Sunday, November 2, 2014

Pabrik Gula PG Pabrik Gula Tjoekir (Cukir) Jombang Pencemaraan Udaranya Di Sorot Jejak Kasus



Berita Sorotan Jejak Kasus - Pabrik Gula PG Pabrik Gula Tjoekir (Cukir) Jombang. Asap yang mengpul di udara bermasalah, dan melanggar UU Kesehatan
Menurutnya, udara merupakan zat yang terdapat di dalam semua hal, baik air, api, manusia, maupun segala sesuatu. Karena itu, Anaximenes berpendapat bahwa udara adalah prinsip dasar segala sesuatu. Udara adalah zat yang menyebabkan seluruh benda muncul, telah muncul, atau akan muncul sebagai bentuk lain.
Pengertian umum udara
Udara merujuk kepada campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi. Udara bumi yang kering mengandungi 78% nitrogen, 21% oksigen, dan 1% uap air,  karbon dioksida , dan gas-gas lain.
Definisi Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya; bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat:  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Pabrik Gula PG Tjoekir (Cukir) Jombang melanggaar ketentuan Pidana UU kesehatan. KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur UU ini atau UU lain diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam perundang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
 Klik Read more: PP No. 41/199 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara | Yayasan Terumbu Karang Indonesia (TERANGI) http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=108%3App-no-41199-tentang-pengendalian-pencemaran-udara&catid=41%3Aperaturan-pemerintah&Itemid=10&lang=id#ixzz3Hyts6bIz. Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: