Jakarta, www.jejakkasus.com – Melangsir dari update KENDARINEWS.COM. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyeruka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segera membebaskan dua jurnalis Aceh.
Kedua jurnalias diimaksud adalah Umar Efendi dan
Mawardi (BeritaAtjeh.Net) yang saat ini telah mendekam selama 35 hari di
tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh
seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage.
Sekretariat Nasional PPWI dalam siaran persnya,
Rabu (14/10), melaporkan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Kali ini
menimpa dua jurnalis di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni Umar Effendi,
pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media
online tersebut.
“Hingga hari ini, mereka telah mendekam selama 35
hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik
oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage,” tulis PPWI.
Menurut PPWI, kasus tersebut bermula di saat hari
Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online
BeritaAtjeh.Net, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang
berinisial AI (Red – Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu
hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel
beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai
2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah
diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel.
Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat
melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun
dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang
tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu,
kemudian dipublikasikan di media online BeritaAtjeh.Net pada tanggal 27 April
2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: “Diduga” Anggota DPR Aceh
Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.
Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini
secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara
untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara
jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap
warga negara.
Menyikapi hal di atas, Supriyanto alias Pria
Sakti/ ilyas menambahkan, Oknum Anggota DPR Dan Oknum Polisi Di Aceh
Dugaan Kuat menentang UU RI NOMOR
40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN
PERSPasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 9 Ayat 1 Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Sesuai dengan dasar hukum yang di tetapkan Negara Di Indonesia, Jika dalam temuan wartawan, kemudian ditulis atau di publikasikannya, kemudian Polisi menganggap nya hal itu melanggar Pidana Pencemaran nama baik padahal di ketahuinya fakta, maka UU PERS RI No 40 tahun 1999 di anggap tidak berfungsi, lantas untuk apa UU di buat di Indonesia, Ucap Pria Sakti.
Dugaan kuat Oknum Polisi dapat di tuntut pasal 18
setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat
menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait
penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat
dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak
500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.
(Tim Jejak Kasus Pusat Pria Sakti).
0 comments:
Post a Comment