Wednesday, November 12, 2014

Mecabuli Siswinya' 2 Guru Honorer SDN I Gubeng Surabaya Dipecat

Surabaya, jejakkasus.com – Dua guru honorer dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri I Gubeng Jalan Gubeng Jaya Setelah melakukan  aksi pencabulan atau pelecehan seksual di Sekolah. Korban adalah siswa kelas 3 dan kelas 5 yang dilakukan oleh Riyadi selaku pengajar kesenian dan Siswanto selaku guru olahraga.
Musadat Kepala Sekolah  telah mengeluarkan dua guru tersebut sejak hari ini Rabu (12/11/2014). Namun meskipun dikelurkan, dua guru tersebut oleh pihak orang tua korban bernama Wahyu sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya seperti dalam Laporan STTLP/K/1775/IX/2014/SPKT/JATIM/POLRESTABES SURABAYA yang tercatat pada tanggal 7 November 2014.
“Pemecatan itu sebenarnya sudah membuat kita lega, tapi kita hanya inginkan kepercayaan sekolah ini agar kedepannya tidak menerima guru yang bisa melakukan pelecehan seksual pada muridnya,” kata Wahyu orangtua murid.
Namun ketika ditanya atas laporan ke kepolisian, Wahyu hanya bisa menyerahkan  pada pihak berwajib. “Kalau masalah polisi itu ada prosedurnya sendiri, jadi laporan itu karena kita wajib melaporkan atas adanya pencabulan yang menimpa anak saya,” paparnya.
Pernyataan dari Wahyu ini lain, karena pihak kepala sekolah Musadat mengatakan kalau kejadian ini hanya salah paham. Bahwa kedua guru yang melakukan perbuatan pencabulan tersebut sudah minta maff kepada wali murid. Namun karena masih ada yang belum terima. Maka wali murid yang bersangkutan kita datangkan lagi untuk mencari jala terbaik. “Akhirnya jalan terbaiknya adalah dua guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar lagi di sekolah atau dipecat,” kata Musadat.

0 comments: