Sunday, September 21, 2014

Pungli di SMPN 2 Pare Kediri Merajalela

www.jejakkasus.info, KEDIRI- Program wajib belajar 9 tahun secara gratis, rupanya isapan jempol belaka. Pasalnya, pungutan liar (pungli) tampaknya masih jamak terjadi. Seperti di SMP Negeri 2 Pare, Kediri, Jawa Timur. Pihak sekolah memungut Rp500 ribu per siswa dengan dalih pengadaan bangku sekolah. Tidak hanya itu, per siswa juga ditarik Rp1 juta untuk seragam sekolah.

Wakil Kepala SMPN 2 Pare, saat dikonfirmasi menampik pungutan pengadaan bangku sekolah. Ia hanya membenarkan jika pungutan untuk seragam, "Tidak ada uang untuk bangku. Kalau uang seragam, iya. Kan dipakai anaknya sendiri," katanya.

Tapi, pernyataan Wakasek bertolak belakang dengan yang dikatakan Yasin, Ketua Komite SMPN 2 Pare. "Pungutan uang untuk bangku memang diberlakukan untuk siswa kelas 1 dikarenakan dana bos tidak mencukupi. Makanya dibebankan kepada siswa tersebut. Itu pun sudag melalui kesepakatan dengan walimurid melalui rapat," terangnya.

Informasi yang didapat Jejak Kasus, Pungli yang diberlakukan pihak sekolah tidak hanya dialokasikan pada item pengadaan bangku saja. Tapi, juga hal-hal yang ada kaitannya dengan kegiatan sekolah, seperti biaya untuk beli buku pramuka, biaya untuk mengadakan Persami, kegiatan lomba menyambut HUT Kemerdekaan RI.

"Wah, saya kurang tahu," jawab Wakasek ditanya kebenaran pengutan itu.

Ditanya soal kegiatan kurban pada hari raya Idul Adha, "Untuk kegiatan kurban, siswa diwajibkan membayar Rp40 ribu," kata Wakasek. Ia juga mengaku tidak tahu jenis hewan yang akan disembelih untuk kurban, apakah kambing atau sapi. Ia hanya berkilah, bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh guru agama.

"Guru agama sedang ada jadwal tugas diluar," jawab Wakasek, saat wartawan ini meminta mengkonfirmasinya.

Tampaknya, pungutan liar di SMPN 2 Pare itu, berlangsung massif dan sistematis. Betapa tidak, ada kesan pihak sekolah tidak transparansi terkait pungutan setiap kegiatan sekolah. Hingga berita ini diturunkan, Jejak Kasus juga terhambat tabir. Tidak satu pun yang bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini, apakah Kepala Sekolah terkait pungutan bangku, seragam dan lainnya. Juga Guru Agama terkait biaya kurban, dan Ketua OSIS sebagai wakil siswa. (sekti).
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

0 comments: