Wednesday, November 12, 2014

Mayat Separuh Tengkorak Mengapung di Kali Angke Cipondoh


JAKARTA, www.jejakkasus.info- Warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digegerkan dengan penemuan mayat mengapung di Kali Angke. Separuh tubuh mayat tanpa identitas tersebut sudah menjadi tengkorak.
Mayat tersebut mengambang di aliran Kali Angke di kawasan di sekitar RT 03/05, Kelurahan Gondrong.
Adalah Rahmat, 32 tahun, warga yang pertama kali menemukan mayat tersebut. Saat sedang buang air di pinggir kali, ia melihat mayat yang mengambang. Saat diperjelas, kondisi jasad sudang mengenaskan. Seluruh daging yang menutupi bagian wajah dan kepala sudah terkelupas.
Bersama warga lainnya, Rahmat memastikan kalau tubuh tersebut adalah jasad manusia. Kemudian warga melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto mengatakan, mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki dan hanya mengenakan celana dalam warna hitam. Tidak ditemukan tanda pengenal yang tertinggal di sekitar jasad korban.
“Bagian kulit di wajah dan kepala sudah terkelupas. Sudah jadi tengkorak,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh AKP Abdul Jana menjelaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban. Hanya saja kuat dugaan, korban terpeleset ke aliran kali dan sudah lama terapung. Saat ini jasad korban di bawa ke RSU Tangerang untuk diotopsi.
“Jasad korban saat ini di RSU Tangerang. Belum ditemukan identitas korban. Dari kondisi yang sudah hampir jadi tengkorang, mayat tersebut sudah lama terapung di kali,” katanya. sumber Humas PoLda Metro Jaya. jk

Kos kosan di Kediri Jadi Sasaran Utama Maling

Kediri, jejakkasus.com – Aksi pencurian dengan sasaran tempat kost di wilayah hukum Polres Kediri Kota kembali terjadi. Kali ini pencuri menyatroni kos yang di tempati Mohammad Yusi Eko Saputro (25) di Kelurahan Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Awalnya, korban bangun tidur melihat pintu kosnya sudah dalam keadaan terbuka. Pemuda asal Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar kemudian melakukan pengecekan. Ternyata, empat buah handphone (HP) dan uang tunai Rp 500 ribu di dalam almari sudah raib.
Korban sempat bertanya kepada beberapa penghuni kos lain. Tetapi tidak ada satupun yang mengetahuinya. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto. Petugas pun lantas mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Kepada petugas, korban mengaku, sebelum tidur lupa tidak mengunci pintu kamar kos. Oleh karena itu, pelaku pencurian dengan muda memasuki kamar kosnya. Pelaku diduga beraksi saat korban tertidur pulas.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi korban dan juga melakukan olah TKP guna mengungkap pelaku. Polisi mengumpulkan alat bukti, diantaranya sidik jari pelaku yang tertinggal di lokasi.
“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menjaga barang miliknya. Masyarakat harus teliti dan mengunci pintu sebelum meninggalkan pergi atau tidur,” himbau AKP Budi Nariyanto, Rabu (12/11/2014).
Masih kata mantan Kapolsek Mojoroto dan Kapolsek Tarokan itu, pihaknya juga sudah mengamankan dos book HP sebagai barang bukti. Sementara itu, akibat menjadi korban pencurian mohammad yusi menanggung kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Mecabuli Siswinya' 2 Guru Honorer SDN I Gubeng Surabaya Dipecat

Surabaya, jejakkasus.com – Dua guru honorer dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri I Gubeng Jalan Gubeng Jaya Setelah melakukan  aksi pencabulan atau pelecehan seksual di Sekolah. Korban adalah siswa kelas 3 dan kelas 5 yang dilakukan oleh Riyadi selaku pengajar kesenian dan Siswanto selaku guru olahraga.
Musadat Kepala Sekolah  telah mengeluarkan dua guru tersebut sejak hari ini Rabu (12/11/2014). Namun meskipun dikelurkan, dua guru tersebut oleh pihak orang tua korban bernama Wahyu sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya seperti dalam Laporan STTLP/K/1775/IX/2014/SPKT/JATIM/POLRESTABES SURABAYA yang tercatat pada tanggal 7 November 2014.
“Pemecatan itu sebenarnya sudah membuat kita lega, tapi kita hanya inginkan kepercayaan sekolah ini agar kedepannya tidak menerima guru yang bisa melakukan pelecehan seksual pada muridnya,” kata Wahyu orangtua murid.
Namun ketika ditanya atas laporan ke kepolisian, Wahyu hanya bisa menyerahkan  pada pihak berwajib. “Kalau masalah polisi itu ada prosedurnya sendiri, jadi laporan itu karena kita wajib melaporkan atas adanya pencabulan yang menimpa anak saya,” paparnya.
Pernyataan dari Wahyu ini lain, karena pihak kepala sekolah Musadat mengatakan kalau kejadian ini hanya salah paham. Bahwa kedua guru yang melakukan perbuatan pencabulan tersebut sudah minta maff kepada wali murid. Namun karena masih ada yang belum terima. Maka wali murid yang bersangkutan kita datangkan lagi untuk mencari jala terbaik. “Akhirnya jalan terbaiknya adalah dua guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar lagi di sekolah atau dipecat,” kata Musadat.

Tuesday, November 11, 2014

Camat Siliragung Tidak Berkutik Satpol PP Back Up Tambang Pasir Liar Banyuwangi



Banyuwangi, www.jejakkasus.info- menindaklanjuti pemberitaan radar online banyuwangi, Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup pentingnya pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 33 ayat 3, yaituBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, akan tetapi tidak seperti yang ada di Desa BarurejoSiliragung. Camat Siliragung dinilai melakukan pembiaran kepada pelaku usaha tambang pasir tanpa ijin beroperasi karena telah diadakan sosialisasi yang tempatnya juga di kecamatan Siliragung akan tetapi camat seakan tidak mengerti adanya tambang di wilayahnya. Musim hujan akan segera tiba, warga Desa Barurejo yang tinggal di sekitar tambang galian C mulai resah karena mereka harus berhadapan dengan ancaman banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh tambang tersebut. Betapa tidak dengan kedalaman galian di sungai dan tepi sungai tidak dapat dibayangkan apabila ketika hujan longsoran tersebut masuk ke sungai dengan sendirinya kapasitas sungai semakin melemah pada akhirnya bahaya banjir mengancam kehidupan warga. Pelaku usaha tambang bergulat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memperdulikan warga sekitar, mereka melakukan hubungan kerja dengan pihak pengairan yang mengeluarkan rekomendasi pengerukan sedimen pasir yang intinya pasir tersebut dijual belikan tanpa ada ijin penjualan pasir dan anehnya didalam kegiatan tersebut pihak pengairan tidak berada di lokasi kegiatan pengerukan sehingga terkesan program bisnis jual beli pasir. Perda No.8 Tahun 2012 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi berikut somasi tegas dari Bupati Banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal rupanya tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Hasil konfirmasi yang di dapat Radaronline 03042014 dari warga di sekitar lokasi penambangan, bahwa tambang setiap hari beroperasi, hal seperti ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat berdampak fatal sekali terhadap lingkungan, apalagi telah melakukan perusakan lingkungan. Menurut beberapa warga didaerah sekitar tambang mengeluh dengan adanya aktifitas tambang sebab yang jelas telah melanggar hukum karena merupakan pengrusakan lingkungan hidup akan tetapi Pemkab hanya membiarkan hal ini ada apa ya Seharusnya dihentikan kegiatan tersebut dan diberi sanksi hukum atas pengrusakan lingkungan hidup. Peraturan Daerah Perda Kabupaten Banyuwangi No.8 Tahun 2012, tidak dijadikan landasan kebijakan pemerintah daerah untuk usaha penambangan galian C. Sehingga pelaku usaha tambang membabi buta dengan menggali serta mengambil keuntungan setelah itu meninggalkan lubanglubang yang dalam dan jelas akan berakibat fatal seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha tambangan galian C di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Siliragung, Desa Bangorejo. Yang mana pelaku usaha penambangan galian C, tanpa mengantongi ijin sesuai aturan yang berlaku dan terkesan mengabaikan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yaitu memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi dilokasi yang akan di tambang. Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar supaya ada tindakan khusus terkait masalah ini karena apabila hal ini diabaikan maka dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi yang terkesan melakukan pembiaran yang dibuktikan dengan lemahnya Camat Siliragung dalam mengambil sikap tegas dan terkesan cuek dan lebih parah lagi oknum Satpol PP Kecamatan inisial A bukannya menghentikan kegiatan perusakan lingkungan akan tetapi ikut mengatur dan back up tambang liar tersebut.....ini sudah di adukan tapi tidak di tidak lanjut

Mengaku dinas di Polsek Ampenan’ Rendika Polgad Tipu Nurhasana BT : Syamsuddin Hamsa 36 Juta 5 Ratus



NUSA TENGGARA TIMUR, www.jejakkasus.info- Belum lama berita tentang pelaku polgad di anagkat jejak kasus, dapar redaksi Jejak Kasus terima dumas tentang Pelaku Polgad yang mengatasnamakan foto foto polisi, melalui akun facebook, Nurhasana BT : syamsuddin hamsa tertipu Polgad senilai Rp. 36.500.000.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus) rupiah.  
Berawal dari pertemaanan di jejaring social facebook wanita ini di pacari polgad, dan sudah Sembilan bulan pacaran berjalan, korban di mintaki uang sebesar 36 juta 5 ratus rupiah, dengan modus pelaku akan menikahi wanita tersebut, untuk itu pelaku butuh uang untuk biaya mutasi ke daerah wanita cantik dan lugu, karena lugunya kini tertipu.
Selama perjalanan pacaran di dunia maya, dengan pelaku Rendika mengaku dinas di Polsek Ampenan Mataram Lombok Barat, terangnya Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, hingga korban bikin setatus bertunangan dengan pelaku, seperti yang di gambar foto.
Di tipu Polgad Rp.36.500.000.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus) rupiah, wanita cantik bernama Nurhasana BT : syamsuddin hamsa beralamatkan Jrumapin,
Rt o4, Rw o3 kecamatan Alas barat' Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara timur, mengaku Agak error, itu uang bukan sedikit nilainya, makanya saya stres berat ini pak?!..tutur korban kepada Jejak Kasus. Nomor induk Kepolisian 88155800, korban mengirimkan uang melalui nama YUDI HARTONO BN WONGSO ALI, dan di terima (PENERMA) atas nama RIZAL Nomor KTP 5272050510760001 Alamat: Sambinae Kota Bima, terang korban. Sementara berita kita publikasikan supaya Kepolisian membantu, pasalnya pengiriman uang melalui nomor KTP jelas dapat di lacak pelakunya, meski menggunakan akun palsu, penerima uang tersebut atas nama jelas.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

KTP Polgad Aldi Damara Sailor, Gasak 32 Juta Uang Wanita TKW Taiwan Asal Jawa Barat

Taiwan, www.jejakkasus.info- Pada hari rabo 12 Nopember 2014- Jejak Kasus mendapat laporan pengaduan dari wanita yang bekerja di taiwan, pasalnya Vivian telah tertipu oleh Polgad, melalui akun facebook dan menggunakan nomor nomor ponsel berikut ini, 082315 046136..) (082327120096) (085222335009)(085322522132)(08222335010).
Mlalui Jejaring social facebook dan nomor seluler pelaku berkomunikasi, pelaku elakukan transaksi penipuan terhadap wanita asal Cirebon Jawa barat yang bekerja menjadi TKW di Taiwan, Korban bernama Vivian asal cirebon jawa barat tersebut mengaku berpacaran dengan pelaku polgad yang mengatas namakan foto foto Pelayaran' saat itu pelaku mengaku duda ber anak satu yakni Pelaku yang mengatasnamakan Aldi Damara Sailor telah berjanji akan menikahi wanita tersebut' hingga korban luluh apa yang di inginkan pelaku polgad' di turuti' meski belum pernah ketemuan, hanya melalui akun facebook dan ponsel, pelaku berhasil menipu uang Vivian asal Jawa. Barat sebesar Rp. 32.000.000.000. (tiga puluh juta) rupiah, Adapun nomor rekening yang di pergunakan pelaku, Bank BRI dengan nomor 34070101833533 atas nama Reza Pahlevi, Sementara berita di turunkan guna mengurangi angka penipuan dunmay.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

Karyawan Pabrik Sandal PD. ZANDILAC Sidoarjo Butuh Keadilan



Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Kurang lebih 150 orang karyawan SPG / Sales Perusahaan Sandal PD. Zandilac/Karunia yang beralamat pabrik di jln. Raya Krian Km.23 Desa Sidorejo kabupaten sidoarjo mencari keadilan, pasalnya status 150 pekerja ini digantung oleh pemilik dan manager perusahaan.
Dibawah terik matahari yang sangat menyengat 150 orang yang berstatus karyawan tetap PD. ZANDILAC  ini mengadakan demo di depan pabrik (23/10), mereka (para karyawan, red) meminta kejelasan dan menuntut gaji yang satu ( 1 ) bulan belum terbayar, dalam orasi para pendemo juga meminta kejelasan kepada pihak perusahaan pasalnya, menurut para pendemo mereka (150 orang) hendak di mutasi oleh pihak perusahaan ke luar pulau namun sudah satu (1) bulan lebih belum juga ada kejelasan dan karyawan juga tidak di pekerjakan.
Menurut  salah satu koordinator pendemo  ADK (bukan nama sebenarnya, red) dari 150 orang lebih yang hendak di mutasi ke luar pulau ini meminta kebijakan dari perusahaan sebab menurut mereka dengan penghasilan yang tetap UMR sebesar Rp. 2.190.000,- per bulan, mereka (karyawan yang domutasi, red) tidak akn bisa hidup di luar pulau  “ Piye mas aku bingung, mosok sak wulan lebih cuman budal mulih ke pabrik ora dibayar, jare arep di pindah tapi ora jelas trus statuse konco-konco iki piye (gimana mas kita semua ini bingung, sudah satu bulan lebih kita tidak dibayar dan katanya kita mau di pindah ke luar pula tapi tidak jelas, terus gimana mas tidak jelas status teman-teman ini)”
Lebih lanjut Team Khusus Jejak Kasus hendak menemui pimpinan atau manager perusahaan Ali Gunawan atau Stevanus (manager) namun menurut keterangan dari Satpam pabrik tidak ada di tempat, dan dengan kejadian ini 2 sarekat pekerja yaitu  SBM (Sarekat Buruh Madani) dan SPN (Sarekat Pekerja Nasional) tidak bisa berbuat banyak atas kebijakan pemilik dan Manager PD. ZANDILAC yang dirasakan para pekerja kebijakan yang seenak perutnya sendiri tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pekerja, timsus Jejak Kasus Radar Bangsa akan mengawal persoalan tenaga kerja ini sampai tuntas.  ( Timsus JK )

32 Juta Uang Wanita TKW Taiwan Asal Jawa Barat Di Gasak Polgad Aldi Damara Sailor



Taiwan, www.jejakkasus.info- Pada hari rabo 12 Nopember 2014- Jejak Kasus mendapat laporan pengaduan dari wanita yang bekerja di taiwan, pasalnya Vivian telah tertipu oleh Polgad, melalui akun facebook dan menggunakan nomor nomor ponsel berikut ini, 082315 046136..) (082327120096) (085222335009)(085322522132)(08222335010).
Mlalui Jejaring social facebook dan nomor  seluler pelaku berkomunikasi, pelaku elakukan transaksi penipuan terhadap wanita asal Cirebon Jawa barat yang bekerja menjadi TKW di Taiwan, Korban bernama Vivian asal cirebon jawa barat tersebut mengaku berpacaran dengan pelaku polgad yang mengatas namakan foto foto Pelayaran' saat itu pelaku mengaku duda ber anak satu yakni Pelaku yang mengatasnamakan Aldi Damara Sailor telah berjanji akan menikahi wanita tersebut' hingga korban luluh apa yang di inginkan pelaku polgad' di turuti' meski belum pernah ketemuan, hanya melalui akun facebook dan ponsel, pelaku berhasil menipu uang Vivian asal Jawa. Barat sebesar Rp. 32.000.000.000. (tiga puluh juta) rupiah, Adapun nomor rekening yang di pergunakan pelaku, Bank BRI dengan nomor 34070101833533 atas nama Reza Pahlevi, Sementara berita di turunkan guna mengurangi angka penipuan dunmay.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info  PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

Polres Nganjuk Belum Profesional Menjalankan Tugas Kepolisian



Nganjuk, www.jejakkasus.info- Tertangkapnya Oknum wartawan merangkap Direktur dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Harian Pro Rakyat, Parlindungan Sitorus (45), yang diringkus tim Buser (Buru Sergap) Polres Nganjuk, Sabtu (05/07/2014).
Berdasarkan UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS dan UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, Jejak Kasus menyayangkan Kinerja Kepolisian Polres Nganjuk’ Pasalnya tidak Profesional, kenapa Pria Sakti Direktur Eksekutif mengatakan demikian?...
Ada persoalan, pasti ada penyebab permasalahan, jika permasalahan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP di permasalahkan’ secara professional Kepolisian Polres Nganjuk harus menindak tegas pelaku pengusaha galian c illegal, yang meakukan kegiatan Penggaliannya di duga tanpa ijin. melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info  PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com