Friday, October 16, 2015

Aku terlanjur mencintainya.


Bagaikan Syair lagu saja, Aku terlanjur mencintainya - Kau memang sanggup membutakan aku, hingga mudahnya aku terjatuh, melupakan sesungguhnya arti ketulusanPudarkan logika sehatku
Seketika ku sadari permainan ini.
Hanya kan banyak melukai perasaan, aku dan kamu tak mampu lagi tuk mengelak, kisah cinta ini harus segera kita akhiri
Reff :Maafkan, Maafkan aku sungguh ku tak punya daya untuk menduaTuk khianati cinta miliknyaPergilah, Pergilah bawa saja semua kesemuan yang kau tawarkanMaafkan aku, aku terlalu mencintainya Description: http://cdn.klimg.com/kapanlagi.com/v5/i/channel/lirik/btn-share.png
Meski  aku masih meragukannya.
Penanggung Jawab Posting: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Kantor I. Jejak Kasus:  Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Kantor II Harian Jejak Kasus dan NGO HDIS Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Sooko Mojokerto, Jatim. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com kontak: 082141523999. Bersambung. (Pria Sakti).

Thursday, October 15, 2015

UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Menentang Oleh Oknum Anggota DPR Dan Oknum Polisi Di Aceh



Jakarta, www.jejakkasus.com – Melangsir dari update KENDARINEWS.COM. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyeruka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segera membebaskan dua jurnalis Aceh.
Kedua jurnalias diimaksud adalah Umar Efendi dan Mawardi (BeritaAtjeh.Net) yang saat ini telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage.
Sekretariat Nasional PPWI dalam siaran persnya, Rabu (14/10), melaporkan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Kali ini menimpa dua jurnalis di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut.
“Hingga hari ini, mereka telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage,” tulis PPWI.
Menurut PPWI, kasus tersebut bermula di saat hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online BeritaAtjeh.Net, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red – Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel.
Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online BeritaAtjeh.Net pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: “Diduga” Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.
Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.
Menyikapi hal di atas, Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas menambahkan, Oknum Anggota DPR Dan Oknum Polisi Di Aceh
Dugaan Kuat menentang UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 9 Ayat 1 Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Sesuai dengan dasar hukum yang di tetapkan Negara Di Indonesia, Jika dalam temuan wartawan, kemudian ditulis atau di publikasikannya, kemudian Polisi menganggap nya hal itu melanggar Pidana Pencemaran nama baik padahal di ketahuinya fakta, maka UU PERS RI No 40 tahun 1999 di anggap tidak berfungsi, lantas untuk apa UU di buat di Indonesia, Ucap Pria Sakti.
Dugaan kuat Oknum Polisi dapat di tuntut pasal 18 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers. (Tim Jejak Kasus Pusat Pria Sakti).

Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu

Nganjuk, www.jejakkasus.com-Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama Karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu Sabtu, (03/10/15) di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi tersebut di jalan Surabaya – Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh, Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak mempan melawan Karyo.
Kejadian tersebut sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan  tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG  Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep’ Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
, Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”Bersambung. (Pria Sakti)

Wednesday, October 14, 2015

TKW Arab Tertipu Polgad 77 Juta, Oknum Polisi ini Nampak Semi Bugil Saat Video Call Tipu Korban.

Setelah 37 Juta Melayang ditipu Polisi Gadungan, TKW Saudi Arabia tertipu lagi oleh oknum Polisi Asli 40 Juta, keterangan foto di berita ini asli, Kepada Yth Mabes Polri supaya Ambil Tindakan Tegad kepada oknum Polisi ini, nampak oknum ini gunakan seragam polisi, dan hampir telanjang saat Video Call dengan Korban.
Saudi Arabia, www.jejakkasus.com – Sukarnya tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi satu ini, untuk di nasehati teman, tahun lalu TKW ini pernah menjadi korban polgad gadungan yang menggunakan foto polisi RENDIKA.P, dengan kerugian uang senilai Rp 37 juta.
Eronisnya, kebodohannya terulang lagi, padahal belum pernah bertemu dan video Call, kini terulang lagi tertipupolisi gadungan sebesar Rp 40 juta oleh anggota asli yang menggunakan akun Ringgo Pratama, yabg sekarang berada di dalam penjara.

Lebih jelasnya, silahkan lihat foto Video Call nya ini.
Himbauhan di sampaikan kepada sahabat Jejak Kasus, hindari foto bugil anda untuk di miliki pelaku, takunya foto foto anda di ediet menjadi bugil atau foto anda yang bugil yang telah anda kirim ke pelaku di sebarkan ke internet dan ke keluarga wanita, jika tidak transfer uang, untuk itu waspadalah dan berhati hatilah terhadap kejahatan melalui dunia maya,
Keterangan foto asli di ambil saat pelaku meminta transferan uang hingga bersedia Video Call, tak di sadari saat Video Call di ambil video nya dengan handpone ke duanya korban, ucap nya.
Penanggung jawab: Pria sakti Mojokerto Jatim. www.jejakkasus.com
Baca juga berita polgad: http://www.jejakkasus.info/2015/04/rp-40-juta-melayang-di-kantong-polgad.html, http://www.jejakkasus.info/2015/05/ian-aditya-ntd-kami-tidak-pernah-menipu.html, http://www.jejakkasus.info/2013/04/modus-baru-menipu-wanita-di-dunmay.html, http://www.jejakkasus.com/berita/40-juta-melayang-di-kantong-polgad-mengatas-namakan-foto-edi-chandra/,http://www.jejakkasus.com/berita/mengaku-andrian-dwi-cahyo-polgad-tipu-pns-rp-30-juta/, Waspadai Polgad berkeliaran, Salam hormat dari Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS. Telpon. 082141523999, semoga bermanfaat untuk pembaca setia Jejak Kasus (Pria Sakti ).

Pengkhianatan Cinta

Manis di bibirmu, pahit aku rasakan atas pengkhianatan cintamu, di depanku kamu baik, manis, manja, namun di belakangku kau tusuk jantungku dengan duri neraka.
Aku ingin menghapuskan ingatanku tentang dirimu, karena setelah ku tau kau khianati cintaku, ku anggap kau bukan milikku lagi.
Meskipun terlalu anyak alasanku untuk membencimu, sesuai janjiku,,! cintaku selamanya untukmu
Sederet rasa ridu, sebaris kecewa dan sejumlah rasa cinta masih tersimpan di hatiku.
Semua ini adalah takdir tuhan, cinta kita hanya sebatas ini.
Andai aku tau awal dari semua kebahagiaan itu, dan pada akhirnya harus aku bayar dengan air mata, mungkin aku lebih memilih untuk tidak bahagia.
Maafkan aku sayang,,! bila kuharus menyerah dan berhenti sampai disini, aku tak sanggup dan terlalu lemah untuk kau sakiti.
Aku bagaikan cinta yang selalu saja terlukai oleh serangkaian dusta. Masih pantaskah semua ini untuk aku pertahankan.
Selamat berpisah wahai pendamping, dengan yang lain selamat bahagia.
Bila kamu memang sudah tidak bisa, jangan pernah coba memaksa untuk tetap bertahan bersamaku di tengah kepedihan
Sekian Kata Kata Penyesalan Buat Kekasih Yang Khianat Cinta yang bisa kami bagikan untuk anda, semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Kantor I. Jejak Kasus:  Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Kantor II Harian Jejak Kasus dan NGO HDIS Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Sooko Mojokerto, Jatim. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com kontak: 082141523999.

Mis-Komunikasi Adalah?



Mis-komunikasi kerap kali terjadi di dalam hidup kita, Mis-komunikasi dapat di artikan: Sebuah kesalahpahaman komunikasi antara pemberi pesan dan penerima pesan.
Mis-komunikasi ini bisa terjadi karena beberapa hal, salah satunya faktor pengetahuan dan bahasa. Artinya, orang-orang yang memiliki latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan bahasa yang sama, akan lebih mudah mencapai kesamaan persepsi.
Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS, menyimpulkan, Faktor penyebab terjadinya mis-komunikasi salah satunya adalah penerima pesan yang salah mengartikan apa yang dikatakan oleh pemberi pesan.
Sehingga yang sering terjadi adalah seorang pemberi pesan memiliki maksud tersendiri dalam menyampaikan pesannya, namun sang penerima pesan juga mempunyai maksud yang lain dalam benaknya. Nah inilah yang menjadikan penyebab terjadinya mis-komunikasi antar kedua belah pihak atau hubungan antar teman, atau pasangan.
Miskomunikasi dapat diartikan sebagai proses komunikasi yang berjalan kurang atau tidak baik yang dapat menyababkan informasi yang akan disampaikan tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Miskomunikasi ini biasa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
* Kesalahpahaman antara pemberi dan penerima pesan
* Perbedaan persepsi yang diterima penerima pesan dengan yang diberikan oleh pemberi pesan
* Perbedaan pengetahuan
* Perbedaan pengalaman
* Perbedaan bahasa
Miskomunikasi bisa berakibat cukup fatal, diantaranya :
* Terputusnya komunikasi antara kedua belah pihak
* Tidak sejalannya pesan yang diberi dan diterima
* Terjadi permusuhan akibat salah persepsi.
  1. Komunikasi adalah proses yang menggambar siapa mengatakan apa dengan cara apa, kepada siapa, dengan efek apa.
  2. Komunikasi merupakan rangkaian proses pengalihan informasi dari satu orang kepada orang lain dengan maksud tertentu.
  3. Komunikasi adalah proses yang melibatkan seseorang untuk menggunakan tanda-tanda (alamiah atau universal berupa simbol-simbol berdasarkan perjanjian manusia) verbal atau nonverbal yang disadari atau tidak disadari yang bertujuan untuk memengaruhi sikap orang lain.
  4. Komunikasi adalah proses dimana seorang individu atau komunikator mengoperkan stimulan biasanya dengan lambang-lambang bahasa (verbal maupun nonverbal) untuk mengubah tingkah laku orang lain.
  5. Komunikasi: adalah penyebaran informasi, ide-ide sebagai sikap atau emosi dari seseorang kepada orang lain terutama melalui simbol-simbol
  6. Komunikasi: adalah seni menyampaikan informasi, ide, dan sikap seseorang kepada orang lain.
  7. Komunikasi: adalah suatu proses interaksi yang mempunyai arti antara sesama manusia.
  8. Komunikasi adalah proses sosial, dalam arti pelemparan pesan/lambang yang mana mau tidak mau akan menumbuhkan pengaruh pada semua proses dan berakibat pada bentuk perilaku manusia dan adat kebiasaan.
  9. Komunikasi: berarti suatu mekanisme suatu hubungan antar manusia dilakukan dengan mengartikan simbol secara lisan dan membacanya melalui ruang dan menyimpannya dalam waktu.
  10. Komunikasi merupakan pengalihan suatu maksud dari sumber kepada penerima, proses tersebut merupakan suatu seri aktifitas, rangkaian atau tahap-tahap yang memudahkan peralihan waktu tersebut.
  11. Komunikasi merupakan interaksi antarpribadi yang menggunakan simbol linguistik, seperti sistem simbol verbal (kata-kata) dan nonverbal. Sistem ini dapat disosialisasikan secara langsung/tatap muka atau melalui media lain (tulisan, oral, dan visual).
  12. Tapi, dari beberapa pengertian di atas, maksud dari definisi yang dikembangkan oleh para pakar tersebut kurang lebih sama. Sehingga bisa ditarik kesimpulan, bahwa komunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan informasi atau pesan antara dua orang atau lebih dengan cara yang efektif, sehingga pesan yang dimaksud dapat dimengerti.

Kemudian, ada disamping komunikasi, kita juga harus mengenal adanya istilah mis-komunikasi, yakni kesalahpahaman komunikasi antara pemberi pesan dan penerima pesan.

Mis-komunikasi ini bisa terjadi karena beberapa hal, salah satunya faktor pengetahuan dan bahasa. Artinya, orang-orang yang memiliki latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan bahasa yang sama, akan lebih mudah mencapai kesamaan persepsi.

Selain hal-hal tersebut, faktor penyebab terjadinya mis-komunikasi adalah penerima pesan salah mengartikan apa yang dikatakan oleh pemberi pesan. Sehingga yang sering terjadi adalah seorang pemberi pesan memiliki maksud tersendiri dalam menyampaikan pesannya, namun sang penerima pesan juga mempunyai maksud yang lain dalam benaknya. Inilah yang menyebabkan terjadinya mis-komunikasi antar kedua belah pihak.

Penanggung Jawab Posting: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Kantor I. Jejak Kasus:  Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Kantor II Harian Jejak Kasus dan NGO HDIS Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Sooko Mojokerto, Jatim. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com kontak: 082141523999.

Makna dan Kehebatan QS. Surat Yasin: 82, Innama Amruhu Idza Arada Sya’ian An Yaqula Lahu Kun Fayakun”.

Jika anda menghendaki sesuatu atau anda mendapatkan tantangan atau cobaan yang anda tidak sanggup, maka www.jejakkasua.com melangsir dari kitab suci Al Quran. amalkan surat ini dengan khusu' dan ikhklas.
Jejak Kasus, www.jejakkasus.com - Makna ayat ini bukan berarti bahwa setiap Allah berkehendak menciptakan sesuatu, maka dia berkata:“Kun”, dengan huruf “Kaf” dan “Nun” yang artinya “Jadilah…!”. Karena seandainya setiap berkehendak menciptakan sesuatu Allah harus berkata “Kun”, maka dalam setiap saat perbuatan-Nya tidak ada yang lain kecuali hanya berkata-kata: “kun, kun, kun…”. Hal ini tentu rancu.

Karena sesungguhnya dalam waktu yang sesaat saja bagi kita, Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu yang tidak terhitung jumlanya. Deburan ombak di lautan, rontoknya dedaunan, tetesan air hujan, tumbuhnya tunas-tunas, kelahiran bayi manusia, kelahiran anak hewan dari induknya, letusan gunung, sakitnya manusia dan kematiannya, serta berbagai peristiwa lainnya, semua itu adalah hal-hal yang telah dikehendaki Allah dan merupakan ciptaan-Nya. Semua perkara tersebut bagi kita terjadi dalam hitungan yang sangat singkat, bisa terjadi secara beruntun bahkan bersamaan.

Sifat perbuatan Allah sendiri (Shifat al-Fi’il)tidak terikat oleh waktu. Allah menciptakan segala sesuatu, sifat perbuatan-Nya atau sifat menciptakan-Nya tersebut tidak boleh dikatakan “di masa lampau”, “di masa sekarang”, atau “di masa mendatang”. Sebabperbuatan Allah itu azali, tidak seperti perbuatan makhluk yang baharu.

Ù‚َالَ رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ: “Ùƒَانَ اللهُ ÙˆَÙ„َÙ…ْ ÙŠَÙƒُÙ†ْ Ø´َىءٌ غَÙŠْـرُÙ‡ُ” (رواه البخاري والبيهقي وابن الجارود)

Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda: “Allah ada pada azal (Ada tanpa permulaan) dan belum ada sesuatupun selain-Nya”. (H.R. al-Bukhari, al-Bayhaqi dan Ibn al-Jarud)

Perbuatan Allah tidak terikat oleh waktu, dan tidak dengan mempergunakan alat-alat. Benar, segala kejadian yang terjadi pada alam ini semuanya baharu, semuanya diciptakan oleh Allah, namun sifat perbuatan Allah atau sifat menciptakan Allah (Shifat al-Fi’il) tidak boleh dikatakan baharu.

Kemudian dari pada itu, kata “Kun” adalah bahasa Arab yang merupakan ciptaan Allah (al-Makhluk). Sedangkan Allah adalah Pencipta (Khaliq) bagi segala bahasa. Maka bagaimana mungkin Allah sebagai al-Khaliq membutuhkan kepada ciptaan-Nya sendiri (al-Makhluq)?! Seandainya Kalam Allah merupakan bahasa, tersusun dari huruf-huruf, dan merupakan suara, maka berarti sebelum Allah menciptakan bahasa Dia diam; tidak memiliki sifat Kalam, dan Allah baru memiliki sifat Kalam setelah Dia menciptakan bahasa-bahasa tersebut. Bila seperti ini maka berarti Allah baharu, persis seperti makhluk-Nya, karena Dia berubah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain. Tentu hal seperti ini mustahil atas Allah.

( Ù„َÙŠْسَ ÙƒَÙ…ِØ«ْÙ„ِÙ‡ِ Ø´َىءٌ ) (سورة الشورى: 11)

 “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya, dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (QS. as-Syura: 11)

Dengan demikian makna yang benar dari ayat dalam QS. Yasin: 82 diatas adalah sebagai ungkapan bahwa Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa lelah, tanpa kesulitan, dan tanpa ada siapapun yang dapat menghalangi-Nya. Dengan kata lain, bahwa bagi Allah sangat mudah untuk menciptakan segala sesuatu yang Ia kehendaki, sesuatu tersebut dengan cepat akan terjadi, tanpa ada penundaan sedikitpun dari waktu yang Ia kehendakinya.

wallahu a’lam bisshowab

Demikian semoga bermanfaat. TTD. Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas www.jejakkasus.com kontak; 082141523999

Akun Facebook Rizal Nugraha Ngaku Polisi Ancam Akan Sebarkan Foto Bugil Tenaga Kerja Wanita (TKW), Taiwan



Taiwan, www.jejakkasus.com – Berawal dari pertemanan, Tenaga Kerja Wanita (TKW), Taiwan
Asal jawa tengah, di ADD pelaku yang mengatasnamakan dirinya seakan Polisi, tak lama kemudian wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), mengkonfirmasinya. Hingga pertemanan berjalan.
 Akun facebook Rizal Nugraha Ngaku Polisi menulis kelahirannya tanggal 18 agustus 1086, dari Purwokerto, nomor telpon: 081296798949, selanjutnya pelaku di rayu di janjikan untuk menjadi istrinya, meski tidak di hiraukan oleh korban, namun karena seringnya di telpon dan di inbok, akhirnya di balasnya dengan inbok di facebook.
Hingga pada suatu hari akun Rizal Nugraha meminta uang dengan alasan butuh untuk biaya Mutasi, alasannya supaya dekat dengan tempat wanita yang di rayunya, namun wanita ini gigih enggan mengirim uangnya lagi, setelah tertipu beberapa minggu lalu dengan akun Rizal Nugraha, saat masih aktif mencari mangsa.
Penanggung Jawab Posting: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Kantor I. Jejak Kasus:  Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Kantor II Harian Jejak Kasus dan NGO HDIS Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Sooko Mojokerto, Jatim. Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com kontak: 082141523999.