Sunday, September 28, 2014

Dikarenakan Selingkuh' Fachrudin Dilaporkan istrinya Ke Polisi dengan Jeratan UU Persengkuhan Pasal 284 KUHAP

WWW.JEJAKKASUS.INFO- MUSI RAWAS- Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284, hal tersebut dirasakan oleh seorang wanita imut, karena merasa sakit hati, lantaran kerap di sakiti, terhadap suami yang doyan berselingkuh, membuat Lismi Herawati (38), pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kepahyang, Bengkulu melaporkan suaminya sendiri, Fachrudin (43), pegawai BPMD Pemkab Mura ke polisi. 

Bahkan sebelumnya, Fachrudin diamankan warga Jalan Pahlawan Amir Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (7/9/2014) bersama selingkuhannya, Evi.

"Saya dapat kabar dari teman saya dan kebetulan tempatnya tinggal ada di dekat rumah mertua saya yang jadi lokasi penangkapan itu. Dan yang ini bukan yang pertama dilakukan suami saya. Sebelumnya, dilakukan dengan pembantu saya. Tapi sudah saya beri maaf, dan ini sudah kesekian. Saya ingin ini bisa memberikan efek jera bagi suami saya itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Lismi, saat ditemui usai membuat laporan di Polsek Tugumulyo.

Bahkan, dikatakan ibu dua anak ini, dirinya sengaja memilih pindah tugas ke Puskesmas di Kepahyang ingin agar rumah tangga yang dibina sejak 14 tahun ini tetap bertahap. "Sejak 1 April 2012, saya pindah tugas ke Kabupaten Kepahyang. Dan yang ini dilakukan lagi oleh suami saya di rumah mertua saya. Dan sampai saat ini, saya masih berstatus isterinya dan belum ada surat cerai," terangnya.

Karena itu, dirinya berharap agar pihak polisi bisa terus melanjutkan kasus ini dan juga memprosesnya hingga naik ke persidangan. "Saya harus kasus ini bisa terus berlanjut ke persidangan. Apalagi, ini bukan yang pertama kali. Dan saya juga akan ajukan perceraian ke pengadilan. Saya sudah sabar, tapi sabar itu ada batasnya," tegasnya.

Sementara itu, Fachrudin, yang ditemui di ruang Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo didampingi pasangannya Evi membantah kalau dirinya telah berhubungan badan. 

"Evi yang datang ke rumah saya. Tapi kami tidak berbuat apa-apa. Bahkan saat datang warga yang ramai, saya juga bawa pedang, saya pikir rumah saya akan dirampok," ujar Fachrudin.

Bahkan, saat ini dirinya telah mengajukan proses cerai ke Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Dan ini, diakuinya dilakukannya karena telah dua tahun kesepian. "Isteri saya sudah pergi ke Kepahyang sudah dua tahun lebih dan saya kesepian. Dan ini juga tidak melakukan apapun seperti sangkaan warga," tuturnya.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo, Bripka Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya warga yang berbuat mesum dan diamankan warga. Menjaga agar tidak terjadi aksi anarkis warga, kedua orang tersebut sementara diamankan di Polsek Tugumulyo.

"Kami dan juga anggota yang lain dan langsung saja mengamankan tersangka ini. Dan saat ditangkap, keduanya berada di luar rumah. Tapi dari pengakuan warga, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri saat diintip oleh warga. Dan keduanya kami amankan ke Polsek Tugumulyo untuk dimintai keterangan dan mengantisipasi aksi anarkis yang akan dilakukan warga," pungkasnya. akibat kelakuan bejatnya, lelaki yang melakukan perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya: Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
     b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;(sumb tribun)

0 comments: