Friday, February 13, 2015

Bobol Uang ATM Rp 89 Juta di Blok M, Mantan Teknisi ini Dibekuk Polisi


Jakarta, www.jejakkasus.info - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM di kawasan Blok M. Keduanya merupakan mantan pegawai di PT Certis Cisco, perusahaan yang biasa melakukan perawatan mesin ATM.
"Pelaku S merupakan mantan pegawai teknisi yang biasa melakukan maintenance mesin ATM, dia resign 2012. S mengajak temannya US yang juga mantan pegawai di perusahaan tersebut," jelas Kasat Reskrim AKBP Indra Fadillah Siregar saat jumpa pers di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Jumat (13/2/2015).
AKBP Indra mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan di sebuah mesin ATM di Jakarta Timur, namun aksi pelaku gagal karena mesin yang coba digasak mesin ATM tipe baru. Aksi kedua dilakukan pada 8 Februari 2015 pukul 19.19 WIB, mereka berhasil menggasak Rp 71.900.000 dari ATM yang berada underground Blok M Plaza.
"Aksi ketiga Rabu, 11 Februari 2015 malam di lokasi yang sama di Blok M. Mereka menggasak uang Rp 89.400.000. Namun polisi berhasil menangkap keduanya saat sedang beraksi," jelas AKBP Indra.
Menurut AKBP Indra, S yang pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan perawatan mesin ATM itu, tahu dan paham bagaimana membuka mesin ATM tanpa membuat orang-orang curiga. Apalagi dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan seragam PT Certis Cisco dan surat tugas.
"Pelaku menggunakan kunci L, obeng, pisau lipat, disket mesin ATM. S masuk ke dalam ATM sementara US berjaga di luar. S membuka mesin lalu memasukkan id dan password dengan disket dan menggasak isi ATM bertipe Wincor," kata AKBP Indra.
Aksi kejahatan keduanya harus berhenti saat polisi menangkap tangan S dan US di kasawan Blok M. Keduanya ditangkap para 11 Februari 2015 saat sedang menjalankan aksinya membobol mesin ATM. Ditangkapnya S dan US atas laporan Ahmad Sanusi, teknisi dari PT yang berbeda. Saat itu Sanusi curiga dengan mesin ATM yang diperiksanya, di mana ada penarikan uang dengan jumlah yang tak wajar.
"Akibatnya perbuatannya, S dan US dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Indra. dilangsir dari Humas PoLda Metro Jaya

0 comments: