Monday, November 10, 2014

Jaksa Muda Sidoarjo Ratna Fitri Hapsari Melanggar Kasus RUPBASAN Pasal 273 Ayat (3) KUHAP



Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Kasus Jaksa yang melanggar UU RUPBASAN, kerap kali terjadi di pengadilan pengadilan, seharusnya para awak media dan LSM bergabung menjadi satu dengan masyarakat, bersama sama mengawasi dan memonitoring kinerja oknum jaksa maupun hakim, yang merugikan masyarakat, tujuannya untuk kehidupan bangsa Indonesia ke depan lebih baik.
Temua Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, dugaan kasus Rupbasan yang di lakukan oleh saudara Ratna Fitri Hapsari (Jaksa), kejadian ini di ketahui beberapa bulan lalu, yakni pelaku mafia BBM Jenis solar yang di proses di pengadilan Negeri Sidoarjo atas nama Supri, BB solar telah di tebus oleh supri tanda tangan Ratna selaku jaksa, hal ini di Ungkap Jejak Kasus.
Sesuai dengan UU KUHAP PENGELOLAAN BARANG SITAAN NEGARA OLEH RUPBASAN, barang sitaan yang harusnya di musnakan atau di lelang dan hasilnya di kembalikan untuk Negara' oleh Jaksa Muda Ratna Fitri Hapsari, barang tersebut diam diam di tebus oleh pelaku tindak pidana, BBM Solar Subsidi, ( www.jejakkasus.info )
A. Barang Sitaan dan Rupbasan
Setelah melakukan penyitaan atas benda yang dilakukan dalam tindak
pidana, maka benda tesebut harus diamankan oleh penyidik dengan menepakan
dalam suatu tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan negara. Benda sitaan
negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang
karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan
barang bukti dalam proses peradilan. Bara
ng sitaan adalah barang bukti yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya
dieksekusi dengan cara:

1. Dimusnahkan.
2. Dibakar sampai habis.
3. Ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi.
4. Ditanam di dalam tanah.
5. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
6. Dilelang untuk Negara.
7. Diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.
8. Disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain

67- Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau
pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan
hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan. Penyitaan adalah
tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk sementara waktu
barang-barang dari tangan seseorang atau kelompok untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan.

l. Terhadap benda sitaan negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara,
dapat dijual lelang dimasukkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Jaksa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Ayat (3) KUHAP. Bersambung.

(Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus). www.jejakkasus.info - Telpon. 082141523999

0 comments: