Tuesday, November 11, 2014

Polres Nganjuk Belum Profesional Menjalankan Tugas Kepolisian



Nganjuk, www.jejakkasus.info- Tertangkapnya Oknum wartawan merangkap Direktur dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Harian Pro Rakyat, Parlindungan Sitorus (45), yang diringkus tim Buser (Buru Sergap) Polres Nganjuk, Sabtu (05/07/2014).
Berdasarkan UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS dan UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, Jejak Kasus menyayangkan Kinerja Kepolisian Polres Nganjuk’ Pasalnya tidak Profesional, kenapa Pria Sakti Direktur Eksekutif mengatakan demikian?...
Ada persoalan, pasti ada penyebab permasalahan, jika permasalahan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP di permasalahkan’ secara professional Kepolisian Polres Nganjuk harus menindak tegas pelaku pengusaha galian c illegal, yang meakukan kegiatan Penggaliannya di duga tanpa ijin. melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info  PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

0 comments: