana pelaku usaha penambangan galian C, tanpa mengantongi ijin
sesuai aturan yang berlaku dan terkesan mengabaikan UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yaitu memperhatikan dampak
lingkungan yang terjadi dilokasi yang akan di tambang. Diharapkan kepada
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar supaya ada tindakan khusus terkait masalah
ini karena apabila hal ini diabaikan maka dapat mengurangi rasa kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi yang
terkesan melakukan pembiaran yang dibuktikan dengan lemahnya Camat Siliragung
dalam mengambil sikap tegas dan terkesan cuek dan lebih parah lagi oknum Satpol
PP Kecamatan inisial A bukannya menghentikan kegiatan perusakan lingkungan akan
tetapi ikut mengatur dan back up tambang liar tersebut.....ini sudah di adukan
tapi tidak di tidak lanjut
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment