Madiun, www.jejakkasus.info- Kejadian tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib.
Polres madiun kota melaksakan giat press release di depan ruangan
Subbaghumas.dalam giat press release ini diambil oleh kapolsek
manguharjo Kompol Kerot di dampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani
adapun Tesangka dan kronologisnya sebagai berikut:Andik k, madiun,umur 30
tahun, Swasta, beralamatkan Jl.
singosari kecamatan manguharjo kota madiun. BB:1 unit sepeda Motor Yamaha
Mio NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5
desember 2014 pukul 10.30 Wib. terlapor meminjam 1 unit sepeda motor
yamaha mio No pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku
nyilih diluk motormu gawe ngopi engko tak balekne "akan tetapi malah
dibawa dan dijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke
polsek mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan
penangkapan terhadap pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu
tanggal 14 januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan
penyitaan barang bukti dan telah diamankan oleh petugas polsek
manguharjo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP.
6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). Humasresta Madiun
Tuesday, January 20, 2015
TNI Gadungan Nekat Menipu dan Mencuri Alasan Istri Mau Melahirkan
JAKARTA, www.jejakkasus.info- Kepepet biaya persalinan istri, Fery Kristianto (42) nekat menipu dan
menggelapkan barang milik warga di Kelurahan Sukapura, Cilincing,
Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, selama 1,5 bulan beraksi Fery
berhasil menipu 10 warga dengan nilai kerugian Rp 57 juta.
Tak ayal, warga yang kesal dengannya langsung menghadiahi bogem mentah ke pelaku. Beruntung, nyawa ayah tiga anak ini selamat setelah diamankan anggota Polsek Cilincing yang melihat adanya keramaian di sebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Tipar Cakung , Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (18/1) pukul 08.00.
Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku menyamar sebagai anggota TNI.
Untuk meyakinkan korbannya, Fery selalu mengenakan pakaian, celana berserta sepatu selayaknya anggota TNI.
Dikatakan Kapolsek, tertangkapnya Fery berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Satori (45). Kepada polisi, Satori mengaku, pelaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepadanya dengan maksud untuk mengikuti pendidikan perwira pada Kamis (4/1) lalu.
Untuk memuluskan pinjamannya, Fery berjanji akan mengembalikan uang korban hingga dua kali lipat atau sebesar Rp 20 juta. Dihadapan korban, pelaku juga mengaku telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta ke kantornya.
"Karena pelaku menjanjikan akan mengganti uang dua kali lipat dan sedang mengajukan pinjaman, makanya korban mau saja meminjamkan uangnya," kata Kompol Edi di Mapolsek Cilincing pada Minggu (18/1).
Rupanya saat utangnya ditagih seminggu kemudian, pelaku selalu berkelit. Saat didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku jarang ada di rumah. Secara kebetulan, Satori berpapasan dengan salah seorang korban lainnya yang hendak menagih utangnya ke pelaku.
Dari penelusuran korban, rupanya pelaku telah menipu warga Sukapura mencapai 10 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. "Ada yang tertipu Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 6 juta bahkan Rp 10 juta seperti Satori," ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, lantaran resah dengan perilaku Fery, kemudian Satori melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada Sabtu (17/1) malam. Berbekal informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya. Rupanya, setibanya di rumah pelaku pada Minggu (17/1), Fery sudah menjadi bulan-bulanan warga. Oleh polisi, kemudian pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Andry Suharto mengatakan, berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku telah melancarkan aksinya selama 1,5 bulan. Pelaku berdalih nekat menipu dan menggelapkan harta benda korban, lantaran untuk membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil 9 bulan.
"Pelaku dulunya bekerja sebagai sopir di kampung halaman, kemudian dia hijrah ke Jakarta untuk mencari nafkah. Tapi selama 3 bulan di sini, belum dapat pekerjaan, hingga akhirnya dia nekat menipu warga Sukapura," kata Iptu Andry.
Beragam cara yang dilakukan pelaku guna menipu korbannya. Selain berjanji akan mengembalikan uang pinjaman hingga dua kali lipat, pelaku juga mengaku sedang menjual motor bekas yang dipakai di kalangan Jendral TNI. Kepada korbannya, satu unit motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta. Namun untuk mendapatkan motor itu, kata Iptu Andry, korban diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta.
"Setelah uang mukanya dibayarkan, pelaku tidak memberi motor yang dijanjikan. Tapi justru, pelaku selalu berkelit dan menghindar saat ditanyai kepastiannya oleh korbannya," kata Iptu Andry.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita seragam TNI yang dijadikan pelaku untuk mengelabui korban. "Saya yakin korbannya masih banyak. Saya harap warga jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mau minjam uang tanpa jelas latar belakang orangnya," tegas Iptu Andry.
Saat ditemui wartawan di Mapolsek Cilincing, Fery mengakui kesalahannya. Ia tetap bersikukuh bahwa baru 10 kali melakukan aksinya. "Benar pak, saya baru 1,5 bulan ini beraksi. Dulunya di kampung jadi sopir barang," kata Fery.
Dihadapan penyidik, Fery mengaku kenal dengan Satori sejak tiga bulan yang lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Fery yang baru saja berbelanja seragam TNI sebesar Rp 450.000, berkenalan dengan Satori yang bekerja sebagai satpam. Kepada Satori, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan tengah mencari penginapan.
Karena dianggap aparat penegak hukum, kemudian Satori mengarahkannya untuk tinggal di rumah kontrakan di Sukapura. Rupanya, niat baik Satori itu disalahgunakan pelaku. Bukannya, berterima kasih, pelaku malah membawa kabur uang Satori sebesar Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, Ferry pun diganjar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tak ayal, warga yang kesal dengannya langsung menghadiahi bogem mentah ke pelaku. Beruntung, nyawa ayah tiga anak ini selamat setelah diamankan anggota Polsek Cilincing yang melihat adanya keramaian di sebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Tipar Cakung , Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (18/1) pukul 08.00.
Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku menyamar sebagai anggota TNI.
Untuk meyakinkan korbannya, Fery selalu mengenakan pakaian, celana berserta sepatu selayaknya anggota TNI.
Dikatakan Kapolsek, tertangkapnya Fery berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Satori (45). Kepada polisi, Satori mengaku, pelaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepadanya dengan maksud untuk mengikuti pendidikan perwira pada Kamis (4/1) lalu.
Untuk memuluskan pinjamannya, Fery berjanji akan mengembalikan uang korban hingga dua kali lipat atau sebesar Rp 20 juta. Dihadapan korban, pelaku juga mengaku telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta ke kantornya.
"Karena pelaku menjanjikan akan mengganti uang dua kali lipat dan sedang mengajukan pinjaman, makanya korban mau saja meminjamkan uangnya," kata Kompol Edi di Mapolsek Cilincing pada Minggu (18/1).
Rupanya saat utangnya ditagih seminggu kemudian, pelaku selalu berkelit. Saat didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku jarang ada di rumah. Secara kebetulan, Satori berpapasan dengan salah seorang korban lainnya yang hendak menagih utangnya ke pelaku.
Dari penelusuran korban, rupanya pelaku telah menipu warga Sukapura mencapai 10 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. "Ada yang tertipu Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 6 juta bahkan Rp 10 juta seperti Satori," ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, lantaran resah dengan perilaku Fery, kemudian Satori melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada Sabtu (17/1) malam. Berbekal informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya. Rupanya, setibanya di rumah pelaku pada Minggu (17/1), Fery sudah menjadi bulan-bulanan warga. Oleh polisi, kemudian pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Andry Suharto mengatakan, berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku telah melancarkan aksinya selama 1,5 bulan. Pelaku berdalih nekat menipu dan menggelapkan harta benda korban, lantaran untuk membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil 9 bulan.
"Pelaku dulunya bekerja sebagai sopir di kampung halaman, kemudian dia hijrah ke Jakarta untuk mencari nafkah. Tapi selama 3 bulan di sini, belum dapat pekerjaan, hingga akhirnya dia nekat menipu warga Sukapura," kata Iptu Andry.
Beragam cara yang dilakukan pelaku guna menipu korbannya. Selain berjanji akan mengembalikan uang pinjaman hingga dua kali lipat, pelaku juga mengaku sedang menjual motor bekas yang dipakai di kalangan Jendral TNI. Kepada korbannya, satu unit motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta. Namun untuk mendapatkan motor itu, kata Iptu Andry, korban diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta.
"Setelah uang mukanya dibayarkan, pelaku tidak memberi motor yang dijanjikan. Tapi justru, pelaku selalu berkelit dan menghindar saat ditanyai kepastiannya oleh korbannya," kata Iptu Andry.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita seragam TNI yang dijadikan pelaku untuk mengelabui korban. "Saya yakin korbannya masih banyak. Saya harap warga jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mau minjam uang tanpa jelas latar belakang orangnya," tegas Iptu Andry.
Saat ditemui wartawan di Mapolsek Cilincing, Fery mengakui kesalahannya. Ia tetap bersikukuh bahwa baru 10 kali melakukan aksinya. "Benar pak, saya baru 1,5 bulan ini beraksi. Dulunya di kampung jadi sopir barang," kata Fery.
Dihadapan penyidik, Fery mengaku kenal dengan Satori sejak tiga bulan yang lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Fery yang baru saja berbelanja seragam TNI sebesar Rp 450.000, berkenalan dengan Satori yang bekerja sebagai satpam. Kepada Satori, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan tengah mencari penginapan.
Karena dianggap aparat penegak hukum, kemudian Satori mengarahkannya untuk tinggal di rumah kontrakan di Sukapura. Rupanya, niat baik Satori itu disalahgunakan pelaku. Bukannya, berterima kasih, pelaku malah membawa kabur uang Satori sebesar Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, Ferry pun diganjar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Sumsel Berhasil diselamatkan Uang Negara Senilai Rp 19.363.167.322
SUMSEL, jejakkasus.com- Sepanjang tahun 2014, Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap 23 kasus dugaan tipikor.
Dari sekian kasus itu, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 19.363.167.322.
"2014, khusus untuk Polda Sumsel, ditargetkan mengungkap empat kasus dugaan tipikor. Dalam prakteknya, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap 11 kasus, dimana jumlah tersangkanya ada 19 orang," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova,
Polres OKU menempati urutan kedua dalam mengungkap kasus dugaan korupsi selama 2014.
Dalam periode itu, Polres OKU berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tipikor, dimana satu kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan.
Sementara Polres Muba dan Polres OI berhasil mengungkap masing-masing dua kasus dugaan tipikor. Semuanya sudah ditangani oleh pihak kejaksaan setempat. di langser dari akun Facebook Humas Polda Sumsel
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO
(PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa :
Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa
timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi
Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme,
Membantu Mengembalikan Aset Negara
Monday, January 19, 2015
Bupati Tuban Serahkan DIPA Anggaran Tahun 2015
Tuban, www.jejakkasus.info- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban bersama Beppeda
Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015 di
Gedung Korpri Kompleks Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Rabu (24/12).
Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal, Kepala KPPN Tuban, Drs. Sri Widadi mengungkapkan bahwa dengan dimulainya lebih awal atau sebelum Tahun Anggaran 2015 dimulai, merupakan komitmen bersama untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya. Dengan demikian seluruh satuan kerja dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan dalam DIPA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggran dan disahkan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencarian dana / pengesahan bagi Bendahara Umum Negara melalui KPPN mitra kerja.
menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2014 banyak terget yang ditetapkan telah dapat dicapai namun masih terdapat pula target-target yang belum dapat dicapai, untuk itu diingatkan agar segera dilakukan Re-Evaluasi serta percepatan penyelesaian terhadap target-target tersebut sehingga ditahun depan keterlambatan pencapaian target tersebut harus dapat diminimalisir dengan langkah yang inovatif dan kreatif karena kedepan akan dihadapi tantangan yang besar terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Lebih lanjut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat maka Bupati mengingatkan bahwa dana transfer kedaerah ini harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas belanja, dengan memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Selain Penyerahan DIPA juga di laksanakan penandatanganan Fakta Integritas antara KPPN Tuban dengan kuasa pengguna anggaran yang dalam hali ini secara simbolis diwakili oleh Polres Tuban, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri Tuban. Kdg.
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal, Kepala KPPN Tuban, Drs. Sri Widadi mengungkapkan bahwa dengan dimulainya lebih awal atau sebelum Tahun Anggaran 2015 dimulai, merupakan komitmen bersama untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya. Dengan demikian seluruh satuan kerja dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan dalam DIPA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggran dan disahkan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencarian dana / pengesahan bagi Bendahara Umum Negara melalui KPPN mitra kerja.
menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2014 banyak terget yang ditetapkan telah dapat dicapai namun masih terdapat pula target-target yang belum dapat dicapai, untuk itu diingatkan agar segera dilakukan Re-Evaluasi serta percepatan penyelesaian terhadap target-target tersebut sehingga ditahun depan keterlambatan pencapaian target tersebut harus dapat diminimalisir dengan langkah yang inovatif dan kreatif karena kedepan akan dihadapi tantangan yang besar terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Lebih lanjut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat maka Bupati mengingatkan bahwa dana transfer kedaerah ini harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas belanja, dengan memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Selain Penyerahan DIPA juga di laksanakan penandatanganan Fakta Integritas antara KPPN Tuban dengan kuasa pengguna anggaran yang dalam hali ini secara simbolis diwakili oleh Polres Tuban, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri Tuban. Kdg.
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Akun Facebook Rita Lov Vandi Berstatus Bertunangan Dengan Pelaku Polgad
HONGKONG, www.jejakkasus.info- Pengguna foto Vandi Polisi, padahal di ketahui Vandi telah
berkeluarga, dan saat ini muncul ratusan akun akun Vandi lainnya
...ketika akun wanita Rita Lov Vandi di ingatkan sesama teman facebook,
tetap ngeyel katanya Calonku.
Mesage: di sampaikan Jejak Kasus Hebat kepada publik supaya angka penipuan Polgad berkurang dan ruang gerak Polgad menyempit. Penanggung Jawab: Arek Mojokerto Jatim Tukang Orat aret Polisi Tni Pelni Gadungan
Rita lov vandi. https://m.facebook.com/rita.diana.9235 Vandi maulana https://m.facebook.com/vandi.maulana.73
Vandi m https://m.facebook.com/profile.php?id=100005363538282 https://m.facebook.com/reza.shaputra.967
Rita cayank vandi
https://m.facebook.com/100007235235189
Mencegah tindakan pelaku Modus Polgad, itu lebih baik, dari pada banyak korban berjatuhan dan ruang gerak polgad melebar.
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Mesage: di sampaikan Jejak Kasus Hebat kepada publik supaya angka penipuan Polgad berkurang dan ruang gerak Polgad menyempit. Penanggung Jawab: Arek Mojokerto Jatim Tukang Orat aret Polisi Tni Pelni Gadungan
Rita lov vandi. https://m.facebook.com/rita.diana.9235 Vandi maulana https://m.facebook.com/vandi.maulana.73
Vandi m https://m.facebook.com/profile.php?id=100005363538282 https://m.facebook.com/reza.shaputra.967
Rita cayank vandi
https://m.facebook.com/100007235235189
Mencegah tindakan pelaku Modus Polgad, itu lebih baik, dari pada banyak korban berjatuhan dan ruang gerak polgad melebar.
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Kasus Bedah Rumah Pelaku Mantan Kades Solikin Desa Lengkong Balen Mangkrak Di Polda Jatim
BOJONEGORO, jejakkasus.com- Merasa geram dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, perwakilan warga Desa Lengkong mendatangi Kejari setempat, Senin (14/4/2014) lalu. Mereka menanyakan kejelasan kasus pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan Kades Lengkong, Solikin saat proses sertifikasi massal.
Sertifikat massal pada tahun 2008 sebanyak 192 bidang tanah yang pengurusannya dibiayai oleh Bank Jatim itu, dimanfaatkan Kades Solikin dengan memungut warga pemilik tanah secara variatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta.
Tidak hanya pungli pada proyek sertifikasi massal, pada tahun 2011 Kades Solikin juga diduga memanfaatkan bantuan dana senilai Rp 447 juta dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) Subur desa setempat, yang gagal panen atau sawah puso. Dana tersebut akhirnya tidak dibagikan sesuai prosedur, karena telah dibagi rata kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Mestinya dana itu dibagikan untuk yang bersangkutan yakni petani yang memiliki sawah yang gagal panen atau sawah puso. Sementara dana yang dibagikan kepada masyarakat desa Lengkong sekitar Rp 200 juta. "Sisanya setengahnya dimanfaatkan untuk apa oleh Kades Solikin," tanya seorang warga.
Selain itu, program bedah rumah bagi warga tidak mampu atau punya rumah yang sudah tidak layak huni pada tahun 2012/2013. Dari progam ini, Dinas Sosial mengucurkan dana Rp 6 juta kepada setiap warga penerima program sebanyak 30 warga. Tapi, oleh panitia bedah rumah dibelanjakan material dengan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Itu pun termasuk material kayu atau kusen-kusen yang diambilkan dari batang kayu jati milik desa.
Menanggapi persoalan ini, Kasi Pidsus Daniel Pananangan SH dan Kasi Intel Nusirwan Sahrul SH menegaskan, akan menidak Kades Solikin apabila ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Tapi, Daniel Pananangan SH belum bisa memastikan kapan Kejari bisa menjerat Kades Solikin. "Tapi sudah pasti saya proses, saya tangani dan saya panggil. Tapi tolong, saya jangan ditekan dan dipaksa," kata Daniel kepada perwakilan warga Lengkong yang didampingi Jejak Kasus. (heri susilo/rief).
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Sertifikat massal pada tahun 2008 sebanyak 192 bidang tanah yang pengurusannya dibiayai oleh Bank Jatim itu, dimanfaatkan Kades Solikin dengan memungut warga pemilik tanah secara variatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta.
Tidak hanya pungli pada proyek sertifikasi massal, pada tahun 2011 Kades Solikin juga diduga memanfaatkan bantuan dana senilai Rp 447 juta dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) Subur desa setempat, yang gagal panen atau sawah puso. Dana tersebut akhirnya tidak dibagikan sesuai prosedur, karena telah dibagi rata kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Mestinya dana itu dibagikan untuk yang bersangkutan yakni petani yang memiliki sawah yang gagal panen atau sawah puso. Sementara dana yang dibagikan kepada masyarakat desa Lengkong sekitar Rp 200 juta. "Sisanya setengahnya dimanfaatkan untuk apa oleh Kades Solikin," tanya seorang warga.
Selain itu, program bedah rumah bagi warga tidak mampu atau punya rumah yang sudah tidak layak huni pada tahun 2012/2013. Dari progam ini, Dinas Sosial mengucurkan dana Rp 6 juta kepada setiap warga penerima program sebanyak 30 warga. Tapi, oleh panitia bedah rumah dibelanjakan material dengan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Itu pun termasuk material kayu atau kusen-kusen yang diambilkan dari batang kayu jati milik desa.
Menanggapi persoalan ini, Kasi Pidsus Daniel Pananangan SH dan Kasi Intel Nusirwan Sahrul SH menegaskan, akan menidak Kades Solikin apabila ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Tapi, Daniel Pananangan SH belum bisa memastikan kapan Kejari bisa menjerat Kades Solikin. "Tapi sudah pasti saya proses, saya tangani dan saya panggil. Tapi tolong, saya jangan ditekan dan dipaksa," kata Daniel kepada perwakilan warga Lengkong yang didampingi Jejak Kasus. (heri susilo/rief).
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Friday, January 16, 2015
Terkait Polgad, Petugas Akui Kerap Temui HP Tak Bertuan di Lapas Bojonegoro
BOJONEGORO,
jejakkasus.com - Meskipun setiap jam besuk (jenguk,red) tahanan, pihak
pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro melakukan
pemeriksaan berlapis, namun masih sering ditemukan alat komunikasi telepon
genggam (HP) di lingkungan Lapas.
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro,
Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering
menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan
milik para napi yang disembunyikan dari petugas.
"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok
tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang
lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..
Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh
dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi
yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan
sanksi tegas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi
penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama
Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia
diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.
Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon
korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang
tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima
tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena
kasus asusila.
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih
diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus
tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46)
yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media
transfer uang dari korban.
Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten
Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali
(ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta
subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No.
13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of
Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak
kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum,
APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam
berita lainnya.
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni
Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber
terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
Portal berita www.jejakkasus.info
Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid),
3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO
HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info-
Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi
informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang
jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta
menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun,
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya
Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur.
Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi
dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus,
Klik di sini,www.jejakkasus.info
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan milik para napi yang disembunyikan dari petugas.
"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..
Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan sanksi tegas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.
Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila.
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46) yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media transfer uang dari korban.
Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali (ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
Thursday, January 15, 2015
Doa’ Memintak Keturunan
Manusia’
Didalam menjalin hubungan Suami Istri, siapapun akan mendambahkan Keturunan
dambah’an hati, untuk itu jejakkasus.com menyajikan kisah Nabi Zakaria as di
saat beliau menginginkan seorang anak/ keturunan dengan berdoa kepada ALLAH
SWT, selain berdoa di sertai Ikhtiar,
artinya adalah Upaya
dan Usaha.
Nabi Zakaria as adalah salah satu
nabi. Beliau menyerukan tauhid, penyembahan Allah swt, kesucian dan kebenaran
sepanjang umur dan memberikan hidayat kepada umat ke jalan yang lurus. Ketika
sampai pada usia lanjut, beliau berpikir akan segera dijemput oleh kematian
maka beliau tenggelam dalam kesedihan.
Alasan kedukaan dan kesedihan nabi
Zakaria as adalah karena beliau tidak memiliki putera dan di antara orang-orang
terdekat beliau tidak terdapat seseorang yang akan melanjutkan jalannya. Oleh
karena itulah beliau as sangat bersedih karena obor hidayat yang sejak dahulu
menyala di dalam keluarganya dan turun menurun dari ayah-ayahnya akan padam.
Usia lanjut dan kemandulan sang
isteri tidak menghalanginya berputus asa dari rahmat dan kasih Ilahi. Beliau as
menyatakan permohonan dan harapannya ini kepada Allah swt dalam berbagai
kesempatan yang disebutkan di dalam al-Qur’an sebanyak tiga kali:
a) Hannah, isteri Imran ketika hamil
bernadzar bila melahirkan anak akan dikhidmatkan untuk Baitul Maqdis. Ketika
lahir seorang anak perempuan ia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku
melahirkannya seorang anak perempuan –meskipun aku berharap ia adalah
laki-laki-. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon
perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau
daripada setan yang terkutuk”.
Allah swt pun menerima nadzarnya.
Nabi Zakaria as yang adalah suami bibi Maryam dan pembesar Baitul Maqdis
memegang hak pengasuhan Maryam dan membesarkannya. Beliau as membangunkan
sebuah mihrab untuknya di dalam masjid sehingga Maryam dapat beribadah di
dalamnya. Nabi Zakaria as setiap kali masuk mihrab untuk mengunjungi Maryam
menyaksikan di sisi Maryam terdapat makanan segar dan buah-buahan yang bukan
musimnya, beliau as bertanya kepada Maryam: “Hai Maryam dari mana kamu
memperoleh (makanan) ini?
Maryam menjawab: “Makanan itu dari
sisi Allah. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya
tanpa hisab”.
Ketika itulah, ibadah, spiritual dan
kesempurnaan-kesempurnaan Maryam menggoncang nabi Zakaria as dan beliau berkata
dalam diri: “Alangkah indahnya bila aku memiliki keturunan seperti ini”. Dan
tanpa menunggu lebih lama beliau as mengangkat tangan berdoa dan berkata:
رَبِّ هَبْ لى مِنْ لَدُنْكَ
ذُرِيَّةً طَيِّبَةً اِنَّكَ سَميعُ الدُّعاء
“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi
Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha
Pendengar doa.
Kemudian ketika beliau as sedang
shalat di Mihrab, malaikat Ilahi memberikan berita gembira kepadanya bahwa
Allah swt akan menganugerahkan kepadamu seorang putera bernama Yahya yang akan
menjadi besar, suci dan nabi.
Dengan tidak percaya Nabi Zakaria as
berkata: “Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah sangat
tua dan istriku pun seorang yang mandul?!”
Dijawab: “Demikianlah, Allah berbuat
apa yang dikehendaki-Nya”.
b) Disebutkan di dalam permulaan
surat Maryam: Ingatlah rahmat Allah swt kepada nabi Zakaria as, tatkala ia
berdoa kepada Tuhannya dengan suara perlahan dan mengatakan:
رَبِّ إِنِّي وَهَنَ العَظْمُ مِنِّي
وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْباً وَلَمْ أَكُنْ بِدُعائِكَ رَبِّ شَقِيّاً *
وَإِنِّي خِفْتُ المَوالِيَ مِنْ وَرائِي وَكانَتِ امْرَأَتِي عاقِراً فَهَبْ لِي
مِنْ لَدُنْكَ وَلِيّاً * يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ
رَبِّ رَضِيّاً
“Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku
telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa
dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap
mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka
anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan
mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang
yang diridai”.
Terdengar seruan dari sisi Tuhan:
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh)
seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan
orang yang serupa dengan namanya”.
Nabi Zakaria as menjawab: “Ya
Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang
mandul?”
Dijawab: “Demikianlah, hal itu
adalah mudah bagi-Ku; dan sesungguhnya telah Aku ciptakan kamu sebelum itu,
padahal kamu (di waktu itu) belum ada sama sekali”.
Allah swt menganugerahkan nabi Yahya
kepada nabi Zakaria dengan membawa kitab dan hikmah.
c) Pada surat al-Anbiya’ [21], dalam
rangka menyebutkan kisah para nabi as dan menyinggung kehidupan dan penghambaan
mereka, ketika sampai pada nabi Zakaria as Allah swt berfirman: “Dan (ingatlah
kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya:
رَبِّ لا تَذَرْنى فَرْداً وَأَنْتَ
خيْرُ الوارِثينَ
“Ya Tuhanku janganlah Engkau
membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik”
Maka Allah swt berfirman: “Maka Kami
mengabulkan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan
istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu
bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa
kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk
kepada Kami”.
Beberapa
Riwayat
1- Disebutkan di dalam sejarah bahwa
setiapkali Nabi saw mengutus Imam Ali as ke medan perang, beliau saw berdoa dan
mengatakan:
رَبِّ لا تَذَرْنى فَرْداً وَأَنْتَ
خيْرُ الوارِثينَ
“Ya Tuhanku janganlah Engkau
membiarkan aku hidup seorang diri –artinya janganlah Engkau ambil Ali dariku-
dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik”
2- Almarhum
Kulaini mengisahkan dari Harits Nashri bahwa ia berkata: Aku mengatakan kepada
Imam Shadiq as: Keluargaku seluruhnya telah tiada dan aku pun tidak memiliki
putera. (Maksudnya ajarkanlah kepadaku suatu doa sehingga dengan berkahnya aku
memperoleh keturunan).
Imam
Shadiq as berkata: Ucapkanlah dalam sujudmu:
رَبِّ هَبْ لي مِنْ لَدُنْكَ
ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَميعُ الدُّعاء “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang
baik, Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa
dan
رَبِّ لا تَذَرْني فَرْداً وَ أَنْتَ خَيْرُ الْوارِثين “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang
diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik”.
Haris berkata: Aku mengamalkan
instruksi Imam Shadiq as dan membaca dua ayat ini dalam sujudku. Allah swt menganugerahi
dua putera bernama Ali dan Husain”.
3- Ali bin
Muhammad Shaimiri Katib berkata: “Aku telah menikah dengan puteri Jakfar bin
Muhammad Katib dan aku sangat mencintainya, akan tetapi aku tidak memperoleh
keturunan dari pernikahan ini. Aku pergi ke sisi Imam Hadi as dan menceritakan
kisahnya untuk beliau as. Beliau tersenyum dan berkata: Siapkanlah sebuah
cincin yang batunya dari Pirus dan tulislah di atasnya: رَبِّ لا تَذَرْني
فَرْداً وَ أَنْتَ خَيْرُ الْوارِثين. Shaimiri berkata: “Aku menuruti anjuran
Imam Hadi as, maka tidak berselang satu tahun aku telah dianugerahi seorang putera dari isteriku”
Terdapat pula riwayat-riwayat lain berkenaan
dengan cara memohon dikarunia keturunan Nabi Zakariya as berdoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS: Ali Imran Ayat: 38)
Subscribe to:
Posts (Atom)