Sunday, September 21, 2014

Pembebasan Lahan Jalan Tol Mojokerto Jombang

 PROYEK, www.jejakkasus.info-  Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Mojokerto – Kertosono (Moker) merupakan bagian dari proyek pembangunan jalan tol trans Jawa, membentang sepanjang sekitar 40,5 km dan melintasi dua kabupaten di Jawa Timur yaitu Mojokerto dan Jombang, namun dalam perkembangannya lebih dikenal dengan sebutan tol Moker (Mojokerto – Kertosono)



Pembangunan jalan tol Moker dibagi kedalam empat wilayah kerja : seksi I sepanjang sekitar 14,7 km dimulai dari Desa Kayen sampai dengan Desa Tamping Mojo (keduanya berada dalam wilayah Kabupaten Jombang), seksi II sepanjang sekitar 19,9 km dimulai dari Desa Tamping Mojo sampai dengan Desa Pagerluyung (Kabupaten Mojokerto), seksi III sepanjang 5 km dimulai dari Desa Kemantren sampai dengan Desa Canggu (Kabupaten Mojokerto) dan seksi IV sepanjang 0,9 km dimulai dari Desa Brodot sampai dengan Desa Gondang Manis (keduanya di wilayah Kabupaten Jombang).

Meski sudah dijadwalkan bahwa seksi I akan selesai pada bulan Juni 2014, akan tetapi proyek pembangunan jalan tol Moker mengalami kendala pembebasan lahan.

Wakil Ketua P2T (Panitia Pengadaan Tanah), Achmad Jazulli mengatakan bahwa pembangunan tol terkendala pembebasan lahan. Kendala itu dikarenakan lahan-lahan yang berupa tanah kas desa dan penolakan warga atas harga yang ditetapkan oleh P2T sehingga memerlukan waktu.

“Yang sudah pembayaran (tanah terdampak tol) 75 persen. Tapi ada kelompok kecil yang belum bisa dibebaskan”ungkap Jazulli beberapa saat lalu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemilik tanah yang enggan melepaskan tanahnya mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Timur. Mereka meminta kenaikan harga tanah untuk tanah-tanah yang berlokasi di dekat/ pinggir jalan Provinsi seharga Rp. 2.000.000.000,00 (dua juta) rupiah per meter, sedangkan tanah di bagian dalam Rp.1.000.000.000,00 (satu juta) rupiah per meter. “Sampai kini masih di Provinsi. Kita belum tahu. Provinsi tentu bakal menggunakan perhitungan Appraisal Provinsi”, jelas Jazulli.

Sedangkan menurut perhitungan Appraisal yang telah ditetapkan oleh P2T, harga yang diajukan kepada warga pemilik tanah di Desa Gedeg tersebut Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu) rupiah per meter untuk tanah di tepi jalan provinsi dan Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah per meter untuk tanah di bagian dalam. Harga tersebut dibuat sekitar dua tahun yang lalu.

Disinggung mengenai upaya konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri setempat) untuk penyelesaian pembebasan tanah di lokasi tersebut, Jazulli menyatakan bahwa upaya tersebut harus dihindari. Pihaknya masih mengupayakan hingga warga setuju untuk melepaskan lahanya. “Ãœntuk tol belum konsinyasi. Kita akan negosiasi terus sampai masyarakat mau”, lanjutnya.

Asisten Bagian Pemerintahan ini juga menerangkan bahwa tenggat pembebasan lahan tol tersebut adalah akhir Maret 2014. Sembari menunggu hasil keputusan gubernur atas keberatan masyarakat. Disamping itu juga mesti menunggu proses pembebasan lahan yang termasuk dalam kas desa.

Terdapat 32 tanah kas desa yang terkena pembangunan jalan tol. Tanah tersebut tersebar di tujuh desa yang terkena tol di wilayah kerja seksi III dan sebagian seksi II. Proses pembebasan tanah kas desa ini tergolong rumit karena adanya keharusan menempuh serangkaian proses. ”Hal ini juga menuntut persetujuan Gubernur Jawa timur ”, katanya.

Sementara itu, proses pembangunan pada lahan yang telah dibebaskan masih berlangsung hingga kini. Termasuk pembangunan jembatan tol yang melintasi Sungai Brantas. Pembangunan sejauh ini meliputi pengurukan lahan.

Proyek Pelaksanaan Pembangunan ruas jalan Tol Moker melintasi total 33 Desa dan 10 Kecamatan, dimana untuk wilayah kerja seksi I melintasi 16 Desa dan lima kecamatan di Kabupaten Jombang, seksi II melintasi 12 desa (10 desa di wilayah Kabupaten Jombang dan dua desa di wilayah Kabupaten Mojokerto) dan 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto, seksi III melintasi 5 desa dan dua kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto sedangkan seksi IV melintasi dua desa dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang.

Untuk seksi I Jombang dari 1503 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan secara tuntas sebanyak 1356 bidang tanah dan 147 bidang tanah sisanya dananya sudah dititipkan di PN Jombang tinggal menunggu sejumlah verifikasi data dari warga yang belum setuju dengan penetapan harga dari P2T, hak waris belum beres atau sertifikat sedang digadaikan ke pihak ketiga.

Untuk seksi II Jombang dari 1750 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan secara tuntas sebanyak 1344 bidang tanah dan masih tersisa 406 bidang yang masih dalam proses pembebasan.

Untuk seksi II Mojokerto dari 321 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan 216 bidang tanah.

Untuk seksi III Mojokerto dari 820 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan sebanyak 649 bidang tanah.

Untuk seksi IV Jombang dari 74 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan sebanyak 57 bidang tanah.

Sehingga total bidang tanah dari seluruh seksi pembangunan yang sudah dibebaskan secara penuh sampai dengan akhir Januari 2014 adalah sejumlah 3769 bidang dari 4468 bidang yang harus dibebaskan atau sekitar 84,4 %.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: