Saturday, September 20, 2014

Walimurid Mengeluh' BSM Ditahan Sekolah

Tak tahu apa alasannya, pihak sekolah menahan BSM yang seharusnya diberikan kepada siswa yang berhak. Alhasil, walimurid mengaku mengeluh atas kebijakan SDN tersebut. Pasalnya, bantuan itu sangat berguna bagi kelangsungan anaknya untuk kebutuhan perlengkapan sekolah.

www.jejakkasus.info, LAMONGAN - Bantuan siswa miskin (BSM) untuk siswa wajib belajar 9 tahun, sejatinya untuk menanggulangi anak putus sekolah. Tapi, bagaimana jika BSM tersebut ditahan oleh pihak sekolah?. Dugaan ini seperti terjadi di SDN Slaharwotan 3, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kepada Jejak Kasus, Kepala SDN Slaharwotan 3, membenarkan ditahannya BSM tersebut. Alasannya, belum ada siswa lain yang memesan kebutuhan perlengkapan sekolah, "Masih menunggu yang lain memesan perlengkapan sekolah," katanya.

Tapi, alasan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wahyudi, Bendahara SDN Slaharwotan 3. "Ditahannya BSM tersebut, untuk jaga-jaga. Khawatir nanti orang tua siswa tidak bisa membayar saat ujian nanti," kata Wahyudi.

Ditanya apakah ujian di tingkat SD membutuhkan biaya?, Wahyudi hanya diam, tidak menjawab. "Rata-rata tidak dibagikan. Jadi jika kami membagikan BSM tersebut, maka akan jadi sorotan yang lain. Di SD I malah dipotong untuk membuat taman," lanjut Wahyudi.

Secara terpisah, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ngimbang, Asmungi berjanji akan memanggil Kepala Sekolah untuk membahas persoalan ini. "Kami akan memanggil Kasek untuk meluruskan hal ini," katanya kepada Jejak Kasus

Atas persoalan ini, Wakil Ketua LSM Lembaga Indonesia Maju (LIMA), Drs Ali Mukti berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memberi pengawasan secara ketat agar penyaluran BSM sesuai prosedur yang berlaku dan menindak tegas bagi Kepala Sekolah yang menahan BSM dengan berbagai alasan. (tim).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Terkesan Lamban, Kinerja Kejari Pasuruan Jadi Sorotan Publik

Warga setempat mendesak agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nasar, Kepala Desa (Kades) Ngantungan

Kejari Pasuruan (ilustrasi)
PASURUAN, www.jejakkasus.info- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, terus disorot. Menyusul, anggapan warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kab Pasuruan, atas lemahnya penegakan hukum di kabupaten ini. 

Warga setempat mendesak agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nasar, Kepala Desa (Kades) Ngantungan. Yakni, dugaan uang rakyat yang ditilep sejak awal tahun 2012 hingga 2013. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar hampir Rp200 juta, TPAPD, PPIP Rp250 juta, yang ditilep sebesar 50 persen. Selain itu, dana untuk Pipa Air Mineral Rp100 juta, dana untuk PJU Rp100 juta, dana untuk pavingisasi Rp100 juta, dan rehab Jembatan Rp100 juta.

Sumber Jejak Kasus menjelaskan, sejak Nasar menjabat kepala desa, beberapa ketimpangan anggaran sangat mencolok. Ditambah beberapa kebijakannya yang lebih mengedepankan kepentingan pribadinya. "Tak heran, jika hidup Kades Nasar menjadi makmur. Ia tiba-tiba membeli beberapa unit kendaraan bermotor. Membeli satu unit rumah di dusun Daren, desa Ngantungan yang diperuntukkan untuk isteri mudanya. Saya menduga, kekayaan itu hasil korupsi tersebut," paparnya.

Ia sangat menyayangkan kinerja Kejari Pasuruan yang terkesan lamban dan cuek atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Nasar. "Kami sangat berharap, agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Karena prilaku Kades Nasar yang seolah-olah kebal hukum, padahal hukum adalah panglima di negeri ini," jlentrehnya.
Padahal, lanjutnya, Kejari bisa menjeratnya dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No 22 Tahun 2002 tentang tindak pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman kurungan 15 sampai 20 tahun, juga disertai denda Rp200 sampai Rp500 juta. (547).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Juragan Saipah’ Gugat Samiono dan Misnan Ke PN Banyuwangi 1

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS: Advokat Nanang’ silahkan anda membelah kliennya anda, Namun bila mana sudah tau klien anda salah, kemudian di persidangan anda bermain dengan Jaksa dan keputusan di menangkan oleh klien yang salah?, tembusan Kepada Presiden RI.

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Kesabaran? Ada batasnya’ begitulah tutur  Juragan Saipah  Dkk Warga Dusun Kendal Desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi Saat mengadukan Permasalahan Tanah Sengketa Miliknya  Kepada Redaksi Jejak Kasus Radar Bangsa,.
Juragan Saipah Dkk, merupakan Ahli Waris secara sah dan tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada Samiono/ Misnan’ Anehnya Dapat Muncul Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan dan berkertas segel Lama’ Satulagi Cap Jempol Palsu Saudara Satri Jaekah merpakan Saudara tertua Juragan Saipah.
Akhirnya Juragan Saipah yang saat itu marah besar' hingga memintak bantuan pendamping kepada Tim Jejak Kasus untuk mengawal  Kasus Perdata tanah kering miliknya, hingga berkenjutan ke Pejaksaan Negeri (PN) Banyuwangi, Kasus Penyerobotan Tanah yang di lakukan Samiono.
Hal tersebut tidak membuat juragan Saipah patah semangat untuk hidup, yang beliau lakukan ialah’ Ikhtiar dan ikhtiar selebihnya bertawakal kepada ALLAH’ Atau selebihnya setelah berusaha dan berserah diri, sudah menjadi urusan ALLAH’ Ungkapnya.
Terkait tanah Hak Milik Juragan Saipah yang telah di kuasai oleh Saudara  Samiono/ Misnan dan tersinyalir Kuat di bantu oleh oknum Perangkat Desa Singojuruh’ juragan Saipah Optimis Mereka Semua Bakal Terpidana Karena Ulah Busuknya, Bersambung, (Pria Sakti)
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Kasus Prona 2013 Di Nganjuk Mencekik Leher Masyarakat, Jalan Ditempat


Nganjuk, www.jejakkasus.info, Aji mumpung dan memanfaatkan situasi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan ,itulah yang terjadi di Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor. adanya Program Prona Sertifikat Masal tahun 2013 jalan di tempat, terkesan dimanfaatkan secara berjamaah, oleh beberapa oknum pemerintah desa demi kepentingan pribadi.
Dalam melaksanaan Prona ini  mereka juga menunjuk beberapa warga desa setempat sebagai panitia ,namun kriteria  yang ditunjuk untuk terjun ke lapangan adalah mereka yang mudah untuk dikendalikan sesuai hasyatnya, demi men’sukses’kan aksinya, sedangkan kepala desa diduga  yang menjadi dalangnya.

Dengan dalih telah di adakan rapat kesepakatan bersama, mereka mematok harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah /bidang untuk satu sertifikat,padahal jumlah pemohon sertifikat  di desa ini sebanyak 400 pemohon . jadi bisa dibayangkan bahwa ada Rp.260.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta) rupiah, atau seperempat milliyar lebih uang yang harus disetorkan oleh warga  demi mendapatkan sertifikat, meskipun mereka harus sampekbungkuk mendapatkan uang itu.

Saat Team jejak kasus radar bangsa, terjun langsung menemui beberapa warga, di peroleh keterangan “saya sudah membayar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah untuk biaya sertifikat”.jelas warga dusun Pesulor. 

Lanjut Tem Jejak Kasus konfirmasi tentang bukti pembayaran/ kwitansi dari panitia prona  kepada warga tersebut, lantas warga menjawab”saya tidak diberi kwitansi’ katanya wong Prona kok minta kwitansi’ tambahnya.

Di lain tempat yakni Desa wilayah hukum Nganjuk, ada pungutan Program Prona lagi, per bidang di pungut biaya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu juga dibenarkan perangkat desa di dusun Pugruk. “saya hanya menerima berkas saja ,masalah berapa biayanya saya tidak tahu, tapi yang saya dengar ya memang itu biayanya, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah” terangnya.
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa   Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan  Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa  ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan  program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya  dibiarkan tetap berjalan,

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan semakin menguat kalau kades pandi beserta kroninya sedang kongkalikong mark up anggaran prona dan seakan lempar batu sembunyi tangan, dan indikasi garong duit warga  yang dilakukan kades pandi cs nya  ini benar benar tidak bisa ditoleransi. ulah pejabat korup ini harus ditindak secara hukum dan di pidana penjara supaya timbul efek jera bagi yang lain.

Saat  dikonfirmasi sehari sebelumnya oleh Pansus Jejak Kasus , bambang selaku Kasubsi SPP BPN Nganjuk menjelaskan bahwa” itu tergantung dari Desa masing-masing dan kami dari pihak BPN tidak tau menahu masalah itu, tapi yang jelas dari BPN tidak ada biaya sepeserpun biaya alias Gratis untuk program Prona ini, bahkan blangko juga kami berikan cuma-cuma, 
Jadi tolong segera laporkan kepada saya kalau ada anggota kami yang meminta atau menerima pengondisian dari Panitia Prona di Desa “ditambahkan ,kami berupaya semaksimal mungkin agar program prona berjalan sukses, sebab dari 3000 pemohon sertifikat yang terdiri dari 5 Desa tahun ini, kami targetkan 40% selesai bulan juni dan maksimal bulan oktober semuanya harus tuntas. ini adalah Program Pemerintah yang Pro Rakyat berfungsi untuk membantu kejahteraan rakyat.
Pelaku Di sinyalir melawan hukum dan melanggar, UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi

Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.


Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Danu Aditya Prayoga Muncul Setelah Ian Aditya Ntd Gadungan Ketahuan Memakan Korban Wanita TKW

Bermunculan Akuna kun Polisi Gadungan, Terkini akun Danu Aditya Prayoga Muncul Setelah Ian Aditya Ntd Gadungan Ketahuan Memakan Korban Wanita TKW TENTANGPernah belajar di Universitas Pendidikan IndonesiaDari Kota Bandung.



Ian Aditya Ntd Polisi Palsu (Polgad)

Akun Aditya Permana Palsu (Polgad) mau Pinjem duit, 4 (Empat) juta alasan Nabrak Orang buat ganti rugi, yang mau nyumbang Ke Akun Polisi Gadungan, silahkan hubungi no hp. 087773058000 - tranfer ke No rek BCA 5420362180- dan masih banyak korban IAN Aditya NTD Polisi Gadunganlainnya.

Peaku Polgad yang menggunakan foto foto galery Ian Aditya Ntd, rata rata ada di dalam Lapas atau status Nara Pidana (Napi), ingin membuktikan faktanya, baca selengkapnya di berita 
Pembasmi Polisi Gadungan, atau baca beritanya Polisi Gadungan lainnya Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi GadunganFoto Aparat Yang di Gunakan Polisi Gadungan Menipu WanitaPolisi Tni Pelny GadunganBerita Polisi Gadungan Baca Di Harian Polhukum Kriminal Jejak Kasus, Napi atas nama Muliadi di dalam penjara Lapas Lampung dalaam kurun waktu 4 bulan di dalam Rekening / ATMnya mampu mengantongi hasi tipuannya senilai Rp. 1,6 Milyart, Muliadi bikin akun atas Nama M Ali Yusuf (Polisi).

Sedikit saran kepada pembaca setia 
Buser IstanaBerita Jejak Kasus- semoga bermanfaat untuk semuanya, khususnya wanita Tante tante / atau wanita yang gila jabatan, belum prnah ketemuan, di rayu Polgad' sudah memberikan kirman transferan uang, untuk Polgad yang mengatas namakan Polisi asli.

Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

IAN Aditya NTD Polisi Gadungan, muncul di dunmay, untuk meyakinkan Wanita yang di bidik uangnya, maka wanita tersebut pura pura di kenalkan dengan seorang wanita, katanya siii wanita yang di kenalkan melalui nomor telpon pemberian Ian Aditya, seakan wanita tersebut ibunya, padahal wanita tersebut adalah orang lain yang sudah menjadi komplotannya Polgad Ian Aditya Ntd. Waspadai juga Akun baru Danu Aditya Prayoga

Ingin tau berita Pelayaran Palsu? baca juga 
Pelayaran Gadungan Indra Buana Pratama Mualim Bruzel Dll, penanggung Jawab berita: Pria Sakti: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Mojokerto, Jatim. Kode Pos: 61351, Kontak. 082141523999. semoga bermanfaat. SALAM.

Tentang NGO HDIS

SEJARAH SINGKAT

HANCURNYA TATANAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN. DENGAN BERBAGAI CARA, MODAL (NEGARA ATAUPUN SWASTA) MENGAMBIL ALIH PERTANIAN DAN MENGUBAH SECARA MENDASAR BENTUK-BENTUK TATANAN MASYARAKAT DI DALAMNYA YANG SELANJUTNYA MEMPRODUKSI KEMISKINAN SECARA SISTEMATIS DIATAS TATANAN MASYARAKAT BARU (KAPITALISTIK).

Pimpinan Pusat NGO HDIS
Dalam ranah agraria, sejarah perkembangan kapitalisme tersebut dicirikan dengan mengubah kekayaan alam menjadi modal yang selanjutnya melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang pada mulanya menjadi isu penting konflik agraria pada abad 20, kini pada abad 21 telah meluas hingga persoalan-persoalan ekologis.

Melihat perkembangan tersebut, 3 komunitas petani pesisir selatan Jawa yang terdiri dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan FOSWOT Lumajang berinisiatif untuk mendiskusikan masa depan agraria Nusantara, pada 1 April 2011 di Kulon Progo, bertepatan dengan hari peringatan 5 tahun perjuangan PPLP.

Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk sebuah wadah perjuangan yang dinamai Paguyuban Perjuangan Masyarakat Jawa Selatan (PPMJS). Ketiga komunitas ini bertemu kembali pada 2 Oktober 2011 di Kebumen, Jawa Tengah dan membuahkan kesepakatan untuk menggelar sebuah acara pertemuan antar komunitas petani se-Pulau Jawa pada tanggal 20-22 Desember 2011 di Kota Yogyakarta.

Pertemuan pada tanggal 20-22 Desember 2011 itu dihadiri oleh 10 komunitas tani pesisir selatan dan utara Pulau Jawa. Pertemuan inilah yang menjadi momentum sejarah lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA).

Selanjutnya, tepat pada tanggal 8-10 Februari 2013 FKMA kembali menggelar pertemuan kedua di Kota Yogyakarta. Selain dihadiri oleh perwakilan-perwakilan 10 komunitas yang lama, pertemuan ini juga dihadiri oleh 6 komunitas baru sehingga jika dijumlahkan ada 16 komunitas yang terlibat dalam FKMA.

VISI DAN MISI


Visi dan Misi NGO HDIS bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera, aman, adil, dan makmur.

Visi NGO HDIS adalah menyelamatkan aset negara dari Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN), dan menyelamatkan bumi.

Sedangkan Misi NGO HDIS adalah :
1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korupsi di negara Indonesia.
2. Mengajak semua elemen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk mendukung perjuangan gerakan     NGO HDIS.
3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak             rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas     sumberdaya agraria/ruang hidup.
5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambil-alihan lahan yang menjadi         ruang hidup rakyat.
6. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang         menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria.
7. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, Parpol, gerakan mahasiswa,    organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang          melemahkan perjuangan gerakan NGO HDIS dalam memperjuangkan keadilan agraria.
8. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.

AZAS 

NGO HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/mendorong terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil di masyarakat, di pemerintahan. Penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila.

SIFAT

NGO HDIS bersifat sosial kemasyarakatan, nasionalisme, religius, patriotisme, Bhinneka Tunggal Ika.

LANDASAN

Landasan pejuangan NGO HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait, relevan, dan berlaku.

ALAMAT KANTOR PUSAT : Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,  kode pos. 61351, Jawa Timur.

PIMPINAN PUSAT : Pria Sakti
CONTACT PERSON: 082141523999
EMAIL : direskrimumjejakkasus@yahoo.com

Penggelonggongan Sapi Di Jombang Tidak Tersentuh Hukum


Jombang, www.jejakkasus.infoJombang Kota Beriman, slogan itu sudah dikenal diseluruh wilayah Indonesia bahkan mungkin manca negara, hal ini karena Jombang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang agamis, pondok pesantren yang terkenal dan munculnya tokoh-tokoh agama yang duduk di pemerintahan pusat sebagai contoh soal tokoh agamis Gus Dur (almarhum) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia

Namun lain halnya dengan pria tinggi tegap potongan cepak seperti TNI yang berasal dari Wilangan Nganjuk ( TIYO ) dengan mengendarai mobil mewah warna putih mendatangi tempat usaha haramnya di wilayah desa Tempuran Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Tiyo yang menurut keterangannya kepada awak media ini bahwa usaha penggelonggongan sapi ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menurut Tiyo usaha ini tidak salah karena menurut Tiyo dia jual sapi hidup bukan dagingnya jadi dengan kata lain sapi yang beratnya hanya 60 kilogram dan setelah di cekokin air menjadi 100 kilogram itu hal yang biasa dan kata Tiyo tidak melanggar hukum asalkan sapi itu waktu dijual masih dalam keadaan hidup.

Masih menurut keterangan Tiyo kepada awak media ini, berbalik bertanya “mengapa wartawan dan LSM banyak yang mengusik usaha pengglonggongan  sapi sedangkan aparat hukum saja membiarkan, dan dijombang sini saya juga banyak kenal dan mampir ke sini mas”  dan lebih parah lagi saat awak media merangsak masuk ke area penggelonggongan milik Tiyo orang kepercayaan Tiyo yaitu Monot langsung menghubungi 2 (dua) orang yang menurut monot bagian keamanan.


Menurut Samsul (Yayasan Perlindungan Konsumen) YAPEKNAS Mojokerto “Pada dasarnya penjualan daging sapi glonggongan merupakan perbuatan melawan Hukum, Dalam perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai Penipuan yang dapat merugikan konsumen baik dalam segi ekonomi dan atau segi kesehatan. Dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau sanksi pidana pasal 383 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang”  dan Samsul menambahkan secara hukum Islam daging glonggongan juga termasuk makanan yang di Haramkan. (Tim Jejak Kasus/ Buser Istana).

Jokowi Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah' Di Dukung Sepenuhnya oleh PDI-P

 
Semarang, www.jejakkasus.info, Dalam sistematis kerja alih daya / jelasnya Outsourcing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hari ini mendukung sepenuhnya Presiden terpilih yaitu Joko Widodo untuk dihapus. 

MENURUT KETERANGAN PDI-P, KEBIJAKAN OUTSOURCING MERUPAKAN KEBIJAKAN POLITIKUS DAN MEMISKINKAN KAUM BURUH SERTA PEKERJA INDONESIA."PARTAI MENDUKUNG PEMERINTAH UNTUK MENGHAPUSKAN PRAKTIK TENAGA KERJA OUTSOURCING DAN KONTRAK DI ANGGAP BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UU KETENAGAKERJAAN DAN MENOLAK POLITIK UPAH MURAH," PERNYATAAN TEGAS DAN REKOMENDASI RAKERNAS IV (PDI-P) YANG DIBACAKAN OLEH KETUA DPP PDI-P PUAN MAHARANI DI SEMARANG, JAWA TENGAH, PADA HARI SABTU (20/9/2014), MALAM.DALAM MELANJUTKAN, RAKERNAS IV (PDI-P), KEMBALI MEREKOMENDASIKAN KEPADA DPP (PDI-P) AGAR MENUGASKAN FRAKSI PDI-P DI DPR RI PERIODE TAHUN 2014-2019 UNTUK MEMPERJUANGKAN UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG SISTEM PENGUPAHAN.PDI-P MENGINGINKAN AGAR UU TERSEBUT MEMPERTIMBANGKAN UPAH BERDASARKAN SURVEI KOMPONEN HIDUP LAYAK DAN MEMPERKECIL STRUKTUR KESENJANGAN PENGGAJIAN ANTARA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH SERTA KONDISI SETEMPAT. "KEPALA DAERAH DARI PDI-P JUGA DITUGASKAN TERLIBAT AKTIF DALAM PENENTUAN UPAH SESUAI DENGAN GARIS KEBIJAKAN PARTAI DAN MENGINISIASI LAHIRNYA KEBIJAKAN YANG MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI DI WILAYAHNYA MASING-MASING," KATA PUAN.

PERNYATAAN ATAU SIKAP TEGAS DAN REKOMENDASI RAKERNAS IV PDI-P MEMUAT BERBAGAI HAL. DI ANTARANYA BERKAITAN DENGAN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK DAN REKOMENDASI UNTUK MEGAWATI SOEKARNOPUTRI AGAR KEMBALI MENJADI KETUA UMUM PDI-P PERIODE 2015-2020. RAKERNAS IV DIHADIRI SEKITAR 1.500 KADER PDI-P DARI TINGKAT PUSAT SAMPAI TINGKAT BAWAH. SETELAH PEMBACAAN PERNYATAAN SIKAP DAN REKOMENDASI, RAKERNAS IV SECARA RESMI DITUTUP OLEH SEKRETARIS JENDERAL DPP PDI-P TJAHJO KUMOLO. (WIDI JK SEMARANG).

Undang Undang Beserta Hukum Pidananya

Rangkuman tentang UU beserta Ancaman Pidana, Oleh: Erdan Faizal, SE. Ak Kepala Perwakilan Jejak Kasus SumSel


1. Tentang Kasus Membawa Lari Anak Orang Dijerat Pasal 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tentang Kasus Pemerkosaan Murni 
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.

Penipuan dan Penggelapan 
Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Tentang Pencurian
Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:

Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.

Pencurian dengan unsur memberatkan

Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.

2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).

3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika: 
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.

4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;

5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Pencurian dengan unsur meringankan 

Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.

Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Korupsi RI
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Depkolektor Adira Finance Banyuwangi Bergaya Preman, Dapat Melanggar Pasal 368 KUHAP

Banyuwangi, www.jejakkasus.info, Maraknya sifat arogan Depkolektor Fanance yang membuat Konsumen/nasabah tidak nyaman bahkan ketakutan. Faktanya dari beberapa kejadian yang di temukan di lapangan , nasabah salah satu Finance di Banyuwangi yang Kelakuan atau cara Depkolektornya kurang sopan saat mendatangi nasabah, juga ada Beberapa kejadian yang menyelesaikan masalahnya atau mengambil unit sepeda motor di tengah jalan dan tidak di rumahnya,

 

Padahal sudah jelas dalam perjanjian kontrak atau awal pengambilan kredit sepeda motor, itu berjalan sesuai aturan dan bahkan dalam persetujuan yang jelas.
maka Masyarakat tidak perlu takut apa bila menemui perlakuan para kolektor yang arogan atau semaunya sendiri dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan menurut anda ada indikasi Perampasan yunit Laporkan saja pada Polsek di wilayah masing masing. Kenyataannya para Kolektor rata rata tidak sopan dan meresahkan.

Kejahatan yang dilakukan oleh pihak Depkolektor dapat di ancam dengan pidana 
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dewi Persik Kecantol Masalah 310 - 311 KUHAP


Jakarta, www.jejakkaus.info, - Berita Duka menimpah Dewi Persik, terkait perilaku Dewi Persik (Depe) yang mengaku istri saudara Johnson Yaptonaga, dinilai sudah keterlaluan dan kelewatan batas, akhirnya Johnson pun memberikan pelajaran kepada Depe’ pasalnya Depe asal bicaara di depan media.

“Tujuan utama kami melaporkan, karena Dewi Persik menganggap berita itu main-main. Laporan ini agar jangan dianggap main-main. Untuk pembelajaran,” kata Johnson di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2014).
Padahal, sebenarnya CEO Lamborghini Jakarta itu tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Namun, pria keturunan Tioghoa itu mengalami kerugian materil dan immateril akibat berita tersebut.
“Saya tidak pernah ada komunikasi dengannya (Depe). Kami diamkan, tapi lama-lama makin jadi. Keluarga besar kecewa dengan pemberitaan ini,” tandasnya.

Dan Johnson pun melaporkan Depe dengan nomor laporan, LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE.**
Sekadar info, dalam suatu acara fashion show Minggu (1/9) malam, Depe bicara kepada infotainment bahwa ia telah me­nikah. Pernikahan tersebut sudah berlang­sung dan tinggal menunggu pera­yaannya saja. Diakuinya, pria itu bernama Johnson dan memiliki account Twitter @ZionPutra.
Namun saat dikonfirmasi, Johnson langsung membantah.
“Oh nggak, nggak, nggak benar. Nggak benar itu (menikah dengan Depe). Ya sudah dari dua tahun yang lalu gosip itu, dan gosip itu sama sekali nggak benar. Mungkin salah orang kali,” terang Johnson, Kamis (4/9).
Nah malamnya, dalam acara D’Terong Show, Depe sempat meluruskan soal per­nyataannya yang sudah menikah lagi. “Saat itu saya bilang sudah punya pasangan, cuma sambung doa. Kalau sudah menikah, saya tidak mungkin tampil seksi di Instagram,” kata Depe di depan Saipul Jamil, Ivan Gu­nawan, Irfan Hakim dan Rina Nose.
Berita soal bantahan Johnson Yaptonaga rupanya sampai juga ke telinga Depe. Kondisi Depe bertambah panas setelah di Twitter banyak orang yang bertanya me­ngenai bantahan Johnson yang tidak me­nikah dengan Depe.
Awalnya, Depe tak menggubris kabar tersebut. Wanita 28 tahun tersebut seperti tak percaya Johnson bicara itu kepada me­dia. Namun beberapa orang menjelaskan, kalau pernyatan tersebut Johnson langsung yang bicara. Depe pun murka.
Berikut Tweet kekecewaan Depe kepada Johnson: @dewiperssik12 Knp baru skrg terusiknya knp? @ZionPutra sy g Ada yg lain dan main dg tmn kamu atau siapapun sy hny dg kamu, sekian tahun knp br skrg???”.
Lalu, @dewiperssik12 Terhasud omongan apa km? Knp ttg sy? Knp stlh sekian tahun km muncul dan Nama Johnson yaptonaga srg sy lontarkan knp ?? @ZionPutra.”
Lewat tweet ini, Depe pun akhirnya secara tidak langsung mengakui kalau @ZionPutra adalah Johnson Yaptonaga. @dewiperssik12 Seorg Johnson yaptonaga sy Sbt bkn kmrn loch, sekian tahun, tiap hari tiap menit yg berkomunikasi dg sy itu siapa? @ZionPutra
Dewi Perssik pun kemudian memper­tanyaan kabar Johnson sudah berkeluarga. @dewiperssik12 Sy berhubungan dg km bkn sedetik semenit @ZionPutra jd apa mungkin km sdh berkeluarga ? :( .”
Namun anehnya, beberapa menit ke­mudian Depe seperti ingin meralat kata-katanya sendiri. Ia menyangkal pernah menyebut Johnson Yaptonaga sebagai ke­kasih atau suami. Kembali berubah sikap, Depe kemudian kembali melan­carkan Twitter bernada kekecewaan terhadap @ZionPutra alias Johnson.

@dewiperssik12 Dimana kamu?? Hadapi tu org yg ngatain saya bitch ngimpi punguk dll woyyyy @ZionPutra.” @dewiperssik12 Sy punguk ya, Dan kamu uda tegur management sy ya? Masa? Siapa yg km tegur? Klu g ngaku km sy bcr sekian thn ma KW ya @ZionPutra.(Im JKT 1). 

PT Suparma' Pabrik Paling Ruwet, Mulai Limbah Hingga Pipa Steam Ilegal

SURABAYA, www.jejakkasus.info - Pabrik kertas PT Suparma Tbk di Jl Mastrip, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, dituding kerap melakukan pencemaran ke sungai dengan membuang limbah cair ke Kali Surabaya. Dugaan itu dari informasi warga di sekitar lokasi pabrik, yang bersumber pada outlet pembuangan limbah yang berada di Kali Surabaya.


Menurut sumber Jejak Kasus yang juga warga sekitar, limbah PT Suparma yang dibuang selalu berbau tajam. "Dari situ, warga banyak yang mengeluhkan sehingga secara berkala kami memantau outlet limbah pabrik Suparma yang banyak disebut pabrik mokong ini," ujarnya.

Limbah pabrik kertas PT Suparma
Jejak Kasus juga sempat memantau jarak dekat beberapa hari lalu. Targetnya, saat diketahui membaung limbah, tim Jejak Kasus akan langsung mengambil sampel air limbah dari outlet dan bak control yang berada di aliran saluran outlet. Tapi, pantauan yang dilakukan saat itu masih belum berhasil.

Pipa steam PT Suparma yang melanggar izin
Gagalnya pantauan itu, besar kemungkinan karena bocornya informasi. Sehingga rencana pembuangan limbah yang sedianya akan dilakukan malam itu oleh pihak Suparma, akhirnya dibatalkan dan tim hingga dini hari tak mendapati Suparma membuang limbah.

Ia mengatakan, Suparma merupakan salah satu industri yang sebelumnya sempat beberapa kali terjaring Tim Patroli Air Terpadu atas limbah cair hingga masuk ranah pidana. Sekitar akhir 2008, petugas mengambil sampel air limbah dan diujikan lab PJT I, diketahui bahwa limbahnya tidak memenuhi baku mutu. Adapun proses tindak lanjut yang diambil untuk PT Suparma adalah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dilakukan proses penyidikan atas kesengajaan membuat saluran dari bocoran pompa.

Upaya perbaikannya yang dilakukan pun belum maksimal, hingga terjaring lagi sekitar 2009. Selanjutnya, dari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian (saat itu Polwiltabes Surabaya) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp 90 juta.

Usai berurusan dengan hukum, Suparma melakukan perbaikan dengan menyampaikan laporan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur pada 30 September 2010. Saat itu, pelaporan DELH Suparma juga dihadiri pakar lingkungan dari perguruan tinggi dan LSM untuk menguji dan menilai laporan dari industri yang berada di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya tersebut. Hasilnya pun cukup bagus, karena perbaikan kualitas lingkungannya benar-benar ada perubahan dari pemanfaatan IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sesuai standar.

Namun, dengan adanya laporan warga, Jejak Kasus pun kini tengah bersiap untuk memantau terus Suparama. "Jika kami mengetahui mereka (Suparma) membuang limbah akan kami tindaklanjuti, kalau perlu akan kami serahkan penegakan hukumnya pada pihak berjawib," tegas Supriyanto, Pemred Jejak Kasus.

Belum lagi, kasus dugaan pelanggaran dan izin pipa steam PT Suparma yang dipasang melintang di atas jalan di wilayah RW I atau belakang factory/pabrik. Dimana PT Suparma tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) No 593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Surat izin pembangunan pipa stream yang dikeluarkan di era Wali Kota Surabaya Bambang DH oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada tahun 2009 tersebut menjawab permohonan izin dari PT Suparma Tbk, dengan jelas mengizinkan kepada PT Suparma Tbk boleh memasang pipa steam dengan ketentuan pemasangan pipa harus ditanam di bawah tanah, bukan dibangun dan dipasang melintang di atas jalan. Dengan demikian dua pipa steam itu diduga ilegal dan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Hanya saja, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya dan Satpol PP tidak memberikan sanksi kepada PT Suparma Tbk. Selain itu, manajemen PT Suparma Tbk tidak membongkar dan memindah pipa itu untuk ditanam di bawah tanah sesuai Surat Izin No 593.1/ 280/ 4365.1/2009.

Sebaliknya, PT Suparma Tbk membangun lagi pipa steam kedua yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari lokasi pipa pertama dengan posisi yang sama yakni melintang di atas jalan. Dengan fakta ini, diduga PT Suparma Tbk sudah secara ilegal mengoperasikan pipa steam tanpa izin resmi dari Pemkot Surabaya sejak tahun 2009 hingga kini, dimana setiap tahun izin pipa steam itu seharusnya selalu diperpanjang. Apalagi, sejak 2011, Pemkot Surabaya sudah tidak pernah lagi mengeluarkan izin serupa kepada PT Suparma.

Keengganan PT Suparma Tbk untuk mengubah konstruksi pipa steam dari atas untuk ditanam di bawah tanah, memakan biaya kurang lebih Rp3 miliar. Hal ini yang diduga memicu PT Suparma Tbk untuk lebih memilih pengamanan jalur belakang atau dibawah meja asal kedua pipa steam itu tidak dibongkar dan terus dipersoalkan meski tidak mengantongi izin. (sukiadi/rif).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL