Cilacap, www.jejakkasus.info - Menindak lanjuti program swasembada pangan yang dilakukan oleh
pemerintah, dan kegiatan sosialisasi swasembada pangan yang dilakukan
oleh Kodim 0703 Cilacap serta dengan mahalnya harga pupuk yang beredar
di petani, Polres Cilacap menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan
tentang penyalah gunaan pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah
Kabupeten Cilacap. Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 Jajaran
Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga
melakukan penyalah gunaan penjualan pupuk bersubsidi Pemerintah dan
menyiita 9 ton pupuk yang terdiri dari 116 Sak Pupuk Bersubsidi
Pemerintah jenis Urea ukuran 50 Kg
Dan 73 ( tujuh puluh tiga ) Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis SP36 ukuran 50 Kg.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu (SF), 39 tahun, alamat Desa Margasari Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, (S), 35 tahun, alamat Dusun Margamulya Desa Gandrungmangu Kababupaten Cilacap dan (KD), 58 tahun alamat Dusun Bugel Desa Panikel Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK saat prees release di Polres Cilacap pada hari Senin 16 Pebruari 2015 mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pupuk tersebut seharusnya di jual untuk wilayah Kecamatan Kampung laut dan sekitarnya namum oleh pelaku (KD) selaku pemegang ijin penjualan pupuk tersebut dijual kepada (S) kemudian pupuk tersebut di kirim kepada (SF) untuk di jual di Wilayah Sidareja, padahal pelaku (S) dan (SF) tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.
Terhadap pelaku (KD) Polisi menjerat pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung Jawabnya. Sedangkan untuk pelaku Solikhin dan Salim Fathurohman keduanya dijerat pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Tanpa izin melakukan perdagangan barang – barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. di langsir dari akun facebook Humas Polres Cilacap
Dan 73 ( tujuh puluh tiga ) Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis SP36 ukuran 50 Kg.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu (SF), 39 tahun, alamat Desa Margasari Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, (S), 35 tahun, alamat Dusun Margamulya Desa Gandrungmangu Kababupaten Cilacap dan (KD), 58 tahun alamat Dusun Bugel Desa Panikel Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK saat prees release di Polres Cilacap pada hari Senin 16 Pebruari 2015 mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pupuk tersebut seharusnya di jual untuk wilayah Kecamatan Kampung laut dan sekitarnya namum oleh pelaku (KD) selaku pemegang ijin penjualan pupuk tersebut dijual kepada (S) kemudian pupuk tersebut di kirim kepada (SF) untuk di jual di Wilayah Sidareja, padahal pelaku (S) dan (SF) tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.
Terhadap pelaku (KD) Polisi menjerat pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung Jawabnya. Sedangkan untuk pelaku Solikhin dan Salim Fathurohman keduanya dijerat pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Tanpa izin melakukan perdagangan barang – barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. di langsir dari akun facebook Humas Polres Cilacap
0 comments:
Post a Comment