Friday, February 13, 2015

Polres Cilacap Bekuk Pelaku Pengangkut Kayu Jati tanpa Ijin Resmi

Cilacap, www.jejakkasus.info - SEDIKIT SEDIKIT LAMA LAMA MENJADI GUNDULLL HUTANNYA, Puluhan batang balok kayu jati tanpa dilengkapi surat surat yang sah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilacap pada hari Minggu 8 Pebruari 2015 sekira pukul 22.00 wib. Kayu tersebut diamankan saat dibawa oleh Eko Kadar R, 34 tahun, alamat Dusun Ngemplak Kelurahan Sekarsuli Kecamatan Klaten Utara kabupaten Klaten menggunakan sebuah truk warna Kuning dengan nomor Polisi R 1889 FK saat melintas di jalan raya Desa Prapagan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk balokan tersebut berjumlah 41 batang dengan berbagai ukuran dengan panjang 3 sampai 4 meter. 

Peristiwa tersebut berawal saat anggota Reskrim melaksankan patroli Kring Serse diwilayah Jeruklegi mendapati sebuat truk yang dicurigai mengangkut kayu, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,sehingga truk beserta isinya dan sopir yang membawanya diamankan Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui membeli kayu tersebut dengan harga 3,5 juta / m³ dan rencana nya akan digunakan untuk membangun rumah di Klaten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, l dan m Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan tentang dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 1 sampai dengan 5 tahun serta denda min Rp. 500 jt mak Rp. 2,5 M.

0 comments: