Sunday, September 21, 2014

Pemkab Ponorogo Harus Evaluasi Tambang Galian C

www.jejakkasus.info, PONOROGO - Akhirnya mau tidak mau Dewan angkat bicara terkait masalah Pertambangan Galian C di seluruh Wilayah Kabupaten Ponorogo, yang kini mencuat, setelah aksi demo gabungan 9 (Sembilan) LSM menuntut penutupan Pertambangan galian C yang ada di Ponorogo diantaranya di wilayah Ngebel,adanya dugaan akan diambil langkah penutupan terhadap sejumlah tambang di Ponorogo dianggap bukan langkah yang bijak, dan justru akan menimbulkan masalah baru.

Pemkab Ponorogo saat sidak ke lokasi galian C
Sukirno SHSukirno SH, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo mengatakan,” penutupan tambang walaupun hanya bersifat sementarapun bukanlah solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan tambang ,langkah tersebut justru dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak permasalahan baru yang lebih besar di masyarakat pada bidang pembangunan. 
Masalah tambang itu harus di evaluasi, artinya bukan tidak setuju,sepanjang Amdalnya memenuhi syarat kenapa harus di tutup itu kan ada aturan dan undang-undangnya,”ini akan membawa dampak besar pada bidang pembangunan baik di masyarakat maupun pemerintah Daerah, khususnya yang paling berat pada masyarakat, kalau di tutup apa masyarakat yang akan membangun harus membeli pasir dari luar daerah yang harganya lebih mahal, kalau masalahnya jalan itu kan masalah pemerintah,” katanya (16/9).

Lalu bagaimanakah solusi pemerintah yang paling sesuai dengan permasalahan tambanga ini ? Kirno Menambahkan” yang perlu dilakukan pemerintah Daerah adalah harus mengevaluasi ijin tambang yang dimiliki oleh para pengusaha tambang,”apakah masanya masih berlaku dan luas daerah yang ditambang sesuai dengan ijinya gak dan kalau terkait permasalahan kerusakan jalan perlu ada pengawasan terkait jumlah tonase angkutan tambang,”terangnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Ponorogo Edi Wiyono terkait desakan LSM untuk menutup Tambang di Wilayah Ponorogo diantaranya di Wilayah Ngebel mengatakan, Pemkab Ponorogo telah membentuk tim terkait masalah tambang yang ada di kabupaten Ponorogo yang menghasilkan beberapa kebijakan yang akan di sosialisasikan kepada para pengusaha tambang. kebijakan tersebut diantaranya, akan menutup tambang dan akan melakukan reklamasi tambang.
Adapun warga mempunyai pendapat lain. Kalau Pemerintah Daerah benar-benar terjadi akan penutup tambang, masalah baru yang akan timbul akan semakin runyam, diantaranya demo tandingan yang akan dilakukan oleh para penambang dan masyarakat bisa saja akan terjadi,karena menyangkut urusan perut,” terang salah satu masyarakat Jenangan yang tidak mau disebut namanya.

Masih lanjut, bahwa di dalam permasalahan tambang tersebut ada keterkaitan yang melibatkan banyak pihak,diantaranya banyak masyarakat bawah yang menggantungkan hidupnya dari profesi sebagai penambang,padahal di sisi lain contohnya tambang yang ada di daerah Ngrogung itu memberikan sumbangsih pendapatan daerah yang nilainya tidak sedikit.

Sementara itu Suparno SH tokoh masyarakat Ponorogo mengungkapkan, pemerintah seharusnya jangan asal tutup tambang di Ponorogo,harusnya pemerintah tidak hanya menanggapi desakan LSM saja, pemerintah dituntut proaktif dan lebih selektif kan tidak semua tambang itu bermasalah,karena kita harus mementingkan kepentingan umum dan tidak boleh hanya mementingkan satu pihak saja.

“Parno juga menambahkan,bahwa alasanya apa kalau tambang itu ditutup, kalau ada ijin kenapa harus ditutup dan itu kan juga menambah restribusi, artinya kalau menyikapi satu persoalan harus dilihat semua aspek yang ada apakah itu merugikan masyarakat dan apa merugikan pemerintah daerah, apakah membahayakan kepentingan umum, atau menguntungkan bersama. Padahal tambang itu juga menyerap banyak pengaguran, lha kalau menguntungkan semua pihak kenapa harus ditutup,” ungkapnya. (rep/ang).

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.infoSekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

0 comments: