Tuesday, November 11, 2014

Camat Siliragung Tidak Berkutik Satpol PP Back Up Tambang Pasir Liar Banyuwangi



Banyuwangi, www.jejakkasus.info- menindaklanjuti pemberitaan radar online banyuwangi, Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup pentingnya pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 33 ayat 3, yaituBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, akan tetapi tidak seperti yang ada di Desa BarurejoSiliragung. Camat Siliragung dinilai melakukan pembiaran kepada pelaku usaha tambang pasir tanpa ijin beroperasi karena telah diadakan sosialisasi yang tempatnya juga di kecamatan Siliragung akan tetapi camat seakan tidak mengerti adanya tambang di wilayahnya. Musim hujan akan segera tiba, warga Desa Barurejo yang tinggal di sekitar tambang galian C mulai resah karena mereka harus berhadapan dengan ancaman banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh tambang tersebut. Betapa tidak dengan kedalaman galian di sungai dan tepi sungai tidak dapat dibayangkan apabila ketika hujan longsoran tersebut masuk ke sungai dengan sendirinya kapasitas sungai semakin melemah pada akhirnya bahaya banjir mengancam kehidupan warga. Pelaku usaha tambang bergulat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memperdulikan warga sekitar, mereka melakukan hubungan kerja dengan pihak pengairan yang mengeluarkan rekomendasi pengerukan sedimen pasir yang intinya pasir tersebut dijual belikan tanpa ada ijin penjualan pasir dan anehnya didalam kegiatan tersebut pihak pengairan tidak berada di lokasi kegiatan pengerukan sehingga terkesan program bisnis jual beli pasir. Perda No.8 Tahun 2012 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi berikut somasi tegas dari Bupati Banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal rupanya tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Hasil konfirmasi yang di dapat Radaronline 03042014 dari warga di sekitar lokasi penambangan, bahwa tambang setiap hari beroperasi, hal seperti ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat berdampak fatal sekali terhadap lingkungan, apalagi telah melakukan perusakan lingkungan. Menurut beberapa warga didaerah sekitar tambang mengeluh dengan adanya aktifitas tambang sebab yang jelas telah melanggar hukum karena merupakan pengrusakan lingkungan hidup akan tetapi Pemkab hanya membiarkan hal ini ada apa ya Seharusnya dihentikan kegiatan tersebut dan diberi sanksi hukum atas pengrusakan lingkungan hidup. Peraturan Daerah Perda Kabupaten Banyuwangi No.8 Tahun 2012, tidak dijadikan landasan kebijakan pemerintah daerah untuk usaha penambangan galian C. Sehingga pelaku usaha tambang membabi buta dengan menggali serta mengambil keuntungan setelah itu meninggalkan lubanglubang yang dalam dan jelas akan berakibat fatal seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha tambangan galian C di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Siliragung, Desa Bangorejo. Yang mana pelaku usaha penambangan galian C, tanpa mengantongi ijin sesuai aturan yang berlaku dan terkesan mengabaikan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yaitu memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi dilokasi yang akan di tambang. Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar supaya ada tindakan khusus terkait masalah ini karena apabila hal ini diabaikan maka dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi yang terkesan melakukan pembiaran yang dibuktikan dengan lemahnya Camat Siliragung dalam mengambil sikap tegas dan terkesan cuek dan lebih parah lagi oknum Satpol PP Kecamatan inisial A bukannya menghentikan kegiatan perusakan lingkungan akan tetapi ikut mengatur dan back up tambang liar tersebut.....ini sudah di adukan tapi tidak di tidak lanjut

0 comments: