Thursday, February 12, 2015

9 Pelaku 303 KUHP Warga Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Di Borgol Polisi

MESKI ALASANNYA ISENG TAPI JADI KEBIASAAN DAN TARUHAN, AKHIRNYA MASUK BUI.
Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Patroli Satuan Shabara Polres Cilacap berhasil mengamankan 4 orang pelaku judi kartu remi dan 5 penjual judi togel. Keempat pelaku judi Remi yang ditangkap adalah Sukoco, 34 tahun alamat Jalan Tambakan Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Didik, 34 tahun, alamat jalan Nusantara Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Sumindar, 40 tahun, alamat jalan Wisata Payau Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan Saimin, 46 tahun, alamat jalan Keramik Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap yang merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk bermain judi. Saat dilakukan pengerebekan pada hari Sabtu 31 Januari 2015 sekira pkl. 23.30 wib petugas berhasil mengamankan 2 set kartu remi yang berjumlah 108 lembar dan uang Rp. 460. 000,- yang digunakan untuk taruhan. Pelaku mengakui kalo bermain judi untuk iseng iseng mengisi waktu sambil menunggu pertandingan sepakbola yang ditanyangkan di televisi dimulai.
Sedangkan pelaku lain yaitu Eko , 48 tahun yang beralamat di Jl.Astradiwangsa Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Agung , 41 tahun yang beralamat dijalan Progo Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan Parijan, 52 th, yang beralamat di Dusun Karangsembung Desa Karangsembung Kec. Nusawungu Kab.Cilacap ketiganya ditangkap pada 5 Pebruari 2015 oleh Unit Patroli Shabara Polres karena kedapatan menjual togel dirumahnya.
Pada Hari Senin 9 Pebruari 2015 Jajaran Shabara juga berhasil melakukan pengrebekan terhadap 2 penjual judi togel di wilayah Maos mereka adalah YULI S, 39 th, ditangkap dirumahnya di Jl Stasiun Maos Desa Karangreja Kec. Maos Kab. Cilacap dan EKO R, 34 Th, ditangkap dirumahnya Jl Nuri Desa Karangkemiri Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Dari hasil penangakapan ke lima penjual judi togel tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa bonggol kupon togel, telepon genggam, kertas karbon, buku rekapan alat tulis dan uang sejumlah Rp.3.100.000,- Dari hasil penjualan kupon togel tersebut pelaku sebagai pengecer akan mendapat upah 20 % dari pengepul.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik., M.H pada kesempatan press release yang digelar dimapolres Cilacap pada hari Kamis 12 Pebruari 2015 mengatakan bahwa jajaran Polres Cilacap sudah berkomitmen untuk membrantas penyakit masyarakat berupa perjudian di wilayah Kabupaten Cilacap. Keenam pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancama hukuman maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara. sumber dari Humas Polres Cilacap

0 comments: