Sunday, September 21, 2014

Kasus Penyimpangan SPP PNPMP Benjeng Gresik

GRESIK, www.jejakkasus.info- Kasus dugaan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPMP) yang menyeret Siti Maskanah (SM) selaku ketua KSM Apukat Desa Metatu Kecamatan Benjeng senilaiRp 171 juta terus bergulir. Status kasus yang kini ditangani Kejakasaan Negeri Gresik naik menjadi penyidikan. Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl.Permata No.2 Gresik menyatakan kemungkinan bakal bertambahnya tersangka lainya.

Menanggapi ini Kades Metatu, Nurul Asikin angkat bicara. Pria yang juga ikut dijadikan saksi oleh pihak Kejaksaan menuturkan kasus tersebut sebaiknya diusut sampai tuntas hingga akarnya. Karena, adanya kasus ini kalau tidak ada peranan dari para pihak lainya yang ikut membantu bakal tidak ada.

"Jangan hanya ketua PNPMP Metatu tapi pihak lainya di dalam tubuh PNPM juga perlu dipertanyakan,” kata Nurul Asikin pada awak media dikantornya.

Asikin menjelaskan pada 2012 ada 7 proposal program pengajuan dana semua dicairkan. Namun, dalam pelaksanaan program terjadi kendala, SPP tersebut tidak lancar tapi tetap saja dicairkan oleh tim Unit Pengolah Kegiatan (UPK) dan tim verifikasi setempat pada waktu itu. Pengajuan proposal yang anggaranya macet diantaranya proposal ke 26 sampai proposal ke 32.

"Nah, sudah tau awal program itu tidak lancar kok tetap saja dicairkan terus dananya," jelas Nurul.

Dia mempertanyakan tingkat tim verfikasi PNPMP Benjeng yang begitu dengan mudahnya dalam pencairan pengajuan anggaran. "Sepertinya dalam verifikasi kurang diteliti dan terus saja dibiarkan meski pada waktu itu terjadi kendala macetnya SPP," lanjutnya.

Selain itu, dalam pencairan dana juga sering dilakukan diluar jam kerja kantor dan di rumah Siti Maskanah. "Sering dalam pencairan anggaran dilakukan malam hari dan di rumah pribadi yang bersangkutan,” tandasnya.

Akhirnya karena kasus ini kini pihak UPK dalam pencairan anggaran harus di kantor balai desa masing-masing. "Sudah dilakukan sejak 7 yang lalu harus dibalai desa," cetusnya.

Nurul menegaskan terkait kasus Ketua PNPMP Metatu Siti Maskanah siap melunasi tunggakannya. "Dalam minggu ini bakal tercover tunggakannya, bu Siti Maskanah siap melunasi," tegasnya.

Jika sudah dilakukan pelunasan namun kasus tetap berlanjut, Nurul mengatakan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Ya silahkan, kita harus patuh dan taat hukum," katanya.

Dia juga mengatakan pada 8 April 2014 nanti dirinya mintai keterangan oleh Kejari Gresik. "Saya akan datang dan menyampaikan apa adanya," pungkas pria yang mengaku dianggat jadi Kades mulai 20 Mei 2014.

Seperti diketahui kasus PNPMP Desa Metatu, Kecamatan Benjeng terjadi pada Februari 2014. Saat itu terjadi gejolak di masyarakat bahwa pelaksana PNPMP telah menyelewengkan dana simpan pinjam perempuan.

Dugaan penyelewengan itu diketahui setelah orang-orang yang terdaftar sebagai anggota simpan peminjam dana PNPM tidak tahu menahu soal dana tersebut, akhirnya langsung dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Gresik. (urp)
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: