Madiun, jejakkasus.com-Seorang pendekar terpaksa
diamankan petugas kemanan karena tertangkap tangan membawa senjata
tajam, berupa golok stenlis dengan panjang lebih dari 50 cm saat konvoi
iring-iringian ribuan pesilat yang mengikuti acara “Suran Agung”.
PTA warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupupaten Madiun, yang merupakan pelaku pembawa golok tersebut, diamankan petugas Kepolisian yang tengah berusaha membubarkan ratusan pesilat yang tengah berkumpul di pinggir jalan raya yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Sementara itu, saat diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Madiun, pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut mengelak jika golok tajam tersebut adalah miliknya. Ia mengaku jika golok tersebutg adalah milik temannya.
“Saya cuman dititipi teman saya suruh membawa. Ya saya simpan di bawah jok motor. Dan tadi saya tidak ikut acara suran agung wong saya mau pulang,” ujarnya saat di periksa, Minggu (9/11/2014).
Sementara itu, salah satu penyidik Polres Madiun yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, jika yang pelaku memang berencana mengikuti acara suran agung. “Dia memang mau ikut suran agung dan bergerombol di pinggir jalan bersama teman-temannya,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, pemuda yang masih ABG tersebut bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat, nomor 12 tahun 1951, tentang membawa senjata tajam yang ancamannya 10 tahun penjara.
Baca juga: http://jejakkasus.com/berita/diduga-dipukul-petugas-dua-pesilat-sh-winongo-masuk-ugd/
PTA warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupupaten Madiun, yang merupakan pelaku pembawa golok tersebut, diamankan petugas Kepolisian yang tengah berusaha membubarkan ratusan pesilat yang tengah berkumpul di pinggir jalan raya yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Sementara itu, saat diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Madiun, pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut mengelak jika golok tajam tersebut adalah miliknya. Ia mengaku jika golok tersebutg adalah milik temannya.
“Saya cuman dititipi teman saya suruh membawa. Ya saya simpan di bawah jok motor. Dan tadi saya tidak ikut acara suran agung wong saya mau pulang,” ujarnya saat di periksa, Minggu (9/11/2014).
Sementara itu, salah satu penyidik Polres Madiun yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, jika yang pelaku memang berencana mengikuti acara suran agung. “Dia memang mau ikut suran agung dan bergerombol di pinggir jalan bersama teman-temannya,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, pemuda yang masih ABG tersebut bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat, nomor 12 tahun 1951, tentang membawa senjata tajam yang ancamannya 10 tahun penjara.
Baca juga: http://jejakkasus.com/berita/diduga-dipukul-petugas-dua-pesilat-sh-winongo-masuk-ugd/
0 comments:
Post a Comment