Tuesday, February 17, 2015

Lelaki asal Madiun Tipu Uang dan Cinta Wanita Jateng sebagai TKW di Taiwan



Taiwan, www.jejakkasus.info - Lelaki asal Madiun atas nama Lumanto, facebooknya Maz tampan telpon : 081347053339 Pin BBM 24e4b5ca, 24bfdf62 berhasil mengibuli wanita atas nama Nur A asal jawa tengah dan bekerja di taiwan melalui nomor rekening, Bank BRI, 3424 0101 8661 532 CABANG PANDAN WANGI BALIKPAPAN.
Lelaki asli atau asal madiun dan kekerja dipertambangan Kaltim, dia tadinya hanya berkenalan melalui jejaring social facebook dan mengatakan cinta sama Nur A, hingga komunikasi di lanjutkan melalui telpon dan blackberry mesanger.
Kemudian bicara panjang, lelaki itu mengaku punya uang tunjangan sebesar Rp. 83 juta, tetapi harus di urus dan butuh biaya hingga sejumlah 9 juta, kemudian pelaku juga mengatakan  pinjam  lagi ke korban, sudah dapat transferan dari korban, akun facebook di blokir bahkan  blackberry mesanger di Delcon DC.
Karena kecewa, wanita yang posisi di Taiwan tersebut mengadu melalui ponsel redaksi 082141523999 Jejak Kasus www.jejakkasus.info . sementara kabar ini di angkat untuk mempersempit ruang gerak pelaku modus penipuan di dunia maya. Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad.
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Monday, February 16, 2015

13 Pelaku Ramor Dibrengkes Polisi Polda Metro Jaya


Jakarta, www.jejakkasus.info - Polsek Pademangan berhasil menangkap 13 pelaku pepet rampas yang meresahkan masyarakat. Dua di antaranya seorang penadah yang masih pelajar SMA dan mahasiswa.
"Iya melibatkan pelajar SMA dan mahasiswa. Mereka yang menadah hasil curian," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal di Polsek Pademangan, Minggu (15/2/2015).
Kombes Pol Iqbal mengutarakan, para pelaku mengaku baru satu tahunan melakukan aksinya. "Kepada polisi dia mengaku baru setahun," terangnya.
Selain mahasiswa, polisi juga berhasil tangkap DPO Polda Banten. Pelaku yang diketahui bernama Iqmal ini juga harus ditembak kakinya.
"Dia DPO kita berhasil tangkap karena melawan kakinya kita tembak," tutup Kapolres.
Para tersangka berinisial R, IQ, JS, MR, SKM, MS dan BR. Mereka berperan sebagai pemetik atau pencuri. Sedangkan 6 orang yang berperan sebagai penadah adalah SB, TH, YS, OH, EN dan HZ. dilangsir dari akun facebook Humas PoLda Metro Jaya

PUPUK BERUBSIDI PUN TIDAK TEPAT SASARAN KASIHAN PETANI BUNG BELI PUPUK MAHAL

Cilacap, www.jejakkasus.info - Menindak lanjuti program swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah, dan kegiatan sosialisasi swasembada pangan yang dilakukan oleh Kodim 0703 Cilacap serta dengan mahalnya harga pupuk yang beredar di petani, Polres Cilacap menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah Kabupeten Cilacap. Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 Jajaran Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan penyalah gunaan penjualan pupuk bersubsidi Pemerintah dan menyiita 9 ton pupuk yang terdiri dari 116 Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis Urea ukuran 50 Kg
Dan 73 ( tujuh puluh tiga ) Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis SP36 ukuran 50 Kg.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu (SF), 39 tahun, alamat Desa Margasari Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, (S), 35 tahun, alamat Dusun Margamulya Desa Gandrungmangu Kababupaten Cilacap dan (KD), 58 tahun alamat Dusun Bugel Desa Panikel Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK saat prees release di Polres Cilacap pada hari Senin 16 Pebruari 2015 mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pupuk tersebut seharusnya di jual untuk wilayah Kecamatan Kampung laut dan sekitarnya namum oleh pelaku (KD) selaku pemegang ijin penjualan pupuk tersebut dijual kepada (S) kemudian pupuk tersebut di kirim kepada (SF) untuk di jual di Wilayah Sidareja, padahal pelaku (S) dan (SF) tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.
Terhadap pelaku (KD) Polisi menjerat pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung Jawabnya. Sedangkan untuk pelaku Solikhin dan Salim Fathurohman keduanya dijerat pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Tanpa izin melakukan perdagangan barang – barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. di langsir dari akun facebook
Humas Polres Cilacap

Saturday, February 14, 2015

PELAKU PENODONGAN BERHASIL DIAMANKAN JAJARAN POLSEK SUKARAMI PALEMBANG


Palembang, www.jejakkasus.info - Pelaku inisial T K seorang kakek berusia 62 tahun, yang merupakan pensiunan PNS tinggal di kelurahan Talang Kelapa Keamatan alang - alang lebar Palembang nekat menodongkan softgun kepada korbannya.
Karena perbuatannya tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sukarami Palembang. Atas laporan korban, pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Sukarami Palembang.
Selain mengamankan pelaku T K, pihak kepolisian juga ikut mengamankan seorang rekannya bernama inisial N (36 th), warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Albar. Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 10 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib di Jalan SMB II Km 11 di sebelah RM Palapa Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Imam Tarmudi, SIK, MH penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Hendra Kusuma (25 th), warga Jalan SMA 13 RT 29/6 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang yang telah menjadi korban penodongan di TKP.
"Kejadian itu, berawal saat korban datang ke TKP yang juga merupakan tempat usaha pengasahan batu. Saat itu, korban mendatangi TKP bermaksud untuk menjual Batu Bacan yang ia miliki kepada tersangka N. Namun, saat diperlihatkan, tersangka N malah menuduhnya mencuri Batu Bacan tersebut," Ujarnya.
Untuk menguatkan alasanya tersebut, tersangka N dengan berpura-pura mengaku kepada korban telah kehilangan Batu Bacan tersebut sekitar tiga hari yang lalu. Padahal, korban memiliki Batu Bacan tersebut sudah sekitar satu bulan.
"Karena merasa tuduhan yang disampaikan tersangka N kepadanya tersebut tidak benar, sehingga korban terus mengelak dan saat itu juga tersangka N langsung menarik korban ke dalam garasi hingga akhirnya datang tersangka T K dengan membawa softgun dan menodongkan di bagian paha tersangka," terang Kapolsek Sukarami Palembang. di langser dari akun facebook Humas Polresta Palembang

JAJARAN POLSEK SUKARAMI PALEMBANG BERHASIL AMANKAN PELAKU JAMBRET


Palembang, www.jejakkasus.info - Pelaku Jambret inesial S H (19 thn), warga jalan kebun bunga kecamatan sukarami palembang yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi Palembang, nekat menjambret hanphone samsung grand duos milik korban Tiara Ayu senja (19 th), warga jalan sukarela Km 7 kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kabupaten Palembang.
Aksi tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 13.00 wib TKP di Jalan Kol H Barlian persis di depan bekas RS Ernaldi Bahar Palembang.
Kejadian berawal saat pelaku pulang kuliah dan saat melintas di TKP, pelaku melihat korban yang dibonceng ibunya menaiki sepeda motor Honda Beat dari arah Ampera menuju Km 12 sedang memainkan handphone, melihat hal itu pelaku langsung menjambret handphone milik korban tersebut dan setelah berhasil, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor Honda Beat. Namun saat itu korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku, sehingga pelaku yang panik langsung masuk ke Komplek Kehutanan, karena di dalam komplek kehutanan tidak ada jalan lain (jalan buntu) sehingga pelaku berhasil ditangkap massa dan menjadi bulan - bulanan warga sebelum akhirnya diamankan pihak Polsek Sukarami palembang.
Sementara Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Imam Tarmudi, SIK, MH menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap warga bahkan juga sempat dimassa sebelum akhirnya diamankan oleh anggotanya yang tengah melakukan patroli rutin. dilangsir dari akun facebook akun Humas Polresta Palembang

Friday, February 13, 2015

Ganja 2 Ton yang Diamankan di Riau Tiba di Polres Jakbar


Jakarta, www.jejakkasus.info - Ganja 2 ton yang diamankan unit narkoba Polres Jakarta Barat tiba di Jakarta. Ganja tersebut disimpan di dalam kontainer.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono penangkapan 2 ton ganja ini hasil dari pengembangan penemuan ganja 1,2 ton di Polsek Kalideres. Dari penangkapan tersebut, Rabu (11/2) ditangkap di Provinsi Riau.
"Jakarta harus aman. Selamat Polres Jakbar dan jajarannya berhasil menangkap ganja 2 ton ini," ujar Kapolda di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2/2015).
Kapolda mengatakan, ganja 2 ton ini didapat dari tersangka atas nama Zaini. "Setelah menangkap Nasir dikembangkan akhirnya dapat tersangka Zain," ujarnya.
Komplotan ini mengirimkan ganja dari Aceh lalu transit di Medan. Setelah itu mereka mengirimkan ganja ke Jakarta.
"Mereka sudah 4 kali mengirimkan dan akhirnya berhasil ditangkap," tutup Kapolda.

Bobol Uang ATM Rp 89 Juta di Blok M, Mantan Teknisi ini Dibekuk Polisi


Jakarta, www.jejakkasus.info - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM di kawasan Blok M. Keduanya merupakan mantan pegawai di PT Certis Cisco, perusahaan yang biasa melakukan perawatan mesin ATM.
"Pelaku S merupakan mantan pegawai teknisi yang biasa melakukan maintenance mesin ATM, dia resign 2012. S mengajak temannya US yang juga mantan pegawai di perusahaan tersebut," jelas Kasat Reskrim AKBP Indra Fadillah Siregar saat jumpa pers di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Jumat (13/2/2015).
AKBP Indra mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan di sebuah mesin ATM di Jakarta Timur, namun aksi pelaku gagal karena mesin yang coba digasak mesin ATM tipe baru. Aksi kedua dilakukan pada 8 Februari 2015 pukul 19.19 WIB, mereka berhasil menggasak Rp 71.900.000 dari ATM yang berada underground Blok M Plaza.
"Aksi ketiga Rabu, 11 Februari 2015 malam di lokasi yang sama di Blok M. Mereka menggasak uang Rp 89.400.000. Namun polisi berhasil menangkap keduanya saat sedang beraksi," jelas AKBP Indra.
Menurut AKBP Indra, S yang pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan perawatan mesin ATM itu, tahu dan paham bagaimana membuka mesin ATM tanpa membuat orang-orang curiga. Apalagi dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan seragam PT Certis Cisco dan surat tugas.
"Pelaku menggunakan kunci L, obeng, pisau lipat, disket mesin ATM. S masuk ke dalam ATM sementara US berjaga di luar. S membuka mesin lalu memasukkan id dan password dengan disket dan menggasak isi ATM bertipe Wincor," kata AKBP Indra.
Aksi kejahatan keduanya harus berhenti saat polisi menangkap tangan S dan US di kasawan Blok M. Keduanya ditangkap para 11 Februari 2015 saat sedang menjalankan aksinya membobol mesin ATM. Ditangkapnya S dan US atas laporan Ahmad Sanusi, teknisi dari PT yang berbeda. Saat itu Sanusi curiga dengan mesin ATM yang diperiksanya, di mana ada penarikan uang dengan jumlah yang tak wajar.
"Akibatnya perbuatannya, S dan US dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Indra. dilangsir dari Humas PoLda Metro Jaya

Polres Cilacap Bekuk Pelaku Pengangkut Kayu Jati tanpa Ijin Resmi

Cilacap, www.jejakkasus.info - SEDIKIT SEDIKIT LAMA LAMA MENJADI GUNDULLL HUTANNYA, Puluhan batang balok kayu jati tanpa dilengkapi surat surat yang sah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilacap pada hari Minggu 8 Pebruari 2015 sekira pukul 22.00 wib. Kayu tersebut diamankan saat dibawa oleh Eko Kadar R, 34 tahun, alamat Dusun Ngemplak Kelurahan Sekarsuli Kecamatan Klaten Utara kabupaten Klaten menggunakan sebuah truk warna Kuning dengan nomor Polisi R 1889 FK saat melintas di jalan raya Desa Prapagan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk balokan tersebut berjumlah 41 batang dengan berbagai ukuran dengan panjang 3 sampai 4 meter. 

Peristiwa tersebut berawal saat anggota Reskrim melaksankan patroli Kring Serse diwilayah Jeruklegi mendapati sebuat truk yang dicurigai mengangkut kayu, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,sehingga truk beserta isinya dan sopir yang membawanya diamankan Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui membeli kayu tersebut dengan harga 3,5 juta / m³ dan rencana nya akan digunakan untuk membangun rumah di Klaten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, l dan m Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan tentang dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 1 sampai dengan 5 tahun serta denda min Rp. 500 jt mak Rp. 2,5 M.

Thursday, February 12, 2015

Kasus Oknum Polisi Timbun BBM Solar Di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Perlu Di Pertanyakan



Sehubungan dengan AKBP Muji Ediyanto’ Kapolres Mojokerto’ Oknum Polisi EU Resmi Jadi Tersangka Penimbun, Pada hari senin tanggal 24/11/2014, Namun kasus sudah berjalan hingga 12 fabruari 2015, Pelaku dan komplotannya belum di tahan, sehingga jejak kasus perlu mempertanyakan sejauh mana penanganannya kasus Mafia BBM Solar tersebut.
Mojokerto, jejakkasus.com- Keberhasilan AKBP Muji Ediyanto’ Kapolres Mojokerto bekerja sangat  profesional, Pelaku Oknum Polisi menjadi tersangka penimbun BBM Solar Di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, masyarakat mengacungi kinerja Kapolres Muji TOP. Dan ini merupakan taulaudan AKBP AKBP baru nanti, khususnya di jawa timur, Indonesia Umumnya.

Pria Sakti selaku pimpinan pusat jejak kasus menambahkan, kegiatan tindak pidana tentang penyimpangan BBM jenis solar tersebut, di duga kuat melibatkan jaringan dan banyak yang harus di jerat dengan pasal 55 KUHP, karena ikut serta melakukan tindak kejahatan.

Patut di acungi jempol kinerja AKBP Muji Ediyanto’ Kapolres Mojokerto yang Profesional, di dalam mengemban tugas sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi, tidak pandang bulu’ siapa pelaku tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, beliau AKBP paling mantab dan di percaya masyarakat mojokerto, pasalnya saat menangani kasus mafia BBM solar bersubsidi, yakni dugaanPelaku Oknum Polisi lakukan Penimbunan BBM Solar Di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo oknum perwira polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Oknum perwira berinsial EU ini menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.

“Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11/2014).
EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak beradik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Modusnya, terang Kapolres Muji, mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri. dengan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). dan kedisiplinan Polri.
Kasus tersebut sengaja dipantau tim jejak kasus’ karena di duga ada dugaan jaringan Mafia BBM tingkat nasional dan melibatkan pakar pakar hukum. (Supriyanto alias ilyas/ Pria Sakti Pimpinan Pusat Media Jejak Kasus).

Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Tewas di Bekasi


BEKASI, www.jejakkasus.info - Polisi terlibat baku tembak dengan gerombolan perampok di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perampok yang berjumlah lima orang tersebut diterjang timah panas oleh petugas, satu di antaranya tewas.
Satu pelaku yang tewas ditembak mati anggota Polresta Bekasi dan Polsek Cikarang Barat itu yakni berinisial PE (36). PE merupakan pentolan perampok di Bekasi tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial AM (26), Jo (30) dan KM (30). Sedangkan, satu pelaku lainnya buron berinisial RB (25).
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Wirdhanto menjelaskan, polisi menembakpara pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.
"Mereka melawan petugas dan membahayakan masyarakat sehingga kami terpaksa menembak mereka dan satu di antaranya tewas dengan dua tembakan," terang Kompol Wirdhanto, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, komplotan yang berhasil diamankan merupakan pelaku perampokan pabrik, pencurian sepeda motor, penjambretan, penodongan, perampokan nasabah bank, dan pembegalan.
"Mereka sudah beraksi sejak tahun 2011. Aksi terakhir mereka dilakukan Desember tahun lalu dan berhasil membawa uang tunai Rp110 juta dari tangan karyawan SPBU yang hendak menyetor uang ke bank," jelas Kompol Wirdhanto.
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti kejahatan, di antaranya satu senjata api rakitan dengan peluru organik, sebuah airsoftgun, dua unit sepeda motor, sebilah golok, dan celurit.
"Kami sita di beberapa lokasi penangkapan, karena kami mengembangkan kasus ini tidak hanya di satu lokasi dan kami menyelidiki mereka sejak sebulan lamanya hingga mereka berhasil kami tangkap," papar Kompol Wirdhanto.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat. Sedangkan pelaku yang tewas sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. diangser dari akun facebook Humas PoLda Metro Jaya

9 Pelaku 303 KUHP Warga Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Di Borgol Polisi

MESKI ALASANNYA ISENG TAPI JADI KEBIASAAN DAN TARUHAN, AKHIRNYA MASUK BUI.
Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Patroli Satuan Shabara Polres Cilacap berhasil mengamankan 4 orang pelaku judi kartu remi dan 5 penjual judi togel. Keempat pelaku judi Remi yang ditangkap adalah Sukoco, 34 tahun alamat Jalan Tambakan Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Didik, 34 tahun, alamat jalan Nusantara Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Sumindar, 40 tahun, alamat jalan Wisata Payau Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan Saimin, 46 tahun, alamat jalan Keramik Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap yang merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk bermain judi. Saat dilakukan pengerebekan pada hari Sabtu 31 Januari 2015 sekira pkl. 23.30 wib petugas berhasil mengamankan 2 set kartu remi yang berjumlah 108 lembar dan uang Rp. 460. 000,- yang digunakan untuk taruhan. Pelaku mengakui kalo bermain judi untuk iseng iseng mengisi waktu sambil menunggu pertandingan sepakbola yang ditanyangkan di televisi dimulai.
Sedangkan pelaku lain yaitu Eko , 48 tahun yang beralamat di Jl.Astradiwangsa Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Agung , 41 tahun yang beralamat dijalan Progo Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan Parijan, 52 th, yang beralamat di Dusun Karangsembung Desa Karangsembung Kec. Nusawungu Kab.Cilacap ketiganya ditangkap pada 5 Pebruari 2015 oleh Unit Patroli Shabara Polres karena kedapatan menjual togel dirumahnya.
Pada Hari Senin 9 Pebruari 2015 Jajaran Shabara juga berhasil melakukan pengrebekan terhadap 2 penjual judi togel di wilayah Maos mereka adalah YULI S, 39 th, ditangkap dirumahnya di Jl Stasiun Maos Desa Karangreja Kec. Maos Kab. Cilacap dan EKO R, 34 Th, ditangkap dirumahnya Jl Nuri Desa Karangkemiri Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Dari hasil penangakapan ke lima penjual judi togel tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa bonggol kupon togel, telepon genggam, kertas karbon, buku rekapan alat tulis dan uang sejumlah Rp.3.100.000,- Dari hasil penjualan kupon togel tersebut pelaku sebagai pengecer akan mendapat upah 20 % dari pengepul.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik., M.H pada kesempatan press release yang digelar dimapolres Cilacap pada hari Kamis 12 Pebruari 2015 mengatakan bahwa jajaran Polres Cilacap sudah berkomitmen untuk membrantas penyakit masyarakat berupa perjudian di wilayah Kabupaten Cilacap. Keenam pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancama hukuman maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara. sumber dari Humas Polres Cilacap

Berita Polisi Gadungan Selengkapnya ikuti Facebook Pembasmi Polisi Gadungan

Salam sejahtera!
Sehubungan dengan maraknya pelaku tindak kejahatan di dunia maya melalui jejaring sosial facebook, Line, Viber, Tango dan sebagainya, Jejak Kasus menyajikan pengaduan tentang informasi Polgad, tujuan utama untuk membasmi tindak kejahatan Polgad, selebihnya berita di naikan agar banyak di ketahui publik, dan publik faham tentang Polgad.

Selanjutnya ruang gerak polgad semakin sempit, dan Petugas kepolisian baik polsek, polres, polda, di seluruh indonesia ikut berperan aktif memonitoring serta menindak tegas karena banyaknya korban wanita tertipu oleh pelaku yang memanfaatkan foto foto polisi, tni, pelny, bahkan foto pejabat untuk memperdayai wanita di Dunmay, ada Guru, Pegawai, TKI TKW dan para wanita lainnya yang mengharapkan suami berpangkat, saat ini banyak wanita yang tertipu dengan modusnya polgad kuras uang korban demi kepentingan pribadi.

Himbauan kepada Publik: Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dan sebagainya.

Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga
Demikian semoga bermanfaat, untuk masyarakat public, dan masyarakat biar mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.

Jejak Kasus Hebat: Terdaftar Di Dewan Pers, tercantum di Buku Data Pers Nasional 2014 pada hal 113 no 25 Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info Demikian, semoga bermanfaat!

Wednesday, February 11, 2015

Pimpinan NGO-HDIS Pusat Akan Menindaklajuti Ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI



Indonesia, www.jejakkasus.info – Analisa,atau pandangan Supriyanto ( Pria Sakti ) Pimpinan Pusat NGO-HDIS, penyimpangan hokum di dunia Pendidikan khususnya di Jawa timur, Indonesia Umumnya, kian membesar dan makin cantik sistemnya. Program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
NGO HDIS dan Jejak Kasus semakin meningkatkan pengawasan terhadap lembaga lembaga pendidikan, bertujuan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa yakni anak didik Indonesia, dan mengenai penggunaan dana BOS, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 (“Permendikbud 76/2014”).
Dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ini juga dipertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. 
Jika ada penyelewenangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak dari sekolah swasta, maka pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. Dan aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.
Mengenai sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut, Pidana mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1.  Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. Ujar Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Keterangan Pidana di Dispendik: Bagi pelaku tindak pidana pungli di Pendidikan, akan di jerat UU Pidana karena di anggap melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pidana bagi tindak Pidana Pelaku Korupsi: Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(Pria Sakti).