Sunday, September 21, 2014

Pembangunan Rumah Sakit Umum Belitung Mangkrak

BELITUNG, www.jejakkasus.info- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belitung yang berlokasi di jalan Air Rayak sepertinya harus tertunda pada tahun 2014 ini. Pasalnya, anggaran untuk pembangunan rumah sakit tahun ini tidak dianggarkan. 


Hal itu dikatakan Taufik Rinzani, Ketua DPRD Kabupaten Belitung saat dikonfirmasi Jejak Kasus, Kamis (9/1) terkait informasi tidak dianggarkan dana bantuan daerah bawah (DABA) dari Provinsi Kepulauan Babel untuk pembangunan RSUD tahap dua. "Pada saat di provinsi, kita menanyakan DABA itu ternyata tidak termasuk DABA rumah sakit," tutur Taufik.

DABA Provinsi Babel yang dikucurkan ke Kabupaten Belitung, menurut Taufik, adalah DABA untuk pembangunan-pembangunan yang lain.

"Seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) saja sekitar Rp 18 miliar, jalan lingkungan sekitar Rp 7 miliar, masjid sekitar Rp 2 miliar lebih. Artinya DABA kita sudah terserap sebesar Rp 32 miliar lebih. Jadi RS tidak bisa dibangun," jelas Taufik.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun titik-titik tersebut dengan menggunakan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) akan menimbulkan permasalahan baru.

Sedangkan mengenai alasan tidak dianggarkannya DABA Rumah sakit oleh Provinsi, Taufik mengatakan, hal tersebut ada nuansa politiknya. "Kita lihat kepentingan politik di provinsi juga cukup tinggi. Bahwa kita sudah cukup besar memperoleh DABA maka perlu dikaji ulang DABA yang dikucurkan mencapai angka Rp 60 miliar. Kita memaklumi itu. Makanya kita minta kepada pemerintah daerah untuk bersabarlah," papar Taufik yang juga adik kandung Gubernur Babel.

Dikatakannya, kemungkinan pembangunan rumah sakit baru bisa dilanjutkan pada tahun anggaran 2015. " Kita pastikan agar tahun 2015 bisa dianggarkan untuk pembangunan rumah sakit," pungkas Taufik. [herman]

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: