Menurutnya, udara merupakan zat yang
terdapat di dalam semua hal, baik air, api, manusia, maupun segala sesuatu.
Karena itu, Anaximenes berpendapat bahwa udara adalah prinsip dasar segala
sesuatu. Udara adalah zat yang menyebabkan seluruh benda muncul, telah muncul,
atau akan muncul sebagai bentuk lain.
Pengertian
umum udara
Udara merujuk kepada campuran gas
yang terdapat pada permukaan bumi. Udara bumi yang kering mengandungi 78%
nitrogen, 21% oksigen, dan 1% uap air, karbon dioksida , dan gas-gas
lain.
Definisi
Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran
satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah
yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu
estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat
ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi
gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap
sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara
dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemar
udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder.
Berdasarkan PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: Bahwa udara sebagai sumber daya
alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus
dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan
kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya; bahwa agar
udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan
hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui
pengendalian pencemaran udara; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan
sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Pabrik Gula PG KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
1. Barang siapa
dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur UU ini atau UU lain diancam
pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak –
banyaknya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2. Barang siapa
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan
hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam perundang-undang ini
atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1
tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
Read more: PP No. 41/199 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara |
Yayasan Terumbu Karang Indonesia (TERANGI) http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=108%3App-no-41199-tentang-pengendalian-pencemaran-udara&catid=41%3Aperaturan-pemerintah&Itemid=10&lang=id#ixzz3Hyts6bIz. Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi,
melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook :
infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus Twitter
: @buseristana @humasjejakkasus
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment