Thursday, November 13, 2014

Kecantikanku Novitasari Tida Berarti Lagi

Akibat Perbuatan Bejatku dengan mas Agung, Aku Mengandung, dan Janin yang tak berdosa meninggal, Membuatku Diciduk Polres Tuban, 8 Tahun Menjadi Penghuni kandang macan LP.
TUBAN, www.jejakkasus,info- kasus tahun 2012 mengingatkan Dewi Novitasari, lantaran kelakuan bejatnya bersetubuh dengan lelaki saat menjadi purel, Novitasari kebobolan, hamil dan bayi yang di kandung akhirnya di gugurkannya.

Kuasa illahi, kelakuan Novitasari si cantik Promadona Kafe di wilayah pantura di ketahui seseorang dan akhirnya di proses polisi.
Jajaran Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan Dewi Novitasari (21), Aku gadis asal Desa Glondong Gede Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Perempuan yang setiap hari bekerja sebagai penghibur di salah satu café dan karaoke Tuban ini ditangkap karena ketahuan saat mengubur janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya Agung, di pemakaman Tanggulangin Kelurahan Kedung Ombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis Setelah mengetahui peristiwa itu, warga langsung menghubungi dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat. Polisi yang mendapat laporan langsung menggerebek Dewi di tempatnya indekos dan langsung diamankan. Saat itu juga diadakan reka ulang proses saat Dewi menguburkan bayinya yang tak berdosa ini.
dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya,
Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)

Meskipun kecantikan  Dewi Novitasari (21) tiada tara, namun kecantikan Novi tiada arti, setelah membunuh janin di kandungannya, Novi harus mendekam di Penjara dengan tuntutan UU Pasal 347 KUHP.
"Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Kemudian, Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:
“(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)     Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara   paling lama lima belas tahun. Dalam hal ini berarti wanita hamil itu berada dibawah pengaruh daya paksa.”
Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:
“(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)     Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” PRIA SAKTI.

0 comments: