Monday, November 10, 2014

Sulitnya Memberantas Pelaku Mafia Korupsi Di Indonesia



Salam Jaya Selalu Indonesia.
www.jejakkasus.info - Apa kabar pembaca setia Jejak Kasus, baik di jatim, jabar, Bengkulu serta lainnya, Indonesia tergolong Negara terbanyak mafia Koruptornya, sudah terbukti, kasus
1 . http://www.jejakkasus.info/2013/12/vonis-mantan-presiden-pks-16-tahun.html
2 . http://www.jejakkasus.info/2013/12/mantan-bendaraha-dprd-bojonegoro-ditahan.html
3 .  http://www.jejakkasus.info/2013/09/korupsi-tkd-jemundo-sidoarjo-mantan.html
4 . http://www.jejakkasus.info/2013/09/korupsi-dana-hibah-pemilukada-rp-2.html
5 . http://www.jejakkasus.info/2013/07/kesandung-dana-bkd-kades-tanjangrono.html
6 .  http://www.jejakkasus.info/2014/10/segera-disidangkan-dugaan-korupsi.html dan masih banyak oknum pejabat maling uang rakyat masuk bui. Untuk kasus korupsi seharusnya awak media dan LSM bergabung menjadi satu dengan masyarakat, sama sama memonitoring kinerja oknum penjabat maling yang merugikan masyarakat kecil, supaya kasus korupsi di Indonesia berkurang, sudah tentu untuk kehidupan bangsa yang layak.
Seluruh masyarakat Indonesia boleh memonitoring kinerja pemerintahan, sesuai dengan UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK & PENJELASANNYA

I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentukundang undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai de
ngan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membu
ka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pelaku Korupsi di anggap melawan dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara ( kandang Macan Penjara )
Ikuti contoh cara Jejak kasus' membuat Somasi pelaku yang di duga korupsi dan di lindungi atasannya. Laporan di tujukan Kepada Kapolda Jatim Cq Tipikor Polda Jatim tembusannya Pasti' Kepada Yth:
1 . Presiden RI,
2 . Kapolri, 3 . Ketua KPK RI.
3 . Menteri Hukum Dan HAM RI.
4 . Menteri Dalam Negeri RI,
5 . Gubenur Setempat
6 . Kapolda Setempat.
7 . Inspektorat Setempat,
8 . Bupati setempat,
9 . Kapolres setempat.
10 . Kapolsek setempat,
11 . Media Massa, baik Nasional maupun Lokal, Elektronik serta Surat kabat.

12 . Klayen/ Pengadu.
13 . Arsip Jejak Kasus.

Penanggung Jawab: Pria Sakti Perkasa- direktur Eksekutif Jejak Kasus Pusat, www.jejakkasus.info, Kantor: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Telp: 082141523999.

0 comments: