Monday, September 22, 2014

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal’ Ahok Dukung Dishub DKI Digeledah Kejagung

Jakarta, www.jejakkasus.info- Terkait Kasus Korupsi alias KKN – Korupsi Kolusi Nepotisme, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akrab di panggil (Ahok) mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung menggeledah Dinas Perhubungan, diharapkan bisa membantu Kejagung untuk menemukan bukti baru untuk membongkar korupsi di tubuh Dishub. Wooow.

"Bagus sekali, memang semestinya begitu," kata Ahok kepada wartawan, sesaat sebelum meninggalkan kantornya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Ahok mendukung penuh tindakan aparat penegak hukum tersebut. Sebagai kepala daerah, dia bersikap biasa saja dan tidak akan menghalangi jika kini Satuan Kerja Perangkat Daerahnya mulai diusik-usik karena dugaan korupsi.

"Dinas Pekerjaan Umum juga kemarin digeledah untuk dapatin bukti, ya enggak apa-apa. Memang mesti gitu," imbuh Ahok.

Sebelumnya, siang tadi penyidik Kejagung menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013 dari kantor Dishub.

"Ada beberapa dokumen yang disita, yaitu dokumen lelang dan dokumen pencairan dana," kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), Sarjono Turin ketika dihubungi, Senin (22/9/2014).

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang jadi tersangka, yakni empat pegawai dan satu rekanan Dishub DKI. Salah satu dari 4 PNS itu juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan armada bus TransJ yakni bekas sekretaris Dishub DKI berinisial DA. Tiga pegawai lainnya yakni THZ, KZ dan BU, merupakan pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Ketua Takmir Tiduri Janda di Masjid

WWW.JEJAKKASUS.INFO, SUMENEP- Ulah SFD (55), Ketua takmir Masjid Hairul Jannah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, benar-benar keterlaluan. Masjid yang merupakan tempat suci untuk beribadah, malah dijadikan tempat mesum. 

Kejadian memalukan itu berawal saat SFD yang telah bergelar Haji ini memanggil KS (45), seorang janda yang masih tetangganya sendiri. KS diminta SFD untuk menemuinya di masjid jam 22.00 WIB, setelah sebelumnya KS meminta 'syarat' untuk penglaris dagangannya.

SFD memang dikenal sebagai dukun penglaris. KS pun datang ke masjid seperti permintaan SFD. Ternyata setelah masuk masjid, KS bukannya diberi jimat penglaris, tapi malah ditiduri SFD.

Ulah bejat SFD ini pun tercium warga setempat. Bahkan sejumlah warga yang curiga dengan ulah SFD pun sengaja bersembunyi di pemakaman umum depan masjid, untuk memata-matai gerak-gerik SFD dan KS.

"Orang-orang di sekitar masjid semula tidak tahu kalau yang masuk masjid itu kakak saya. Mereka hanya tahu ada orang masuk masjid malam-malam. Dikira maling, karena belakangan ini masjid sering kehilangan barang," kata Firman Azhari (40), adik kandung KS, Jumat (06/12/13).

SFD sempat keluar masjid, mengusir warga dan mengatakan tidak ada apa-apa. Tapi ternyata sekitar jam 12 malam, KS disuruh keluar masjid oleh SFD melalui pintu belakang.

"Setelah kakak saya keluar dari masjid itu saya baru tahu kalau dia dipaksa melayani nafsu SFD di dalam masjid. Padahal janjinya mau ngasih 'syarat' untuk penglaris pentol dagangannya," ujar Firman.

Ia menuturkan, setelah KS melayani nafsu bejat SFD, KS pun disuruh pulang dan diancam untuk tidak menceritakan pada siapapun. "Bahkan saat di dalam masjid itu, kakak saya juga diancam akan dibunuh kalau tidak mau melayani dia," ungkapnya sedih.

Firman menambahkan, SFD sebenarnya masih memiliki hubungan saudara dengan dirinya, karena orang tua SFD dan orang tua KS saudara sepupu. Karena itu, pihaknya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Saya sudah melaporkan ini ke Kepala Desa, meminta agar dimediasi penyelesaiannya. Tapi ternyata tidak ada tanggapan. SFD tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Makanya kami pun akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep," terangnya. [bej/pria sakti]

Bos RM Putri Kendedes Arogan, Aniaya Pegawai Saat Minta Gaji

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Korban M. Rowiyanto pramu saji (korban) penganiayaan 351 KUHAP di rumah makan ternama di Mojokerto “Putri Kendedes “ oleh Bos RM Kendedes Putri di jalan RA Basuni 70 Mojokerto, bermaksud meminta gaji karena sudah bekerja 40 hari dan meminta ijin pulang ke Malang untuk menjenguk adiknya yang lagi sakit, tidak mendapatkan haknya yaitu gaji hanya Rp.600.000,-per bulan  malah mendapatkan kemarahan dari AGUS Bos pemilik Rumah Makan Putri Kendedes dan berujung pada tindakan arogansi dari Agus yaitu bogem mentahnya melayang ke pelipis mata sebelah kanan dari M. Rowiyanto.

Sungguh sial nasib  Anto (panggilan akrapnya M.Rowiyanto) laki-laki usia 20 tahun yang hanya lulusan SD (Sekolah Dasar), bermaksud hendak merubah nasib dan bisa membantu kebutuhan keluarganya yang di Malang dengan bekerja di rumah makan, mana uang tidak didapat malah wajah babak belur  yang dia peroleh dari sang majikan, dan ancaman “Di Door” (ditembak) yang terlontar dari mulut Agus, (kilas yono sambil menirukan gaya agus)

Saat team Buser Istana klarifikasi ke RM Putri Kendedes (21/09) dengan mengikut sertakan Anto karena tidak berani mengambil perbekalan, team bertemu dengan Agus dan istrinya raut wajahnya  terkesan tidak bersahabat   untuk ukuran pengusaha kuliner “ada apa lagi kamu membawa banyak orang, kamu yang biasa profokatori anak baru supaya tidak krasan, kerjamu disini hanya duduk-duduk, kamu disini tidak saya anggap sebagai kariyawan, aku nampung kamu itu karena kasihan seperti aku kasih uang kepada pengemis, dan saya tidak peduli kamu kesini bawa wartawan karena urusanku cuman sama kamu”  (penggalan kata yang dilontarkan oleh Agus dan istrinya, red)

Lebih lanjut Agus pemilik RM Putri Kendedes juga mengakui kepada awak media bahwasannya telah menganiaya anto, namun menurut Agus hanya menyentuh sedikit kepala Anto, dan hal ini dibantah dengan pengakuan Anto sebab Anto merasa di pukul keras oleh Agus dengan tangan kirinya yang pada waktu mukul tangan Agus memakai cincin dan disaksikan oleh beberapa teman kerjanya (21/9, pkl. 18.00 ).


Dengan kejadian itu karena tidak adanya niat kekeluargaan dari sang pemilik RM. Putri Kendedes (Agus, red) malam itu juga (21/9, pkl. 23.30) tim mengawal Anto untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan ini  ke Polres Kota Mojokerto nomor STTLP / 316 /IX/2014/Polres Mjk Kota.Pelaku juga akan di Jerat UU Penganiayaan dengan ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), (S H)

LAGI LAGI ASIA FINANCE MOJOKERTO PERDAYAI NASABAH

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Untuk memperoleh kepastian Hukum yang semestinya, kasus ini dikawalMedia Jejak Kasus, Buser Istana, Pro Rakyat, Online, YAPEKNAS & LSM NGO-HDIS 


Dengan alasan order air segar pegunungan mobil tengki  milik Daeb warga Mungkut kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto yang kebetulan dikelola oleh anak menantunya, mobil truk tengki mitsubisi tahun 2008 Nopol L 9290 UG raib diperdaya oleh petugas Asia Finance dan air yang ada didalam tengki juga diduga digelapkan oleh Asia Finance.
“Nasi uda menjadi bubur” peribahasa itu mungkin yang tepat  buat pria dari desa Mungkut pacet ini, bagaimana tidak ingin hati membahagiakan anak dan menantunya Daeb menyewakan tanah sawahnya 10 tahun dengan nilai sewa Rp.50.000.000,-  di tetangganya dan uang tersebut dipakai untuk uang muka kredit Mobil Truk Tengki air  tahun 2008 kepada bank pembiayaan ASIA Finance  Mojokerto.

“Awal-awalnya ya lancar mas wong order air isi ulang saya ini dikenal sampai ke Madura, dan pembayaran saya ke Asia Finance ya lancar hingga saya dapat hampir dua (2) tahun, namun setelah truk saya nabrak orang sampai meninggal di prambon sidoarjo dulu, usaha saya semakin seret karena permodalan saya juga semakin nipis akibat tabrakan itu dan dampaknya ya angsuran saya agak terlambat” Kilas yono (menantu Daeb, red)

Berawal dari kejadian itulah perekonomian Daeb dan anak menantunya sangat terpuruk dan masalahpun bermunculan dan belum lagi sering mendapat intimidasi dan teguran dari fihak Asia Finance terkait keterlambatan pembayaran angsuran mobil truk tengkinya, dan begitu kagetnya Daeb mendengar dari  Moch. Yudi  (Supir truk tengki L 9290 UG  milik Daeb) bahwasannya truk beserta isinya (air segar pegunungan) telah diduga ditipu dan dirampas oleh petugas dari Asia Finance.

Lebih lanjut Daeb juga merasa kecewa dengan tindakan Asia Finance yang seakan-akan mencari pembenaran sefihak, bagaimana tidak STNK dan Buku KIR yang selama ini dikuasai oleh Daeb selaku pemilik oleh fihak Asia Finance dianggap hilang dan diterbitkan baru  dan mobil truk nomor polisi  L 9290 UG  tanpa kordinasi yang baik dengan pemilik (Daeb, red) telah di lelang oleh fihak Asia Finance kepada SS (bukan nama sebenarnya) warga Bangsal.


Dari peristiwa tersebut Daeb merasa kecewa dan sangat dirugikan oleh fihak Asia Finance Mojokerto dan meminta bantuan Hukum kepada MOHAMMAD ADRONGI, SH,MH  dan PARTNER’S untuk mendapatkan kepastian hukum yang semestinya, dan pada saat diterbitkannya berita ini mobil truk tengki Nopol L 9290 UG  menjadi barang bukti (BB) di Polres kabupaten Mojokerto.  (S H ).

Aktifitas Berjalan ‘ Pabrik PT. Semen Roswa Banyuwangi Tidak Mengantongi Ijin AMDAL

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Lagi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Banyuwangi, sebuah Pabrik yang bernama PT. Semen Boswa tidak mengantongi ijin AMDAL,  tetap beraktifitas. Pendirian atau Pemilik Pabrik PT,Semen Boswa telah memaksakan kehendak,beraktifitas, meskipun di Perijinannya tentang AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Pabrik tersebut melakukan operasional / berlokasi tepatnya Kelurahan Bulusan Kecamatan,Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Nampak di sebelah timur Laut Pesisir Pantai (LPP), Kapal besar mangkal,disebelah utara hotel berbintang,,sebelah selatan lestoran terdapat rumah rumah penduduk,yang akan mendapatkan dampak lingkungan radius 5oo Meter, debu berterbangan di sekitar desa RT/RW jelas melanggar AMDAL.
Namun karena kebijakan penguasa,yakni para Pejabat Pemerintah Banyuwangi Pabrik PT. Semen Boswa beroperasi dan tidak memikirkan dampak lingkungan terhadap Masyarakat sekitar,Kelurahan Bulusan Kecamatan,Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.


Sementara Sanksi Pidana bagi pengusaha yang tidak mengantongi Ijin Amdal, melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Gus Memed Jejak Kasus Banyuwangi).


Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351

Program Rutilahu di Haurgeulis, Indramayu Di Korupsi

WWW.JEJAK.INFO KASUS, INDRAMAYU - Pelaksanaan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga tidak lepas dari permainan kotor beberapa oknum.

Diduga Kuat, alokasi bantuan dari pemerintah pusat kepada 51 kepala keluarga (KK) di desa tersebut disunat, atau di Korupsi, kendati penerima program tidak menerima uang tunai. Menurut sumber Jejak Kasus, untuk memperlancar penyunatan ini, diduga ada praktik kongkalikong antara oknum dan penyedia barang/material.

"Penerima program menerima bantuan berupa bahan atau material bangunan, diantaranya setengah bak pasir, 2.500 buah batu bata, 10 sak semen, 10 lembar GRC, 3 ikat kayu dan upah pekerja sebesar Rp150 ribu," ujarnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Kuwu (Kepala Desa) Haurgeulis, Hj Sopiah tidak sedang di kantornya. Sementara Sekdes pun tidak bersedia untuk dikonfirmasi.

Salah satu warga Haurgeulis berharap, agar penegak hukum turun dan membongkar dugaan adanya praktik penyunatan program ratilahu di desanya. "Agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas. Dan oknum yang bermain di program ini bisa terungkap," katanya. (jayas)
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Driyorejo Dibekingi Bambang Pecatan Polisi Polda Jatim

Gresik, www.jejakkasus.info- Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, hal tersebut terbukti pada hari senin tanggal 22 september 2014, saat tim jejak kasus menginvestigasi di lokasi penambangan’ datanglah seseorang ala kepreman premanan berani merampas kuncil mobil Avanza warna Silver Nopol L 1947 DY yang di kemudikan oleh anggota Jejak Kasus atas naman Simon.

Menerima tindakan yang tidak wajar alias kurang ajar, anggota Jejak Kasus menelpon Pria sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, kemudian Pria sakti menggerakkan beberapa anggota lain untukmenyelesaikannya.
Setelah semuanya berjalan kondusif, Jejak Kasus siapkan Laporan Kepada Kapolres Gresik, tembusan di tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kapolda, dan Sat Pol PP kabupaten Gresik.
Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, yang di Bekingi oleh preman kampong bernama Bambang mantan Anggota Pecatan Polisi, di duga tanpa ijin alias illegal, kedua jelas tanpa ijin AMDAL- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Penambangan Galian C Ilegal yang di bekingi oleh bambang mantan pecatan anggota polisi polda jatim, di anggap melanggar ketentuan  Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana pepaling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Tim Jejak Kasus ( Kasan ) di lokasi Galian C Desa Tiken. Jelas Pria Sakti.

Dan diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya.

Aparat Penegak Hukum Polres Gresik beserta jajarannya harusnya ambil tindakan tegas, meskipun di situ kewenangan ada pada Pol PP, namun kriminalitasnya tentang dampak lingkungan Aparat Kepolisian harus bertindak tegas, menindak pengusaha nakal serta bekingannya Bambang.

Dan memberikan jeratan kepada pelaku, sebagaimana Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.


Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

Alamat Kantor Polisi Wilayah Jakarta Selatan Lengkap


:
No
Polsek
Alamat & Nomor Telepon
1Polsek Kebayoran LamaJl. Kyai Maja No. 62 Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7203232
2Polsek PancoranJl. Buncit Raya No.124 Kelurahan Kalibata
Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Fax / Telp.: (021) 7994221
Email: polsekmetropancoran@yahoo.co.id
Facebook: Polsek Pancoran
Website: polsekpancoran.wordpress.com
3Polsek Metro SetiabudiJl. Setiabudi 1 No. 1 Jakarta Selatan
DKI Jakarta
Telp.: (021) 5250072
4Polsek TebetJl. Prof Dr Supomo SH No 56 B Tebet
Jakarta Selatan 12810
Telp.: (021) 8303552
5Polsek Mampang PrapatanJl. Kapten Tendean No. 93 Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7987609
6Polsek CilandakJl.Caringin Utara No.1 Cilandak
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7691000
7Polsek Pasar MingguJl. Raya Ragunan No. 1 Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7805444
8Polsek JagakarsaJl. Timbul Jagakarsa Jakarta Selatan
Telp.: (021) 786446
9Polsek CiputatJl. Juanda No 70 Ciputat
Tangerang Selatan
Telp.: (021) 7492187
10Polsek PesanggrahanJl. Bintaro Utara No. 1
Jakarta Selatan 12330
Telp.: (021) 73886887
11Polsek PamulangJl. Surya Kencana No. 1 Pamulang
Tangerang Selatan
Telp.: (021) 7400110
Fax : (021) 7432164
12Polsek Metro Kebayoran BaruTelp.: (021) 7393234

Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351.
Daftar Alamat Markas Kepolisian Daerah Se‐Indonesia

Polda NAD : Jl. Cut Meutia No 25 Banda Aceh
Telp. 0651‐29556
Polda SUMUT : Jl. SM Raja XII Km 10,5 No 60 Medan
Telp. 061‐7879363
Polda SUMBAR : Jl. Sudirman No 55 Padang
Telp. 0751‐33416/811234
Polda RIAU : Jl. Jend Sudirman No 235 Pekanbaru
Telp. 0761‐31307
Polda JAMBI : Jl. Jend Sudirman No 45 Jambi
Telp. 0741‐22025
Polda SUMSEL : Jl. Jend Sudirman Km 4,5 Palembang
Telp. 0711‐320550
Polda BENGKULU : Jl. Adam Malik Km 9 Bengkulu
Telp. 0736‐51041
Polda LAMPUNG : Jl. WR Supratman No 1 Bandar Lampung
Telp. 0721‐486832
Polda METRO JAYA : Jl. Jend Sudirman No 55 Jakarta Selatan
Telp. 021‐5234001
Polda JABAR : Jl. Soekarno Hatta No 748 Bandung
Telp. 022‐7800005/7800201
Polda JATENG : Jl. Pahlawan No 1 Semarang
Telp. 024‐8413044
Polda DIY : Jl. Lingkar Utama Condong Catur Yogyakarta
Telp. 0274‐885009/884444
Polda JATIM : Jl. A. Yani No 116 Surabaya
Telp. 031‐8280333
Polda BALI : Jl. WR Supratman No 7 Denpasar
Telp. 0361‐227174
Polda KALBAR : Jl. A. Yani No 1 Pontianak
Telp. 0561‐734004
Polda KALTIM : Jl. Syarifuddin Yoes No 99 Balikpapan
Telp. 0542‐421220
Polda KALSEL : Jl. S. Parman No 16 Banjarmasin
Telp. 0511‐3354876
Polda KALTENG : Jl. Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya
Telp. 0536‐3221720
Polda SULSEL : Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16 Makasar
Telp. 0411‐515101
Polda SULTRA : Jl. Haluleo No 1 Kendari
Telp. 0401‐391555
Polda SULTENG : Jl. Dr Samratulangi No 78 Palu
Telp. 0451‐421555
Polda SULUT : Jl. Bethesda No 62 Manado
Telp. 0431‐862019
Polda NTB : Jl. Langko No 77 Mataram
Telp. 0370‐633152
Polda NTT : Jl. Soeharto No 3 Kupang
Telp. 0380‐833132
Polda MALUKU : Jl. Rijali No 1 Ambon
Telp. 0911‐352912
Polda PAPUA : Jl. Dr Samratulangi No 8 Jayapura
Telp. 0967‐531014/533396
Polda BANTEN : Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No 76 Serang
Telp. 0254‐228454
Polda BABEL : Jl. Komplek Perkantoran Air Itam No 3 Pangkal Pinang
Telp. 0717‐437908
Polda GORONTALO : Jl. Limboto Raya No 17 Gorontalo
Telp. 0435‐838536/838456
Polda MALUKU UTARA : Jl. Kapitan Pattimura, Kalumpang, Ternate
Telp. 0921‐327045
Polda KEPRI : Jl. Hang Jebat Batu Besar, Nongsa, Batam
Telp. 0778‐7763541


Penanggung jawab: Pria Sakti Direktur 
Eksekutur Jejak Kasus, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto, kode pos 61351 Jatim. - www.jejakkasus.info Kontak. 082141523999

Mantan Kades Punggulrejo Tulus Melawan Hukum UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin

                   Pelaku wajib dijerat dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

TUBAN, www.jejakkasus.info, Penambangan Galian C Milik Tulus Punggulrejo Desa Beron Kecamatan Rengel, Tuban. Di duga tanpa ijin dan melawan hukum, selain itu tidak mengantongi Ijin AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, ketika Buser Istana Cek Lokasi ( investigasi ) Kades Punggurejo mengatakan selama ini saudara tulus sejak membuka pertambangan Galian C tidak ada Kordinadi dengan Desa, saudara Tulus pun ketika di datangi Buser Istana selalu menghindar banyak alasan (tidak mau menemui).

Letak Lokasi Antara Dusun Beron – Dusun Babatan, tanah tersebut merupakan tanah aset ( Tanah Gogol Gulir ), Nampak gambar telah di lakukan oleh saudara bapak tulus, Volume Kedalaman penggalian nya -+ Kurang lebih 100 Meter, sudah menyalahi ketentuan / aturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SatPol PP Tuban terlihat salah manancapkan pemasangan Papan BOR Penyitaan Lokasi Pertambangan Galian, yang seharusnya tidak di Lokasi H Sucipto yang mengantongi Ijin Galian, tanpa konfirmasi dengan Pihak Desa. Harusnya Papan BOR di tancapkan di Lokasi saudara Tulus Punggulrejo karena di anggap Melawan Pidana UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin.

Pandangan Hukum Oleh Jejak Kasus, Mantas Kades Punggulrejo saudara Tulus di duga telah melakukan perlawanan hukum di atas, wajib dijerat dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Sementara Tim Buser Istana akan mengembangkan Kasus Penambangan Galian C illegal milik Tulus tentang pelaku 480 (penadah), melalui Kordinasi laporan ke kepolisian penegak hukum, artinya Para pengusaha Gilingan Batu yang menerima hasil tindak kejahatan penambangan Pasir ( Galian C illegal) di proses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pasal 480 KUHAP (penadah).


Didalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum: Berita/ Laporan segera di tindak lanjuti Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri, Mabes Polri, Polda Jatim, Kepala Pol PP Tuban, Kapolres Tuban, Kapolsek Ngengel, Para Media Cetak dan Elektronik (Televisi), serta Para LSM. ( Pria Sakti- 082141523999, Direktur Eksekutif Jejak Kasus )

Kasus Prona 2013 Di Nganjuk Mencekik Leher Masyarakat, Jalan Ditempat

Nganjuk, www.jejakkasus.info, Aji mumpung dan memanfaatkan situasi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan ,itulah yang terjadi di Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor. adanya Program Prona Sertifikat Masal tahun 2013 jalan di tempat, terkesan dimanfaatkan secara berjamaah, oleh beberapa oknum pemerintah desa demi kepentingan pribadi.
Dalam melaksanaan Prona ini  mereka juga menunjuk beberapa warga desa setempat sebagai panitia ,namun kriteria  yang ditunjuk untuk terjun ke lapangan adalah mereka yang mudah untuk dikendalikan sesuai hasyatnya, demi men’sukses’kan aksinya, sedangkan kepala desa diduga  yang menjadi dalangnya.

Dengan dalih telah di adakan rapat kesepakatan bersama, mereka mematok harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah /bidang untuk satu sertifikat,padahal jumlah pemohon sertifikat  di desa ini sebanyak 400 pemohon . jadi bisa dibayangkan bahwa ada Rp.260.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta) rupiah, atau seperempat milliyar lebih uang yang harus disetorkan oleh warga  demi mendapatkan sertifikat, meskipun mereka harus sampekbungkuk mendapatkan uang itu.

Saat Team jejak kasus radar bangsa, terjun langsung menemui beberapa warga, di peroleh keterangan “saya sudah membayar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah untuk biaya sertifikat”.jelas warga dusun Pesulor. 

Lanjut Tem Jejak Kasus konfirmasi tentang bukti pembayaran/ kwitansi dari panitia prona  kepada warga tersebut, lantas warga menjawab”saya tidak diberi kwitansi’ katanya wong Prona kok minta kwitansi’ tambahnya.

Di lain tempat yakni Desa wilayah hukum Nganjuk, ada pungutan Program Prona lagi, per bidang di pungut biaya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu juga dibenarkan perangkat desa di dusun Pugruk. “saya hanya menerima berkas saja ,masalah berapa biayanya saya tidak tahu, tapi yang saya dengar ya memang itu biayanya, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah” terangnya.
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa   Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan  Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa  ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan  program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya  dibiarkan tetap berjalan,

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan semakin menguat kalau kades pandi beserta kroninya sedang kongkalikong mark up anggaran prona dan seakan lempar batu sembunyi tangan, dan indikasi garong duit warga  yang dilakukan kades pandi cs nya  ini benar benar tidak bisa ditoleransi. ulah pejabat korup ini harus ditindak secara hukum dan di pidana penjara supaya timbul efek jera bagi yang lain.

Saat  dikonfirmasi sehari sebelumnya oleh Pansus Jejak Kasus , bambang selaku Kasubsi SPP BPN Nganjuk menjelaskan bahwa” itu tergantung dari Desa masing-masing dan kami dari pihak BPN tidak tau menahu masalah itu, tapi yang jelas dari BPN tidak ada biaya sepeserpun biaya alias Gratis untuk program Prona ini, bahkan blangko juga kami berikan cuma-cuma, 
Jadi tolong segera laporkan kepada saya kalau ada anggota kami yang meminta atau menerima pengondisian dari Panitia Prona di Desa “ditambahkan ,kami berupaya semaksimal mungkin agar program prona berjalan sukses, sebab dari 3000 pemohon sertifikat yang terdiri dari 5 Desa tahun ini, kami targetkan 40% selesai bulan juni dan maksimal bulan oktober semuanya harus tuntas. ini adalah Program Pemerintah yang Pro Rakyat berfungsi untuk membantu kejahteraan rakyat.
Pelaku Di sinyalir melawan hukum dan melanggar, UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi

Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Kasus Perjinaan 284 KUHAP Pejabat BPN Kota Madiun Di Putuskan

Selingkuhi Anak Buah, Pejabat BPN Hanya Dituntut Hukuman Percobaan
WWW.JEJAKKASUS.INFO, MADIUN - Sidang kasus perselingkuhan antara atasan dengan bawahan dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sukamto, APTNH dan stafnya, MF, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis (18/9/2014).

Terdakwa menjalani persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuat Zamroni, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan kata lain, kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan dengan catatan selama dalam kurun waktu 1 tahun tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Menurut JPU Fuat Zamroni, hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni, karena pelapor, suami MF, yakni G (kini sudah cerai), mencabut laporannya ketika proses persidangan sedang berlangsung.

"Ada surat pencabutannya dari pelapor. Itu yang kita jadikan pertimbangan," kata JPU Fuat Zamroni, usai sidang kepada wartawan.

Untuk diketahui, ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa menjadi saksi dalam kasus yang berkaitan), MF, menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan Sukamto. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.

Hubungan badan sebanyak enam kali itu dilakukan di hotel Pondok Indah Kota Madiun sebanyak empat kali dan di sebuah hotel di daerah Yogjakarta sebanyak dua kali.

Sementara itu menurut sumber yang layak dipercaya, perselingkuhan antara Sukamto dan MF, sebenarnya sudah tercium sejak lama oleh suami MF, yakni G. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya kasus perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota, sekitar awal 2014 lalu.

Kini, status MF sudah janda. Karena sejak kasus ini mencuat, MF diceraikan oleh suaminya. Sedangkan istri Sukamto, merupakan seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (tok). 
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Jika saja kasus perjinaan di atas pelapor tidak ada pencabutan perkara! sudah pasti Pejabat BPN Kota Madiun di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan, 1a Bagi laki laki yang beristri, berbuat zina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2a laki laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawanya itu bersuami, b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata berlaku pada kawanya”

PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya

 

                                    Ilustrasi Jejak Kasus

(FotoMobil Rika dikemudikan Wawan Sepulang Dari Check in di Hotel)

GRESIK, Berita Jejak Kasus - Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kian marak di Kabupaten Gresik. Setelah Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial ND, kepergok saat check in di hotel dengan seorang bidan pada hari selasa 10 Juni 2014 lalu, Kamis (07/08/2014) kemarin, RK seorang PNS yang bertugas sebagai Sekretaris SDN Ngembung, Cerme juga kedapatan selingkuh di hotel dengan seorang sopir Lany (BP) Balong Panggang – Pasar Turi Surabaya.
Uniknya, lokasi yang dijadikan tempat mesum RK maupun ND sama. Yakni di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya.
Rika, merupakan seorang wanita yang bersuami dengan warga Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng ini terlihat masuk di hotel tersebut bersama soerang pria yang diketahui bernama Wawan sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat masuk ke hotel tersebut, Rika masih mengenakan pakaian batik (seragan kerja) yang lengkap dengan emblem dinas. Di duga, Rika saat itu sengaja bolos kerja.
Keduanya masuk ke lokasi hotel setelah menempuh perjalanan dari Gresik menggunakan mobil Daihatsu Sirion bernopol W 587 BQ.
Disepanjang perjalan, keduanya yang diduga telah ‘janjian’ tersebut tampak sangat mesra. Layaknya sepasang muda-mudi yang dilanda kasmaran.
Keduanya pun lantas memadu kasih di hotel yang terletak di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya itu.
“Saya melihat bu guru itu masuk ke hotel dengan seorang laki-laki. Saya pastikan orang tersebut bukan suaminya. Tadi masuk hotel pakai mobilnya Daihatsu warna putih. Saya hafal sekali,” kata seorang pria yang mengaku sebagai tetangga RK, Kamis siang.
Pria berbadan tegap ini mengungkapkan, Rika dan Wawan berada di dalam hotel sekitar 4 jam. Keduanya baru check out pukul 12.48 WIB. “Tadi saya lihat mereka keluar hotel hampir pukul 1 siang. Anda melihat sendiri kan tadi?. Keluarga wanitanya itu (RK) dikenal terpandang di desanya,” ungkap pria yang akrab disapa Kojek ini.

Setelah keluar dari hotel, keduanya lantas meluncur ke arah Balongpanggang, Gresik. WW yang saat itu mengambil posisi pengemudi, memacu mobilnya dengan kecepatan sedang.
Mobil yang ditupangi pasangan bukan suami istri ini terlihat berhenti di sekitar Terminal Balogpanggang. Tenyata, di tempat itu, RK hanya mengantarkan WW untuk kembali berkerja. Turun dari mobil, WW yang saat itu mengenakan topi hijau masuk ke sebuah warung untuk makan siang. Sedangkan RK kembali melanjutkan perjalanan ke arah Benjeng menuju rumahnya di Desa Kedung Rukem.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, RK terlihat terkaget-kaget karena kedoknya terbongkar. Ia pun menuding bahwa hubungan gelapnya dengan sopir dibocorkan oleh rekan kerjanya di SDN Ngembung.
“Pasti ada diberitahu teman kerja saya. Iya saya akui saya baru saja dari hotel. Saya khilaf. Saya akan meminta ampun kepada Tuhan,” ucapnya.

Kejadian Fenomena perselingkuhan seorang PNS di Kabupaten Gresik kian marak, mencemarkan nama lPemerintahan kabupaten Gresik, Namun sampai detik inipun tidak ada tindakan tegas dari Pemda setempat. Jejak Kasus telusuri kasus yang melanggar PP 10, dan UU pasal 284 KUHAP tentang perjinaan, Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunyadiancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. (Pria Sakti Direktur Eksekutif).

KTP Palsu Indra W Kusuma Memakan Korban TKW

Maraknya pelaku kejahatan Polgad' melakukan penipuan mengaku aparat melalui Dunmay, masih terus berjalan, seperti yang satu ini' KTP Palsu Indra W Kusuma Memakan Korban TKW
Hongkong, www.jejakkasus.info, Penipuan di Dunmay mengatas namakan nama Aparat serta foto seragam baik Polisi-Tni-Pelayaran makin merajalela, di ketahui pelakunya bukan aparat, melainkan menfaatkan kesatuan Polri-Tni-Pelni, ketika pelaku menjalankan akun adalah Palsu.

Untuk mengembalikan Nama baik Polri-Tni-Pelni yang di cemarkan oleh pelaku Polgad, yang tidak bertanggung jawab memakai Foto profil polisi/ TNI, di pergunakan untuk membujuk wanita di dunmay, setelah kenal pelaku merayu wanita, menjanjikan akan  menikahi, namun ujung ujung nya di mintaki uang untuk biaya mutasi alasannya biar dekat dengan tempat domisili wanita yang di bidik akan di mangsa (di tipu) uangnya, namun setelah uangnya di kuras, wanita tersebut di blokir akunnya.
Bahkan sadisnya lagi’ pelaku berani mengancam akan mengedit foto wanita TKW menjadi bugil, jika korban tidak segera kirim uang, kemudian Pelaku bikin akun kembali bahkan puluhan akun nama berbeda namun foto satu orang, modusnya sama mengenal wanita lagi- dan menipu gunakan foto Polisi-Tni-Pelni milik orang lain, sekali lagi untuk mengembalikan nama baik Polri-Tni-Pelni- kita Lembaga PolHukum & Kriminal Jejak Kasus Radar Bangsa siap membongkar Kasus Polisi-Tni-Pelni Palsu dan mempublikaskan nya seerta menampung di Group yang kami maksud.

Kali ini Indra W Kusuma Memakan Korban TKW dengan menggunakan Editan KTP namun fakta nya KTP tersebut Palsu, Edannya lagi terlanjur uang telah di kirim ke rekening Polgad.

Baca Polgad- Foto 1 di Pergunakan untuk beberapa Akun Profil Facebook- antara lain https://www.facebook.com/ledi.sanjaya.3?ref=ts&fref=ts Ledi Sanjaya 
Bekerja di polresPernah belajar di SMA N PalembangLaki-laki
Dan https://www.facebook.com/muhammad.nurwafa.1?ref=ts&fref=tsMuhammad Nur Wafa
Bekerja di Polres GroboganPernah belajar di SPN PURWOKERTOTinggal di Purwodadi masih ada llainnya, Eronisnya, Foto 1 orang kok bisanya dinas di Polres Grobogan dan Polres Lain.

Informasi Polgad klik satu persatu di bawa ini:

www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
 http://www.facebook.com/maliyusufpalsuwww.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.http://www.facebook.com/polisitnipelnypalsuindrabuanaindrapratama.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.


Demikian berita di sampaikan, semoga bermanfaat. Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351.