Thursday, October 15, 2015

Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu

Nganjuk, www.jejakkasus.com-Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama Karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu Sabtu, (03/10/15) di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi tersebut di jalan Surabaya – Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh, Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak mempan melawan Karyo.
Kejadian tersebut sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan  tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG  Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep’ Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
, Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”Bersambung. (Pria Sakti)

0 comments: