Monday, November 10, 2014

Lakukan Razia ilegal' Oknum Dishub Tukang Palak Dibubarkan Polisi

BEKASI, jejakkasus.com- lantaran informasi Akurat dari narasumber, Oknum Dishub Tukang Palak Dibubarkan Polisi.
Razia ilegal yang digelar untuk oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi membuat kepolisian geram. Sore tadi, aparat Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi menindak dan membubarkan kegiatan yang disinyalir sarat pungutan liar tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu memimpin langsung penindakan terhadap oknum Dinas Pehubungan yang biasa memalak sopir mobil pikap di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Mengetahui ada polisi, oknum Dinas Perhubungan kocar-kacir dan melarikan diri. Bahkan, seorang sopir bingung karena surat kendaraannya dibawa pergi oknum Dinas Perhubungan.
"Yang dibawa surat-surat, seperti buku KIR," kata Eman, pemilik kendaraan yang diberhentikan oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Senin (10/11/2014).
Kompol Heri Ompusunggu mengatakan, anggota Dinas Perhubungan tak bisa merazia angkutan tanpa didampingi polisi, apapun alasannya.
"Sudah sering kami bubarkan, tapi masih saja memberhentikan. Kami akan segera koordinasi dengan kepala dinasnya," terangnya.
Heri semakin tak habis pikir dengan ulah oknum Dinas Perhubungan karena mereka memberhentikan kendaraan di lokasi yang ada rambu dilarang berhenti. "Ini kenapa malah disetop," jelasnya. sumber: Humas PoLda Metro Jaya. JK 1

Diguyur Hujan, Jalan Raya Sarangan Longsor

Magetan, jejakkasus.com- Jalan Raya Magetan-Sarangan di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, longsor setelah diguyur hujan deras selama beberapa jam dalam dua hari terakhir ini. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Kejadian longsornya pada sore tadi. Diperkirakan panjang jalan bertebing yang longsor dan ambles mencapai 20 meter,” ujar warga setempat, Parmin, Senin (10/11/2014).
Menurut dia, hujan deras yang mengguyur selama dua hari terakhir membuat tebing jalan yang selama ini kering dan merekah tidak mampu menahan air, sehingga longsor. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Akibat peristiwa itu, hampir setengah badan jalan ambrol. Kondisi itu membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Magetan-Sarangan yang juga merupakan jalan tembus Magetan-Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami gangguan.
Warga sekitar terpaksa memasang sejumlah tong di tengah jalan guna menandai para pengemudi bahwa jalan mengalami longsor atau ambrol. Sehingga tidak jatuh korban akibat jalan yang longsor dan ambles tersebut. Bahkan material longsoran juga merusak sekumlah lahan pertanian milik warga setempat.
“Banyak tanaman pertanian milik warga yang rusak akibat tertimbun material tanah dan batu. Untungnya saat longsor terjadi tidak ada petani yang bekerja di lahannya,” kata Parmin.
Pihaknya memperkirakan, longsornya jalan tersebut akan terus melebar sebab di sejumlah titik jalan sekitar telah terjadi retakan. Jika tidak segera diperbaiki, dimungkinkan longsor susulan akan terjadi saat hujan deras kembali melanda kawasan setempat.

Pijet Sambil Ngesek' 35 Wanita Pijat Plus Delta Spa Simpang Dukuh Nangis Di Amankan

Surabaya, jejakkasus.com - Penampilan cantik, berkulit putih, dengan mengucapkan bahasa ciri khas luar Jawa Timur, itulah gambaran 35  wanita sebanyak saat diamankan petugas Satpol PP Kota Surabaya.
Mereka menangis saat diamankan  dari Delta Spa n Health Club yang berada di Gedung Aneka Plasa, Jalan Simpang Dukuh Surabaya. Senin (10/11/2014).
Mengapa mereka diamankan petugas? Ternyata usaha Delta Spa n Health Club ini tak dapat menunjukkan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) yang dikeluarkan Disbudparta. Namun, usaha ini telah mengurus kelengkapan ijin hingga tahap IMB dan HO.
“BAP-nya tetap kita kirim ke Disbudparta. Dan setelah ada rekomendasi dari sana, kita akan menindaklanjutinya. Tapi saat kita merazia tadi, kegiatan mereka sudah kita hentikan,” kata Irfan Widiyanto, Kasatpol PP Kota Surabaya.
Ternyata dari 35 gadis yang diamankan dari gedung berlantai 5 ini rata rata berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat. Mulai dari Sumedang, Bekasi, Cirebon hingga Indramayu bahkan Subang.
Seperti kata wanita berusia 23 tahun asli Sumedang ini sebut dengan nama Nita, bahwa dirinya dan rekan rekannya sudah tiga bulan di kota Pahlawan. Namun, baru satu bulan kemarin dirinya dipekerjakan. Karena, usaha ini baru dibuka untuk umum, awal Oktober lalu.
“Kami semua, tidur di mess yang disediakan perusahaan. Ya di lantai 4 mas. Kalau lantai 5 kan khusus dapur. Jadi, kita kerja, tidur dan makan ya disini (gedung spa),” ungkap cewek tinggi, berambut hitam lurus ini.
Sementara saat ditanya soal pelayanan Spa plus plus yang melibatkan dirinya. Nita spontan menampik dengan nada lantang. Bahkan, usai ditanya soal itu, dirinya langsung enggan bercerita kembali. “Sudah, jangan tanya saya lagi. Kita ini tak bersalah, kenapa diangkut seperti ini. Kalau hanya didata seperti ini, kenapa tak ditempat kerja saya saja. Kalau diberitakan dan tau orang rumah, kan malu saya mas,” keluhnya sewot.
Nita dan rekan rekannya memang sama sekali tak menyangka sore kemarin bakal digelandang naik kesebuah truk pengakut milik Satpol PP. Dan itulah yang membuat ke-35 cewek ini menangis sesenggukan. Namun, mereka hanya bisa berpasrah.
Sampai di mako Satpol PP. Mereka langsung didata satu persatu. Mulai dari KTP/Kipem, nomor telepon dan ijin terapis yang seharusnya mereka kantongi. Bahkan, satu persatu mereka pun difoto untuk kemudian database Polisi Pamong Praja.
“Ini adalah giat rutin kita untuk melakukan penyisiran ke berbagai tempat sebagai wujud operasi yustisi. Khusus tempat ini (Delta Spa), sengaja kami lakukan, karena kami khawatiran, mereka beralih profesi kearah tindak asusila. Semua sedang kami data. Dan akan kami kroscek dengan Dinas Sosial. Hasil sementara, rata rata dari mereka telah memiliki identitas. Dan belum kita dapati terapis dibawah umur,” terang Irfan.

Kapolres Nganjuk' Galian C ilegal Desa Lumpang Kuwek Kecamatan Jatikalen Operasional Malam Hari

Belum Sempat Berikan Sangsi Pidana Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono' beberapa bulan lalu, kini Galian C Ilegal Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Jatikalen berjalan Operasi kembali Malam Hari.
Maraknya tambang galian c ilegal di wilayah Hukum Polres Nganjuk Jawa Timur, Pasa dasarnya Sangsi Pidana berat harusnya di terapkan, terhadap para penambang Galian C ilegal Nakal, oleh Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono saat menjabat, bulan lalu, secara Fakta pertambangan galian c yang di duga ilegal, kini bebas beroperasional hingga malam hari, menurut keterangan dari warga sekitar, penambangan galian c tersebut beroperasional malam hari pukul 02: 00 wib.

Berita Nganjuk, Jejak Kasus- Penambangan Galian C Ilegal Pelaku Harus di Berikan Sangsi Berat- Yakni Galian C yang kedalamannya sudah melebihi batas ketentuan Pemerintah, Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jati Kalen Kabupaten Nganjuk,Jawa Timur, pelaku penambangan liar semestinya dapat dipidana. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya, Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk (Kapolres Nganjuk dan Wakapolres Nganjuk, Kompol Aditya Puji Kurniawan ) Harus tegas, menindak pelaku Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin.

Disinyalir kuat pengusaha galian C ilegal melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Kepada Kapolres Nganjuk, Mohon di atensi tulisan Kami, agar nama Kepolisian tidak di pandang masyarakat kecil sebelah mata.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.inf

Pamit Ngajar Ke Suami’ Rika Guru SDN Ngembung Cerme Check In Di Hotel dengan Pria Lain

GRESIK, jejakkasus.com- Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kian marak di Kabupaten Gresik. Setelah Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial ND, kepergok saat check in di hotel dengan seorang bidan pada hari selasa 10 Juni 2014 lalu, Kamis (07/08/2014) kemarin, RK seorang PNS yang bertugas sebagai Sekretaris SDN Ngembung, Cerme juga kedapatan selingkuh di hotel dengan seorang sopir Lany (BP) Balong Panggang – Pasar Turi Surabaya.
Uniknya, lokasi yang dijadikan tempat mesum RK maupun ND sama. Yakni di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya.
Baca: Kepala Dindik Gresik janji usut kasus mesum Sekretaris SD dan DPRD dan DKR minta kasus mesum pejabat Dinkes Gresik diproses
Kasus PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya, sampai setik ini karena kantongnya kebal, sampai sekarang belum di kasih sangsi oleh Kepala Dinas dan Bupati.

www.jejakkasus.info: PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya
(Foto: Mobil Rika dikemudikan Wawan Sepulang Dari Check in di Hotel)

Rika, merupakan seorang wanita yang bersuami dengan warga Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng ini terlihat masuk di hotel tersebut bersama soerang pria yang diketahui bernama Wawan sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat masuk ke hotel tersebut, Rika masih mengenakan pakaian batik (seragan kerja) yang lengkap dengan emblem dinas. Di duga, Rika saat itu sengaja bolos kerja.
Keduanya masuk ke lokasi hotel setelah menempuh perjalanan dari Gresik menggunakan mobil Daihatsu Sirion bernopol W 587 BQ.
Disepanjang perjalan, keduanya yang diduga telah ‘janjian’ tersebut tampak sangat mesra. Layaknya sepasang muda-mudi yang dilanda kasmaran.
Keduanya pun lantas memadu kasih di hotel yang terletak di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya itu.
“Saya melihat bu guru itu masuk ke hotel dengan seorang laki-laki. Saya pastikan orang tersebut bukan suaminya. Tadi masuk hotel pakai mobilnya Daihatsu warna putih. Saya hafal sekali,” kata seorang pria yang mengaku sebagai tetangga RK, Kamis siang.
Pria berbadan tegap ini mengungkapkan, Rika dan Wawan berada di dalam hotel sekitar 4 jam. Keduanya baru check out pukul 12.48 WIB. “Tadi saya lihat mereka keluar hotel hampir pukul 1 siang. Anda melihat sendiri kan tadi?. Keluarga wanitanya itu (RK) dikenal terpandang di desanya,” ungkap pria yang akrab disapa Kojek ini.
Setelah keluar dari hotel, keduanya lantas meluncur ke arah Balongpanggang, Gresik. WW yang saat itu mengambil posisi pengemudi, memacu mobilnya dengan kecepatan sedang.
Mobil yang ditupangi pasangan bukan suami istri ini terlihat berhenti di sekitar Terminal Balogpanggang. Tenyata, di tempat itu, RK hanya mengantarkan WW untuk kembali berkerja. Turun dari mobil, WW yang saat itu mengenakan topi hijau masuk ke sebuah warung untuk makan siang. Sedangkan RK kembali melanjutkan perjalanan ke arah Benjeng menuju rumahnya di Desa Kedung Rukem.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, RK terlihat terkaget-kaget karena kedoknya terbongkar. Ia pun menuding bahwa hubungan gelapnya dengan sopir dibocorkan oleh rekan kerjanya di SDN Ngembung.
“Pasti ada diberitahu teman kerja saya. Iya saya akui saya baru saja dari hotel. Saya khilaf. Saya akan meminta ampun kepada Tuhan,” ucapnya.
Kejadian Fenomena perselingkuhan seorang PNS di Kabupaten Gresik kian marak, mencemarkan nama lPemerintahan kabupaten Gresik, Namun sampai detik inipun tidak ada tindakan tegas dari Pemda setempat. Jejak Kasus telusuri kasus yang melanggar PP 10, dan UU pasal 284 KUHAP tentang perjinaan, Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunyadiancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. (Pria Sakti Direktur Eksekutif)

Jaksa Muda Sidoarjo Ratna Fitri Hapsari Melanggar Kasus RUPBASAN Pasal 273 Ayat (3) KUHAP



Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Kasus Jaksa yang melanggar UU RUPBASAN, kerap kali terjadi di pengadilan pengadilan, seharusnya para awak media dan LSM bergabung menjadi satu dengan masyarakat, bersama sama mengawasi dan memonitoring kinerja oknum jaksa maupun hakim, yang merugikan masyarakat, tujuannya untuk kehidupan bangsa Indonesia ke depan lebih baik.
Temua Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, dugaan kasus Rupbasan yang di lakukan oleh saudara Ratna Fitri Hapsari (Jaksa), kejadian ini di ketahui beberapa bulan lalu, yakni pelaku mafia BBM Jenis solar yang di proses di pengadilan Negeri Sidoarjo atas nama Supri, BB solar telah di tebus oleh supri tanda tangan Ratna selaku jaksa, hal ini di Ungkap Jejak Kasus.
Sesuai dengan UU KUHAP PENGELOLAAN BARANG SITAAN NEGARA OLEH RUPBASAN, barang sitaan yang harusnya di musnakan atau di lelang dan hasilnya di kembalikan untuk Negara' oleh Jaksa Muda Ratna Fitri Hapsari, barang tersebut diam diam di tebus oleh pelaku tindak pidana, BBM Solar Subsidi, ( www.jejakkasus.info )
A. Barang Sitaan dan Rupbasan
Setelah melakukan penyitaan atas benda yang dilakukan dalam tindak
pidana, maka benda tesebut harus diamankan oleh penyidik dengan menepakan
dalam suatu tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan negara. Benda sitaan
negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang
karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan
barang bukti dalam proses peradilan. Bara
ng sitaan adalah barang bukti yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya
dieksekusi dengan cara:

1. Dimusnahkan.
2. Dibakar sampai habis.
3. Ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi.
4. Ditanam di dalam tanah.
5. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
6. Dilelang untuk Negara.
7. Diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.
8. Disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain

67- Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau
pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan
hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan. Penyitaan adalah
tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk sementara waktu
barang-barang dari tangan seseorang atau kelompok untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan.

l. Terhadap benda sitaan negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara,
dapat dijual lelang dimasukkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Jaksa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Ayat (3) KUHAP. Bersambung.

(Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus). www.jejakkasus.info - Telpon. 082141523999

Sulitnya Memberantas Pelaku Mafia Korupsi Di Indonesia



Salam Jaya Selalu Indonesia.
www.jejakkasus.info - Apa kabar pembaca setia Jejak Kasus, baik di jatim, jabar, Bengkulu serta lainnya, Indonesia tergolong Negara terbanyak mafia Koruptornya, sudah terbukti, kasus
1 . http://www.jejakkasus.info/2013/12/vonis-mantan-presiden-pks-16-tahun.html
2 . http://www.jejakkasus.info/2013/12/mantan-bendaraha-dprd-bojonegoro-ditahan.html
3 .  http://www.jejakkasus.info/2013/09/korupsi-tkd-jemundo-sidoarjo-mantan.html
4 . http://www.jejakkasus.info/2013/09/korupsi-dana-hibah-pemilukada-rp-2.html
5 . http://www.jejakkasus.info/2013/07/kesandung-dana-bkd-kades-tanjangrono.html
6 .  http://www.jejakkasus.info/2014/10/segera-disidangkan-dugaan-korupsi.html dan masih banyak oknum pejabat maling uang rakyat masuk bui. Untuk kasus korupsi seharusnya awak media dan LSM bergabung menjadi satu dengan masyarakat, sama sama memonitoring kinerja oknum penjabat maling yang merugikan masyarakat kecil, supaya kasus korupsi di Indonesia berkurang, sudah tentu untuk kehidupan bangsa yang layak.
Seluruh masyarakat Indonesia boleh memonitoring kinerja pemerintahan, sesuai dengan UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK & PENJELASANNYA

I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentukundang undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai de
ngan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membu
ka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pelaku Korupsi di anggap melawan dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara ( kandang Macan Penjara )
Ikuti contoh cara Jejak kasus' membuat Somasi pelaku yang di duga korupsi dan di lindungi atasannya. Laporan di tujukan Kepada Kapolda Jatim Cq Tipikor Polda Jatim tembusannya Pasti' Kepada Yth:
1 . Presiden RI,
2 . Kapolri, 3 . Ketua KPK RI.
3 . Menteri Hukum Dan HAM RI.
4 . Menteri Dalam Negeri RI,
5 . Gubenur Setempat
6 . Kapolda Setempat.
7 . Inspektorat Setempat,
8 . Bupati setempat,
9 . Kapolres setempat.
10 . Kapolsek setempat,
11 . Media Massa, baik Nasional maupun Lokal, Elektronik serta Surat kabat.

12 . Klayen/ Pengadu.
13 . Arsip Jejak Kasus.

Penanggung Jawab: Pria Sakti Perkasa- direktur Eksekutif Jejak Kasus Pusat, www.jejakkasus.info, Kantor: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Telp: 082141523999.

Pendekar SH Winongo Madiun Ditangkap Polisi

Madiun, jejakkasus.com-Seorang pendekar terpaksa diamankan petugas kemanan karena tertangkap tangan membawa senjata tajam, berupa golok stenlis dengan panjang lebih dari 50 cm saat konvoi iring-iringian ribuan pesilat yang mengikuti acara “Suran Agung”.
PTA warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupupaten Madiun, yang merupakan pelaku pembawa golok tersebut, diamankan petugas Kepolisian yang tengah berusaha membubarkan ratusan pesilat yang tengah berkumpul di pinggir jalan raya yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Sementara itu, saat diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Madiun, pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut mengelak jika golok tajam tersebut adalah miliknya. Ia mengaku jika golok tersebutg adalah milik temannya.
“Saya cuman dititipi teman saya suruh membawa. Ya saya simpan di bawah jok motor. Dan tadi saya tidak ikut acara suran agung wong saya mau pulang,” ujarnya saat di periksa, Minggu (9/11/2014).
Sementara itu, salah satu penyidik Polres Madiun yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, jika yang pelaku memang berencana mengikuti acara suran agung. “Dia memang mau ikut suran agung dan bergerombol di pinggir jalan bersama teman-temannya,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, pemuda yang masih ABG tersebut bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat, nomor 12 tahun 1951, tentang membawa senjata tajam yang ancamannya 10 tahun penjara.
Baca juga:  http://jejakkasus.com/berita/diduga-dipukul-petugas-dua-pesilat-sh-winongo-masuk-ugd/

Biro Jejak Kasus Banyuwangi Telusuri Asal usul Situs Umpak Songo Muncar



Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Banyuwangi adalah sebuah kota yang berada di ujung paling timur di Jawa Timur dan merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur, memiliki 24 kecamatan, Wilayahnya cukup terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah.
Dan Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki banyak kebudayaan dan peninggalan bersejarah. Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, lokal, maupun kebudayaan asing yang telah ada di Indonesia. Kebudayaan bangsa merupakan kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak di seluruh daerah Indonesia. Sedangkan kebudayaan nasional sendiri ialah segala sesuatu yang khas dan bermutu dari suku bangsa yang bias mengidentifikasikan diri serta menimbulkan rasa bangga. Kebudayaan nasional dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari bangsa Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Kebudayaan dan peninggalan bersejarah tersebut memiliki bermacam-macam karakteristik sesuai dengan tempat asalnya. Misalnya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
Banyak sekali obyek wisata yang ditemukan di Banyuwangi, mulai dari obyek wisata yang berada di pegunungan yaitu Margo Utomo (Kalibaru), Ijen, Kalibendo (Glagah), dll. Untuk obyek wisata yang bernuansa pantai kita dapat menemukan di Bedul(purwoharjo), pantai Grajagan (Purwoharjo), Watu Dodol (Kalipuro). Tak kala lupa wisata edukasi antara lain situs Rawa Bayu(Songgon), situs Macan Putih(Kabat), serta situs Umpak Songo di daerah Muncar tepatnya di Desa Tembokrejo
Umpak songo adalah tumpukan batu berlubang mirip penyangga tiang bangunan yang berjumlah Sembilan. Umpak berarti tangga dan Songo berarti Sembilan. Situs ini ditemukan pada tahun 1916 oleh Mbah Nadi Gede, warga dari Bantul, Jogjakarta. Umpak Songo merupakan sisa peninggalan kebudayaan agama hindu pada saat itu. Situs ini ditemukan pada tahun 1916 oleh Mbah Nadi Gede, warga dari Bantul, Jogjakarta.
Umpak Songo pertama ditemukan kondisinya sudah tertimbun tanah di hutan belantara. Begitu digali, ternyata mirip sebuah candi. Diyakini, Umpak Songo dahulunya adalah balai pertemuan bagi raja Blambangan bersama bawahannya. Tahun 1938, seorang raja dari Solo, Mangku Bumi IX, mengunjungi tempat itu. Kemudian, tempat ini diberi nama Umpak Songo. Mangku Bumi sempat mengisahkan lokasi itu adalah bekas peninggalan kerajaan Blambangan dengan rajanya Minak Jinggo.
Puncak keramaian Umpak Songo adalah hari raya Kuningan. Umat Hindu selalu antre bersembahyang di tempat ini. Hari biasa pun sejumlah pemedek dari Bali juga banyak mengalir. Situs Umpak Songo hanya berjarak satu kilometer arah timur Pura Agung Blambangan, pura terbesar di Banyuwangi. Di sekitar Umpak Songo banyak ditemukan saksi sejarah kebesaran Blambangan. Ada gumuk sepur, bukit yang memanjang. Konon ini adalah benteng raksasa kerajaan Blambangan. Akibat kurangnya pemahaman masyarakat, gumuk sepur dihancurkan dan lokasinya dijadikan lahan pertanian.
Tak jauh dari Umpak Songo, ada Umpak Lima. Konon, tempat ini adalah ruangan semadi raja-raja Blambangan. Bangunan ini kini sudah musnah. Warga meratakannya dengan tanah, lalu dibangun sebuah mushola. Warga yang bertempat tinggal di sekitar situs Umpak Songo adalah keluarga besar. Jumlahnya 20 KK. Mereka keturunan Mbah Nadi Gde. Saat ini hanya tinggal Umpak Songo yang masih terlihat bentuknya. Itu pun kondisinya sudah memprihatinkan. Sejumlah batu dan benda-benda sejarah lainnya sudah hilang. Meski sudah masuk cagar budaya, perhatian terhadap Umpak Songo, minim. Baru tahun 2008, Pemkab Banyuwangi membuat tembok keliling di sekitar lokasi meskipun Umpak Songo juga masih berstatus lahan milik pribadi. (Gusmemed).

Tanda-Tanda Kematian Menurut Islam

100 Hari Sebelum Hari Kematian
Ini adalah tanda pertama dari Allah SWT kepada hambanya dan hanya akan disadari oleh mereka-mereka yg dikehendakinya. Walau bagaimanapun semua orang Islam akan mendapat tanda ini, hanya apakah mereka sadar atau tidak saja. Tanda ini akan berlaku lazimnya setelah waktu Asar. Seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki akan mengalami getaran, seakan-akan menggigil.
Contohnya seperti daging sapi/kambing yang baru disembelih, dimana jika diperhatikan dengan teliti kita akan mendapati daging tersebut seakan-akan bergetar. Tanda ini rasanya nikmat, dan bagi mereka yang sadar dan berdetak di hatinya bahwa mungkin ini adalah tanda kematian maka getaran ini akan berhenti dan hilang setelah sadar akan kehadiran tanda ini.
Bagi mereka yang tidak diberi kesadaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian , tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa ada manfaat. Bagi yang sadar dengan kehadiran tanda ini maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan masa yang ada untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusan yang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah mati.
40 Hari Sebelum Hari Kematian
Tanda ini juga akan terjadi sesudah waktu Asar. Bagian pusat kita akan berdenyut-denyut. Pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pohon yang letaknya di atas Arash Allah swt. Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita antaranya adalah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang waktu.
Akan terjadi malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya sekilas dan jika ini terjadi, mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan-akan bingung seketika. Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.
7 Hari Sebelum Hari Kematian
Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah sakit di mana orang sakit yang tidak makan secara tiba- tiba dia berselera untuk makan.
3 Hari Sebelum Hari Kematian
Pada masa ini akan terasa denyutan di bahagian tengah dahi kita iaitu diantara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat diketahui/ dipahami maka berpuasalah kita setelah itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti.
Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan turun, dan ini dapat diketahui jika kita melihatnya dari bahagian sisi. Telinganya akan layu dimana bahagian ujungnya akan berangsur-angsur masuk ke dalam. Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.
1 Hari Sebelum Hari Kematian
Akan berlaku sesudah waktu Asar di mana kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang iaitu di bahagian ubun-ubun di mana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu Asar keesokan harinya.
Tanda akhir
Akan berlaku keadaan di mana kita akan merasakan satu keadaan dingin di bahagian pusat dan akan turun ke pinggang dan seterusnya akan naik ke bahagian halkum. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimah syahadah dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikatmaut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula.
Adapun dalil Quran dan hadits yang menyinggung tanda-tanda orang yang akan meninggal adalah saat seseorang dalam kondisi sekarat (sakaratul maut) atau di ambang kematian. Haditsnya adalah sebagai berikut:
1. Terpejamnya mata:
دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم على أبي سلمة وقد شَخَص بصره وأغمضه ثم قال : { إن الروح إذا قبض تبعه البصر
Artinya: Rasulullah memasuki rumah Abu Salmah dan menutup mata Abu Salmah kemudian berkata, “Sesungguhnya roh itu apabila tertahan [maksudnya meninggal] maka ia diikuti oleh mata.”
2. Bertautnya betis. Allah berfirman:
والتفَّتْ الساق بالساق
Artinya: Dan bertaut betis (kiri) dan betis (ksnsnz) (QS Al Qiyamah 75:29).
“KEMATIAN ADALAH KEHARUSAN TAPI TIDAK ADA YANG TAHU WAKTUNYA KECUALI ALLAH”
Catatan: dengan keterbatasan ilmu pengetahuan PolHukum & KRiminal yang dimiliki. Tulisan-tulisan di artikel ini tidak berusaha untuk menggurui, namun ingin mengajak semua yang membacanya ikut berpikir dan mendiskusikannya bersama.
Baca Artikel PolHukum dan Kriminal  www.jejakkasus.info, Facebook: https://www.facebook.com/Arjunanyajejakkasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999- Alamat : Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto