Friday, October 3, 2014

MUSHOLLA DI TEMPAT NAJIS, KPN BWI DILAPORKAN KE POLDA

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Dampak Penodaan Agama Islam oleh penyalahgunaan kekuasaan KPN BWI Kurnia Yani Darmono,SH,MH semakin hari semakin meluas seolah-olah tidak mau ketinggalan dengan hujatan rakyat kepada DPR atas RUU Pilkada yang semakin hari juga semakin mewabah. Akibat ngototnya KPN Bwi yang tidak mau mengembalikan musholla ke asalnya, kegeraman dan hujatan masyarakat Banyuwangi  semakin menjadi jadi. 
Saleh, salah seorang pengunjung mengeluhkan, ‘ Ini kelakuan paling tidak masuk akal. Masak Mas, musholla yang dulu bagus, ada tempat imamnya, wudhlu nyaman, luas, dijadikan tempat buku. Selanjutnya  Saleh yang melihat jalannya demo intelektual meenyesalkan sikap bandel KPN Bwi, ‘ Kok ada ya kepala hakim seperti itu. Pinter berbohong.  Saya tanya sama pegawai-pegawai, kenapa mushollanya jadi tempat buku, mereka  mengangkat pundak sambil memonyongkan bibir. Wah, ini ada yang tidak beres’ ungkapnya ketika ditemui wartawan Jejak Kasus pasca demo KPJ Laskar Putih bubar.

Tidak hanya Saleh, Zulkifly salah satu pengunjung sidang  juga mencibir, ‘Kepala hakim kok tidak ngerti aturan. Sudah tahu Rumah Allah malah dipake perpustakaan, apa nggak takut Azab ? Orang Besar kok memberikan contoh buruk sama masyarakat.’ Sambil jalan menuju Masjid Ahmad Dahlan yang berada tidak jauh dari PN Banyuwangi, Zulkifly menghujat, ‘Orang kalau sudah keblinger ya begitu. Enak-enak musholla di atas malah dipindah ke  pos kamling di  pasar subuh. Tahu kan Mas gimana gaduhnya pasar subuh? Ya seperti itu musholla PN Sekarang. Pernah ibadah gak dia itu? Dasar manusia gak jelas’.

Sementara itu, dalam orasi menghadapi demo intelektual KPJ Laskar Putih yang dipimpin Yunus Wahyudi, KPN Bwi Kurnia Yani Darmono menyatakan bahwa ide menggusur musholla bukanlah idenya melainkan dampak dari kedatangan pejabat MA yang meminta PN Bwi menyiapkan ruang sidang anak. Adanya gerakan demo intelektual 22 September 2014, KPN Bwi menjanjikan saat itu juga akan melapor ke pimpinan MA. Mbah Waris  yang melihat VCD diputar langsung nyelethuk, ‘Orang jahat kalau bingung, ngomongnya ngawur.

Apa hubungannya mengoper musholla menjadi perpustakaan dengan kedatangan pejabat?  Kalau VCD ini sampai diputar di MA, apa gak ngamuk pejabat yang datang ke PN Bwi waktu Itu.  Mau cari  kambing hitam gak pakai otak, kalau ada VCD nya begini, mau bilang apa lagi. Ketua Pengadilan  kok  bayarannya saja yang kualitas, ngomongnya kacau. Kalau jaman Belanda dulu, wes tak mimis dia itu. Ngotor-ngotori negoro’ . Ocehan Mbah Waris yang pensiunan tentara jaman Jepang itu. Tentu saja membuat pengunjung  warung kopi tertawa.  Jadilah diskusi antar usia di warung kopi mejadi hangat. Topiknya hujatan penuh kepada KPN Bwi.

Adanya  informasi  bahwa ruang  perpustakaan  yang dijadikan musholla  ternyata berada tepat di bawah WC lantai 2. Sementara kondisi WC sering rembes. Wartawan JK  segera meluncur ke PN Bwi  mericek berita tersebut dan dibenarkan oleh salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. ‘Tolong Mas, nama saya dirahasiakan. Ketua yang sekarang arogannya luar biasa, bahkan teman saya diancam juga. WC itu rembes ke bawah, makanya sejak dipindah, saya tidak pernah shalat di kantor, masak saya bersujud kepada Allah di ruang najis?!’

Karyawan lain yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa ketika usahanya menghalangi pengoperan musholla berbuntut ancaman, dia curhat situasi kantor kepada  mantan KPN Bwi sebelumnya, ‘Pak Made Hindu. Dia kecewa dengan kebijakan Pak Ketua sekarang. Kenapa harus mengusik musholla, tempat lain masih ada dan bisa dikondisikan untuk ruang sidang anak’. Karyawan itu juga menegaskan, bahwa  usulan  rehab gedung membutuhkan kegigihan.  Dari 36 usulan PN se Indonesia, hanya 4 yang usulan rehabnya dikabulkan termasuk PN Bwi., ‘Rehab gedung dan penyediaan musholla itu perjuangan  Pak Haji Ridwan,Mas. Teman-teman di sini tahu bagaimana jerih payahnya Bapak untuk mendapatkan rehab waktu  itu. “  

Tanpa dimintai pendapat, karyawan itu mencurahkan uneg-unegnya, ‘Kalau Pak Ridwan dulu karyanya nyata,  PN Bwi bisa megah seperti sekarang, ya berkat perjuangan Bapak. Meskipun tidak sempat menikmati, tapi karyawan di sini tidak pernah melupakan beliau. Orang baik, pada karyawan sangat mengayomi, bertolak belakang dengan yang satu ini, angkuh dan sombongnya gak ketulungan”. Ketika ditanya, bagaimana sikap karyawan Bwi ketika ada demo KPJ Laskar Putih, sontak di menjawab, ‘Yo seneng to Mas. Semua bersorak cuma diam. Kapan ya Pak Ketua ini segera keluar dari Bwi, suasana kantor sangat tidak nyaman. Tidak seperti dulu-dulu.’

Mendapati kondisi bahwa tempat sholat sekarang berada di bawah WC bocor,Helmii meradang. Aktifis muda Banyuwangi itu menyatakan,’ Dunia kalau sudah dipimpin manusia-manusia dholim, hukum ke-tauhid-an  tersingkir oleh ambisi dunia. Seperti yang saat ini terjadi di PN Bwi, KPN yang seharusnya memberikan kenyamanan pelayanan termasuk sarana ibadah, ini malah terbalik. Sungguh mengenaskan Lembaga Peradilan dihuni hakim seperti itu. Mana Ketua lagi’.Selanjutnya Helmi juga menegaskan bahwa KPN Bwi akan segera menuai atas badai yang ditanam. Helmi menyampaikan bahwa tindakan KPN Bwi sudah di luar batas peri kemanusiaan. Menurut Helmi, memindah musholla ke ruang yang lebih buruk saja sudah merupakan pelecehan, “Apalagi ini ke tempat najis. Ini sudah bukan perbuatan manusia. Sudah sangat jauh langkah KPN Bwi menodai agama Islam’, Tutur Helmi dengan suara tertekan menahan amarah. Aktifis Banyuwangi yang selalu aktif memberikan pendampingan pada kaum buruh itu menyesalkan sikap bandel KPN Bwi yang tidak mau mengembalikan musholla ke asalnya , ‘Lihat saja orang itu. Tidak lama lagi azab Allah pasti datang. Azab yang tidak bisa diukur sakitnya oleh manusia.’

Ledakan kemarahan juga dilontarkan oleh Yunus, Ketum KPJ Laskar Putih. Dia menyesal baru mengetahui bahwa musholla PN Bwi yang baru beratap najis. Dia menyatakan, kalau saja tidak menaruh rasa hormat kepada pembinanya, dia sudah menghajar KPN Bwi dengan kepalan tangannya. ‘Biadab  benar Yani Darmono. Ini sudah pelecehan hebat agama saya.  Masak Rumah Allah digusur di tempat najis. Bertaruh nyawa bagi saya tidak masalah, Syurga jaminannya. Bukan hanya saya, siapapun yang merasa Islam sebagai pegangan hidup, pasti siap berjihad meski harus meregang nyawa.’  Menurut Yunus yang  di- amini Helmi, alasan KPN Bwi akan konsultasi  dulu ke pimpinan MA, adalah kelicikan yang sangat mudah dibaca.’ Mana mungkin KMA memerintahkan penggusuran musholla . Keterlaluan Yani Darmono itu.   Wajahnya saja sudah kelihatan tidak beres, apalagi lidahnya. Kalau bukan karena Bunda, sudah tak kerahkan ribuan masa Islam gempur PN Bwi’.

Usut punya usut, ternyata perempuan yang mampu menjinakkan keganasan Yunus dkk. dalam berprinsip adalah mantan Kabag Humas Pemkab Banyuwangi era Bupati Ratna. Yunus menyatakan bahwa dia dan kawan-kawannya sangat menghormati Bos Kendedes FM itu karena sikap konsekwensinya tinggi. “Bunda wanti-wanti, cari motif penggusuran itu. Syukur kalau bisa dari KPN sendiri. Bunda akan kirim beberapa fotografer buat abadikan demo kamu, tapi jangan arogan, tunjukkan kualitasmu sebagai putra Kyai Besar. Sakjane  Mas, saat mendengar orasi Pak Kurnia  yang ga jelas itu, tangan ini sudah mau nonjok saja, Cuma karena sudah digaris keras sama Bunda,  ya sangat terpaksa menekan kemarahan.’ 

Menurut Komandan Laskar Putih yang terkenal garang bila melihat kaum lemah teraniaya itu, dia belajar banyak dari  mantan guru SD dan dosen itu. Di mata Laskar Putih, sosok perempuan dengan lima cucu itu luar biasa., “ Mana ada orang Indonesia yang rela kehilangan jabatan mundur dari PNS kalau bukan Bunda. Ternyata apa,Mas? Barisan pejabat angkatan Bunda masuk  penjara semua”. Pujian Ketum KPJ Laskar Putih memang tidak berlebihan, tidak ada orang Bwi yang tidak mengenal namanya Satiyem. Garis kerasnya terhadap penyimpangan-penyimpangan hukum tanpa mempedulikan siapa yang dilawan, menciptakan kekaguman terutama dari kalangan bawah. Banyak kebencian tercipta dari kalangan-kalangan tertentu terutama kaum yang sudah biasa menjadi ‘perampok berdasi’.

Ketakutan berbenturan dengan’ Ratu Selatan’(istilah populer Satiyem ) di kalangan wartawan sangat mewarnai aroma ‘Kaum Sepatu’ di Banyuwangi. Ketua Asosiasi Perempuan Banyuwangi (APB)  itu juga menimbulkan iri terutama perempuan yang merasa tidak mampu bersaing.  Di saat beberapa perempuan dengan berbagai cara bahkan rela jadi apapun demi berburu tempat empuk, Satiyem justru enjoy dengan statusnya sebagai istri dan nenek dari lima cucunya. Berbagai partai menawarinya menjadi caleg bahkan semua biaya ditanggung sponsor, Satiyem menolak keras. ‘Buat apa terhormat jadi politisi kalau di akhirat jadi penghuni neraka.” Prinsip itulah yang membuat keseganan kawan dan lawan pada Bos Kendedes FM itu.

Yang bikin heran  adalah intuisi Satiyem jarang meleset termasuk perintahnya kepada Laskar Putih dan perwakilan beberapa pondok pesantren Bwi menjalankan demo intelektual di PN Bwi. Yunus menjelaskan, setelah demo, mereka bersama-sama menemui Satiyem meminta petunjuk lebih jauh. Setelah melihat hasil rekaman, Satiyem menjelaskan kepada mereka bahwa orasi KPN Bwi itulah yang ditunggu. Menurut Yunus, dari orasi Kurnia Yani Darmono, Satiyem bisa menunjukkan point-point dimana kualitas KPN Bwi ditunjukkan. Menurut Yunus, Satiyem menjelaskan bahwa KPN Bwi telah memberikan jawaban sendiri atas perbuatannya. “Kalian dengar orasinya, ide penggusuran musholla bukan dari dirinya tetapi berawal dari kedatangan pejabat MA ke PN Bwi.  Coba kalian bayangkan, apa yang akan terjadi  kalau VCD ini sudah sampai ke tangan MA?  Terima  tidak yang bersangkutan dijadikan kambing hitam penodaan agama? Belum nanti kalau dikonfrontir dengan karyawan yang tahu persis ngototnya KPN Bwi waktu itu? Itu salah satu alasan kenapa Bunda melarang kalian melakukan gerakan masa besar-besaran.’

Dihubungi melaui HP, Satiyem membenarkan sengaja melarang Yunus mengerahkan masa. Satiyem menyatakan, ‘Kalau hanya mau mencabut sebatang rumput, gak perlulah mengusik batang-batang padinya,  rugi.” Menurut Satiyem, penodaan agama hanya dilakukan KPN Bwi Kurnia Yani Darmono, bukan kesalahan lembaga peradilan. Karena hanya KPN Bwi pelakunya dengan dukungan Jamuji, cukup mereka berdua saja yang wajib mempertanggungjawbkan perbuatannya.

Satiyem menegaskan bahwa, mengerahkan massa cuma untuk dua orang yang sudah jelas tindak pidananya adalah perbuatan sia-sia dan hanya akan mencemari lembaga peradilan. Dia menegaskan bahwa menjaga  kewibawaan lembaga peradilan adalah tugas setiap warga negara, bukan tugas hakim semata. “Kalau menjaga kewibawaan Lembaga Peradilan hanya menjadi tugas hakim, terus hakimnya seperti Kurnia Yani Darmono dan Jamuji, mau jadi apa negara ini?

Satiyem menyampaikan bahwa membawa KPN Bwi ke ranah pidana adalah cara terbaik dalam proses pengadilan rakyat, ‘Wong sudah jelas KPN Bwi melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, buat apa  mengerahkan massa, kasihan lembaga peradilan kita. Dilaporkan saja ke Polda.’, Mantan dosen sejarah yang sangat menikmati keluarganya itu menegaskan bahwa orang seperti KPN Bwi itu sangat membanggakan jabatan sehingga kerap bersikap arogan. Menurut Satiyem, dengan dilaporkan ke Polda, Kurnia Yani Darmono akan mengalami babak baru yang mengerikan. “ Past Power Sindrome  bakal memberatkan hari-harinya.’  

Selanjutnya, Satiyem memberikan pengarahan KPJ Laskar Putih mewakili masyarakat Islam Bwi membuat pengaduan dan tuntutan hukum terhadap KPN Bwi dan Jamuji ke Polda. Pencipta lagu ‘Tembang Hakim” yang saat ini sedang peoses finishing itu  menambahkan,” Pelaku jelas, perbuatan ada, Bukti cukup, saksi banyak, tinggal menyusun  surat pengaduan saja selesai. Penyidiknya ya tidak perlu kerja keras, kebutuhan BAP sudah terpenuhi. Sebagai hakim, dia sudah tahu mau kemana endingnya dengan fakta seperti itu’. Yunus membenarkan telah siap mengirim pengaduan dan tuntutan hukum ke Polda Jatim  pertanggal 01 Oktober 2014 dilengkapi dengan VCD.  .

‘Yang pasti, surat pengaduan ini kami kirim melalui 3 jalur, fax, email dan post. Mencabut rumput bandel mas, Bunda bilang gak boleh merusak batang padinya’. Ungkap Yunus mengakhiri pembicaraan. Satiyem pun merasa lega kader-kader binaannya pelan tapi pasti telah mengikuti jejaknya. “Saya bangga. Mereka sekarang tidak sekedar memiliki  keberanian dan  power besar , tetapi sudah melengkapi kehebatannya dengan langkah hukum yang tepat. Mereka selalu berusaha belajar hidup secara benar dalam arti agama, beda dengan manusia-manusia pencari pembenar buat sangune neraka.

Begitu tergeser jaman, STROKE gak mati-mati”. Kata  Cover Depan edisi ini  dengan gaya khasnya,  bicara tanpa beban dan ketika disinggung soal pemalsuan  data penerbitan IMB PT Semen Gresik  oleh oknum pejabat pemkab bwi , “Santai saja, putusan pra peradilan sudah di tangan. Gak akan bisa kemana. Mau mbayari tanah yang dihilangkan datanya  pada IMB? Kasep wes..., gak ada cerita transaksi bisa hapus tindak pidana. Apalagi sudah  pra peradilan, No Way... Jendral Sutarman butuh prajurit sejati, gak manut aturan? Minggir.  Apalagi memasuki Era Jokowi. Insyaallah nilai ayah sebagai Ajudan Presiden Soekarno  yang masih hidup, cukup berlaku bagi Bu Mega. Kalau wes  tak kasih signal begini penyidik mau main-main, ya hancur seperti Kurawa”. 

Tutur putri mantan Pasukan Kopasus Mayjen  TNI Tjuk Soeroso (purn.) mengakhiri pembicaraan. Sudah bukan rahasia lagi bila  Satiyem  keras dan bengis, bahkan sahabat karibnya sendiri mantan Bupati Ratna Ani Lestari dibiarkan di penjara akibat berseberangan prinsip, apalagi orang lain. Ada filsafat Jawa , di dunia ini ada tiga manusia yang tidak boleh dilawan:1. Manusia edan ( tidak pernah takut),2.  Manusia  Kaya ( Selalu bersyukur ) dan 3.Manusia Kuasa (Sulit ditakhlukkan karena lurus agama,lurus hukum), dan Si Ratu Kidul ini memiliki ketiga-tiganya.  (Ted,JK).

PRESIDEN JOKOWI BERSINERGI DENGAN LEMBAGA PERADILAN, RAKYATLAH PEMENANGNYA

Oleh: (SATIYEM, S.Pd.,M.M, Pimpinan Asosiasi Perempuan Banyuwangi (APB)
“Kematian demokrasi sesaat saja”, itulah kejadian saat disahkan RUU Pilkada melalui DPRD oleh mereka yang mengatasnamakan dirinya wakil rakyat, bahkan partai seorang presiden yang 2 x dipilih oleh rakyatlah biang tragedi itu. Apapun alasan disampaikan, rakyat tetap geleng-geleng kepala, “Kok cuma seperti itu ending-nya. Sangat tidak pantas untuk ukuran partai pemimpin negara, melakukan walk out  dengan alasan tidak ada pembahasan 10 syarat yang diajukan.  Nama besar Presiden SBY  di kancah internasional dipertaruhkan. Dunia-pun terbelalak.  Itukah nilai seorang presiden besar di penghujung purna baktinya?”  Bola panas drama politik sedang melanda Indonesia. Bara api yang ditujukan membakar kemenangan Jokowi justru  berbalik menjadi matahari pemerintahan karena dukungan people power yang semakin hari semakin tak terbendung akibat pengesahan RUU Pilkada melalui DPRD.  Indonesia bukan milik segelintir anggota DPR. Indonesia dihuni ratusan juta orang dan jutaan kaum cerdik cendekiawan. Dapat dipastikan uji materi  menjadi pekerjaan baru MK.

Pertanyaan sederhana kaum awam tidak akan jauh berbeda dengan kaum intelektual  yang murni memikirkan kepentingan bangsa tanpa transaksi apapun. Pertanyaan sederhana yang didasari pada proses pilpres dengan finish MK yang luar biasa hebat, kualitas Hakim yang sesungguh-sungguhnya menjadi tangan Tuhan di Bumi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa ditebak oleh rakyat sebelum palu diketok karena bukti-bukti hukum memang lemah. ‘Apakah bila Jokowi-JK kalah dalam pilpres 2014, akan ada RUU Pilkada oleh DPRD?” Belum diujimaterikan ke MK saja rakyat menjawab serentak, ”Tidak”.  Juga ketika ditanyakan, ‘Apakah MK mengabulkan gugatan Uji Materi RUU Pilkada?’ Kembali rakyat sudah punya jawaban  bahwa gugatan uji materi  dikabulkan dan pilkada akan menjadi hak rakyat sepenunya . Hal demikian tidak bisa lepas dari sejarah putusan penolakan gugatan Prabowo-Hatta pada sidang MK. Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk mendukung gugatan termasuk menghadirkan artis dadakan dari papua, tetap saja MK tidak mengabulkan gugatan, apalagi siapapun bisa menilai bahwa  pembentukan RUU Pilkada melalui DPRD adalah buntut sakit hati dan kekecewaan kalah pilpres.

Atraksi kaum sakit hati  sesi pertama sudah dilakukan. Ada yang dengan congkaknya menyatakan bahwa  disahkannya RUU Pilkada melalui DPRD adalah kemenangan rakyat. Merasa menjadi kambing hitam sebuah kepentingan, respon rakyat sangat cepat.  Hanya dalam hitungan jam , ratusan ribu rakyat melek teknologi berteriak, belum mereka yang gaptek (gagap teknologi) berdiskusi model kampung. “Kok asal bunyi mengatasnamakan kemenangan rakyat?  Rakyat mana yang mau hak-haknya dirampok di negara demokrasi? “.

Sudut kebencianpun berbuah hujatan di setiap pembicaraan.  Apakah semudah membalik tangan merampas hak rakyat dalam memilih pemimpin? Seharusnya  dengan pengalaman pilpres  bahwa meskipun diusung partai besar yang bila dihitung secara matematika dimana hak  memilih rakyat  bisa diwakili anggota DPR, seharusnya Prabowo-Hattalah pemenang pilpres. Kenyataannya, suara besar partai pengusung sama sekali tidak signifikan dalam perolehan suara rakyat. Rumus apa yang digunakan bahwa 226 orang pemilih RUU Pilkada melalui DPRD merupakan suara rakyat? Bagaimana dengan kemenangan walikota Bandung Ridwan Kamil  yang diusung oleh minoritas partai?  Sangat memprihatinkan.  Senayan yang seharusnya dihuni oleh keikhlasan pengabdian, justru diisi orang-orang yang menempatkan kepentingan kelompok  di atas kepentingan rakyat.  Rakyat mana yang mau dirampas hak-haknya dalam memilih pemimpin? Celoteh kaum sendal jepit termasuk pendukung di antara 226 orang anggota DPR, ‘RUU Pilkada melalui DPRD tak lebih hanyalah RUU sakit hati kalah pilpres. Menyesal kenapa dulu mencoblos mereka, bermulut manis ternyata berbisa(racun)”.

Beruntunglah Indonesia  memiliki hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Melihat putusan pemenang pilpres beberapa waktu lalu, rakyat tidak perlu cemas atas putusan gugatan uji materi. Negarawan sejati tidak akan mempertaruhkan hak rakyat hanya untuk menuruti kemauan segelintir orang. Garis demokrasi  akan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi memutus Gugatan Uji Materi. Demargasi Undang-Undang Dasar 1945 jelas, Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang  berasaskan dari, oleh dan untuk rakyat tidak bisa diterjemah sebagai anggota DPR  boleh melakukan perampasan hak rakyat dalam memilih pemimpin. Karena itu, rakyat tidak perlu mengkhawatirkan kehilangan haknya pada segmen ini.   Tidak usah negarawan sekelas Hamdan Zoelva berikut Hakim-hakim MK yang sudah teruji dan terbukti kualitasnya, obrolan  tukang sayur saja menyimpulkan bahwa besarnya partai pengusung, bukan berarti jaminan perolehan suara rakyat.   

Kalau rakyat kelas bawah saja bisa mengambil kesimpulan seperti itu, apalagi orang-orang hebat yang kini memegang amanah konstitusi? Maka dari itu, rakyat tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya dalam menentukan pemimpin, kita memiliki benteng kehormatan bangsa yang tiada tara. Tidak akan pernah terjadi hakim-hakim MK menggadaikan demokrasi untuk kepentingan politik yang tidak sehat. Tidak mungkin hakim-hakim MK mempermalukan negara di mata dunia yang semakin hari semakin mentertawakan Indonesia akibat keputusan 226 orang. Tidak akan pernah terjadi Hakim-hakim MK membiarkan pengadilan rakyat menghakimi 226 orang politisi. Dan sangat imposible Hakim-hakim MK  mau menenggelamkan diri di kancah internasional seperti Presiden SBY atas ulah partainya.   Satu hal paling berharga,  adanya RUU Pilkada melalui DPRD telah membuka mata rakyat 5 tahun ke depan. Tanpa dikomando pun, sejarah hitam terciptanya RUU Pilkada melalui DPRD , 4 partai pengusung Jokow-JK :PDIP, Hanura, PKB dan Nasdem  secara otomatis menjadi partai-partai terhormat pilihan rakyat di tahun 2019.

Bangga memiliki Hakim-hakim MK sebagai pemegang Amanat Konstitusi, Sikap hormat sangat besar juga tertuju kepada barisan Abraham Samad. KPK hebat. Heroik kemarahan rakyat ketika beberapa waktu lalu DPR pernah mengusik keberadaan KPK,  mengisyaratkan ada semacam ketakutan terhadap oknum DPR terhadap KPK.  Alhasil, kecurigaan rakyat terbukti. Banyaknya anggota DPR yang tersangkut kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)  membuktikan tidak sehatnya tujuan menjadi anggota DPR. Slogan hidup untuk rakyat hanyalah kereta kepentingan. Takut dosa dan azab Tuhan tersingkir oleh takut tidak hidup kaya. Berbohong sudah menjadi trade mark saat dicecar tuntutan keadilan. Rasa malu tergadaikan oleh kepentingan pundi-pundi uang haram. Yang sangat mengerikan, bersandang ustadz   justru menjadi dalang  gratifikasi kelas tinggi. Surgakah jaminan Allah atas apa yang dilakukan di dunia? Islam dan Alqur’an menjawab, NERAKA JAHANAM.  

Orientasi kebanggaan juga tidak bisa terlepas dari kerasnya Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam menetapkan putusan kasasi. Harus diakui bahwa Mahkamah Agung menjadi sangat populer setelah digawangi  Hakim Agung H.M.Hatta Ali. Garis keras KMA asal Sulsel yang satu ini menjadi momok paling menakutkan bagi hakim manapun yang mencoba geser dari garis orbit. Kepiawian  menerapkan Tri Prasetya Hakim Indonesia sangat menentukan gemilangnya prestasi hakim dalam menjalankan fungsi sebagai pengadil yang bernurani. Dilihat dari  dahsyatnya putusan terhadap koruptor dan dalang narkoba,  menjadi ukuran tersendiri bahwa perubahan signifikan terjadi di era 2 tahun berjalan. Tidak sekedar adil dalam membawa roda peradilan dalam tugas sebagai pemegang palu terhadap pencari keadilan di  masyarakat,  namun  juga adil secara intern kelembagaan.

Kewibawaan sebagai lembaga tinggi hukum, menjadi prioritas pengarahan Ketua Mahkamah Agung di setiap pembinaan dan pelatihan agar hakim berjalan sesuai dengan kode etik. Disilahkan keluar dari lembaga peradilan bila hakim tidak mau menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum pengikat. Itulah salah satu faktor terjadinya pemecatan terhadap hakim-hakim nakal pencoreng  kehormatan. Tidak ringan Ketua Mahkamah Agung mengendalikan kualitas lembaga peradilan di negeri ini. Tersebarnya wilayah kerja hakim di seluruh Indonesia, memerlukan kerja ekstra keras dalam melakukan pengawasan internal. Dibutuhkan peran masyarakat yang baik untuk ikut serta menjaga citra kehormatan lembaga peradilan.  Pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu penegak hukum berjalan lurus.

Namun demikian,  bukan laporan mengada-ada kesalahan hakim karena kecewa atas kepentingan yang terabaikan.  Putusan hakim atas sengketa selalu melahirkan sakit hati bagi yang merasa tidak diuntungkan. Sakit hati tersebut sering berbuntut pengaduan meskipun harus diakui, putusan hakim nakal bisa juga menjadi penyebab tragedi lembaga peradilan. Yang memprihatinkan adalah tidak sedikit hakim-hakim baik pelaku undang-undang  menjadi korban laporan oknum terutama yang tidak puas dengan hasil putusan sidang. Ketika hakim tidak bisa  dibeli,   sering terjadi usaha penjatuhan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan sebagian besar  sumber utama adalah lawyer yang tidak puas dengan putusan sementara  pelapor sudah menjanjikan hal-hal berlebih  kepada klien sebelum putusan.

Dampaknya, hakim harus menjalani pemeriksaan. Pelayanan publik menjadi tidak maksimal,  jadwal sidang menjadi terganggu apalagi bila pemeriksaan  hakim terlapor dilakukan di ibu kota. Meski tersamar,  bara kemarahan hanya bisa disembunyikan manakala para hakim yang terdholimi telah bekerja semaksimal mungkin menjalankan undang-undang, memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan nurani tertinggi,  bukan senyum kebanggaan yang didapatkan, tetapi menjadi terperiksa secara maraton atas rekayasa kesalahan oknum. Terhadap para hakim yang pernah mengalami pendholiman seperti ini, tetaplah semangat, jadilah  Power in role Indonesian Justice sejati. Di akhirat  segala dedikasi tercatat.

Namun demikian, tidak berarti setiap laporan  penyimpangan perilaku hakim dari masyarakat tidak benar.  Contoh ter-up to date adalah penodaan agama yang dilakukan KPN Bwi Kurnia Yani Darmono,SH,MH didukung Hakim Jamuji SH.  Pelanggaran  kode etik hakim yang dilakukan berbuntut laporan resmi masyarakat atas pasal 156a KUHP ke Polda Jawa Timur Surabaya,  sungguh ironis dengan kesungguhan Ketua Mahkamah Agung menjaga martabat lembaga hukum tertinggi negara. Penodaan agama yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan,  tanpa peri kemanusiaan memindahkan musholla yang dibangun atas DIPA 2010/2011,  teduh , hening, luas dengan tempat imam tertata menuju kiblat, tenang tidak terganggu aktifitas persidangan dijadikan perpustakaan, sementara tempat  ibadah umat Islam digusur ke  perpustakaan berhimpitan dengan ruang sidang,  gaduh dan sempit .  Yang paling fatal dari pengoperan kedua tempat tersebut adalah perpustakaan yang dijadikan musholla tepat berada dibawah WC lantai 2. Semntara kondisi lantai WC bocor, kotoran manusia merembes ke bawah tepat di musholla baru sehingga menjadi tempat najis.  
Upaya penolakan pemindahan tempat ibadah  sudah dilakukan karyawan PN Bwi. Hasilnya penanggung jawab DIPA mendapat hardik dan bentakan  untuk diam. Juga  ancaman akan menggunakan ilmu Cina –Jawa diberikan kepada karyawan yang mencoba memberi pengertian kekeliruan langkah yang akan dilakukan. Atribut penguasa tunggal digunakan KPN Bwi. tanpa memperhatikan kultur masyarakat.  Perusakan dan penghilangan jejak tempat wudhlu dan penggusuran tetap dilakukan meskipun dalam kasus serupa (penodaan agama) KPN Bwi telah pernah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, tetapi lolos karena bukti yang lemah. Terbebas dari pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung,  tidak memberikan effect jera,  justru semakin memperkuat rasa percaya diri Kurnia Yani Darmono menjajal kemampuan.   

KPN Bwi sengaja memasang bom waktu. Pernyataannya bahwa pengoperan musholla  adalah  aplikasi  Instruksi tanpa anggaran Mahkamah Agung tentang pengadaan ruang sidang anak  dan baru akan mengembalikan musholla seperti semula bila ada ijin Mahkamah Agung. Sebuah pernyataan politis yang sengaja memantik ledakan kemarahan  terhadap Ketua Mahkamah Agung. Pernyataan yang sengaja membenturkan kemarahan muslim Indonesia dengan peng-instruksi pengadaan ruang sidang anak yang tidak lain adalah pimpinan tertinggi lembaga peradilan.   Sayangnya, Banyuwangi terlalu tangguh untuk ditaklukkan. Perbuatan melawan  kode etik secara terencana, tersistem dan terstruktur, memancing gerakan besar-besaran umat Islam guna menjatuhkan kewibawaan Ketua Mahkamah Agung, dapat diterjemah tanpa harus membuka kamus. Mengerahkan umat Islam se-Indonesia sangat mudah apalagi menyangkut penodaan tempat suci dan SARA.

Akan tetapi, mengerahkan umat hanya karena ulah seorang zionis sama artinya mengikuti  kemauan pendosa  menghancurkan Ksatria Negara seorang H.M.Hatta Ali. Benteng kuat keikhlasan Illahiah keluarga seorang sahabat di Belford London in memories tidak akan pernah membiarkan noda setitik mengotori jubah Ketua Mahkamah Agung. Tanpa ambisi kecuali keagungan sebuah loyalitas,  nilai kekaguman yang tak terpadamkan jaman membentuk satu kekuatan keyakinan  membendung gerakan masa dengan tindakan intelektual. Menyeru kepada seluruh komunitas Islam melalui pimpinan Ponpes, Ulama, Kaum cendikiawan muslim, serta para pembesar jajaran Mahkamah Agung bahwa

Memancing seekor ikan tanpa airnya keruh akan lebih bermartabat  daripada mengikuti instruktur pengkhianat melempar  bom  ikan yang airnya akan tumpah kemana-mana. Lebih baik segera mengadili KPN Bwi Kurnia Yani Darmono dan Hakim Jamuji setimpal dengan perbuatannya daripada mengerahkan massa Islam  mengikuti settingan tersistem. Disinilah fungsi pengawasan masyarakat berjalan. Laporan penyimpangan  perilaku hakim  disertai bukti-bukti hukum yang kuat dan saksi- saksi serta solusi pengamanan lembaga merupakan peran serta masyarakat  dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan negara. Tanpa peran serta pengawasan masyarakat, sulit bagi Ketua Mahkamah Agung mengendalikan lembaga peradilan mengingat hakim tersebar di seluruh Indonesia sedangkan tenaga pengawasan internal sangat terbatas.  

Dominasi agamis  Taufiqurrohman berikut team solidnya di Komisi Yudisial  (KY), sangat mewarnai   kewibawaan Mahkamah Agung . Kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim  telah dibuktikan dengan berulang kali  terbentuk MKH terhadap hakim-hakim nakal pelaku penyimpangan kode etik parah dan di masyarakat, pembentukan MKH menempati empati tersendiri mengingat masyarakat haus akan tindakan keadilan termasuk kepada hakim selaku penegak hukum. Tindakan keras Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga kode etik harus tetap menjadi Soko Guru  mengingat di tangan hakim, nasib kaum yang berperkara dipertaruhkan. Demikian juga sikap  ksatria Punggawa KY  merehabilitasi hakim teraniaya atas laporan tendensius, telah  melahirkan pesona alamiah keberadaan KY dalam kendali seorang Begawan Sederhana , Taufiqurrohman.

Memiliki Hamdan Zoelva dengan  8 hakim MK, memiliki Abraham Samad dengan para penguatnya, memiliki H.M Hatta Ali dengan Artidjo Alkostar, Hamdi serta punggawa MA yang hebat, pesona agamis dalam flexibilitas Komisi Yudisial (KY)  bernahkoda Taufiqurrohman, adalah satu kesatuan the big power in Indonesian Law  yang akan menopang Presiden Jokowi-JK mengendalikan pemerintahan.  Kehebatan mental Megawati dan Wiranto dalam menghadapi kekalahan pilpres , kemampuan PKB dalam menentukan pilihan pemimpin masa depan, kesantunan etika Surya Paloh dalam berpolitik, kecerdasan JK dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, serta kejeliaan Jokowi dalam menangkap signal kesejahteraan, bakal  melahirkan Indonesia Terhormat di kancah internasional. Kewibawaan sebuah negara atas sinergi sempurna lembaga peradilan dengan presiden didukung  kesigapan  Kapolri Jendral Sutarman  berduet dengan Menhankam  mengamankan negara. Sebuah patriotisme sejati  yang secara serempak mengamini  salam utama rakyat, “Hancurkan hegemoni badut politik bertasbih uang. Berikanlah rakyat kemenangan hakiki, Mari bersama-sama dukung sepenuhnya perjuangan Jokowi. Baratayudha Pandawa tersia-sia, akhirnya Kurawa juga tak berdaya. Asal menteri lurus, peradilan lurus, dukungan rakyat total, tidak ada yang perlu dicemaskan sebab people powerlah yang menentukan, Not Another, and all people Indonesia always with you. We are Promise. www.jejakkasus.info

Tuesday, September 30, 2014

UU Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008 oleh : Suyono Hadi Cahyono Wartawan Jejak Kasus

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang-Undang ini bertujuan untuk:1.  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3.  meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5.  mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6.  mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.  meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·         memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·         informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 
1.        Deskripsi,  Bagi Rakyat, UU yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik demi meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik  :
1.        Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
2.        Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
3.        Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
4.        Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
o    Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA  dan
o    Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
3. Manfaat UU KIP, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
·         Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
·         Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
·         Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·         Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
4.  Badan Publik, Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
1.        Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
2.        Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
 Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
1.  Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 2.  Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta            Merta 3.  Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
     a. Menghambat proses penegakan hukum
     b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
     c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
     d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
     e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Sejarah: Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information

Dasar Hukum:

Kejari Malang Baru’ Hendrizal Husin Berjanji Akan Menuntaskan Kasus Yang Tertunda

Malang, www.jejakkasus.info- Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Hendrizal Husin berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Serah terima jabatan (Sertijab) digelar di Club House pada hari selasa, pada tanggal 30 September 2014. Kejari Malang Hendrizal Husin menggantikan  kepala kejaksaan Negeri malang Munasim, SH.MH yang dimutasi sebagai kepala sub direktorat pengamanan organisasi Jaksa Muda Intelijen, Kejaksaan Agung.

"Saya membutuhkan waktu untuk mempelajari perkaranya," kata Hendrizal, bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Baca juga berita korupsi lainnya di www.jejakkasus.info )

Meski Hendrizal Husin mengaku belum mengetahui perkembangan dan kondisi kasus korupsi di Kota Malang. Namun, kejari baru ini beliaunya berjanji berusaha akan menuntaskan perkara sesuai dengan prosedur secara professional/ sebagai Penegakan hukum, ungkapnya, perlu dukungan semua pihak di sela sela sertijab.

Sementara itu, Munasim mengatakan sudah mengkomunikasikan tugas yang akan dijalankan Hendrizal.Wali Kota Malang Muhammad Anton menyatakan selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya. "Saya harap Kota Malang tetap sejuk," kata Anton.

Selama setahun terakhir terdapat dua kasus dugaan korupsi. Keduanya adalah dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan untuk Universitas Islam Negeri Malang dan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Sedangkan kasus RSUD yang merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dihentikan karena tak ditemukan bukti tindak pidana korupsi. 

Untuk kasus pengadaan lahan untuk UIN Maulana Malik Ibrahim, jaksa menetapkan tujuh tersangka. Dua di antara tersangka telah ditahan, selebihnya menjadi tahanan kota. Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan sebanyak 50 warga pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi.
Dan Jaksa penyidikpun menduga terhadap tersangka yang sengaja melakukan menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah senilai Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter persegi digelembungkan tersangka menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Hingga total anggaran pembebasan lahan tersebut seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. demikian kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Paparnya. (JK1).

Agustus Ke September’ Korupsi Di Jatim Naik ke Penyidikan Sebanyak 111 Kasus


Jatim, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan Tugas Kejati, serta fungsi :
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
 Dalam menjalankan tugasnya, Penyelidikan kasus korupsi yang naik menjadi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa timur di bulan Agustus tahun 2014 mencapai 77 kasus, pada bulan september 2014, Kasus Korupsi naik menjadi 111.
Program Kinerja Kejari Jawa timur’ di bulan 1 September mulai dari Lid naik Dik” di Kejari-kejari se-Jatim dikatakan Korps Adhyaksa di Jalan A Yani itu tercapai. Capaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi, menyampaikan kepada wartawan dan control social lainnya.
Target kami sudah tercapai untuk seluruh Kejari-kejari telah menaikkan kasus-kasus korupsinya dari Lid (Penyelidikan) ke Dik (Penyidikan), tidak ada yang nihil,” Jelas Rohmadi.
Kemudian Rohmadi menjelaskan, untuk pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur sendiri sudah menaikkan tiga perkara kasus tahap penyelidikan untuk naik ke Penyidikan dalam kasus Bank Mandiri.
Seperti diketahui, Kejati Jatim beliaunya telah berhasil menaikkan kasus korupsi ke ranah pengadilan yakni kasus Bank Jatim yang dilakukan oleh tersangka Yudi Setiawan. Termasuk kasus pembangunan untuk kantor gedung Bea dan Cukai yang berada di jalan Raya Juanda Surabaya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim berhasil menetapkan dua tersangka yaitu pejabat Bea Cukai dan kontraktor pembangunannya. Dan hingga kini kasus pembangunan ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim yang baru, Elvis Johnny, mengaku tidak memasang target dalam penanganan kasus korupsi. beliaunya hanya mematok penangan kasus secara profesional dan sesuai hati nurani, berapa pun jumlah kasus yang ditangani, jelasnya. (JK1). 

Para Petani Dibantai oleh Tangan Kanan PT. Sindoka’ Aparat Kepolisian Tidak Berdaya

Sulsel, www.jejakkasus.info- Kejadian Tragis kembali di alami oleh petani, selain mengenai pupuk bersubsidi banyak di simpangkan oleh pengusaha nakal dan di dukung oleh oknum pejabat serta oknum aparat hukum, hal serupa di alamai oleh para petani Petaniku sayang petaniku malang Betul apa yang di katakan oleh kawan-kawan, tanggal 24 kemarin adalah hari petani,,tetapi apa yang terjadi kepada para Petani Malili.
Mailili adalah sebuah Kecamatan yang juga merupakan ibu kota Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, di kota inilah terjadi tindak kekerasan dan ketidak adilan yakni sebuah perusahaan PT. Sindoka, mereka semena mena terhadap petani miskin, para petani telah di intimidasi lahannya akan di kuasai oleh PT. Sindoka, dikarenakan berontak’ maka para petani di tangkap dan di pukuli oleh bodykat bodykatnya, Eronisnya meski aparat kepolisian mengetahuinya bahkan Nampak di foto tersebut melihat di depan mata’ pihak Aparat kepolisian tidak berdaya.


Seperti hanya berita Plat Merah, Makanan pokok bangsa Indonesia adalah nasi yang di hasilkan dari kerja keras para petani, dari kelas bawah sampai Jend. TNI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono GCB AC adalah Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat sejak 20 Oktober 2004 hingga sekarang, semua memakan makanan hasil jerih payah petani, bahkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun juga memakan nasi, yang jelas Indonesia belum merdeka. Para penegak hokum belum pantas menjadi penegak hokum jika melihat ketidak adilan terhadap petani miskin teraniaya, berdiam diri tidak berdaya, mungkin telah menerima dugaan uang tutup mulut dan campur tangan. (pria s) Pimpinan Pusat Jejak Kasus www.jejakkasus.info 

Parkir ditoko mebel, motor bablas diembat Orong-orong.

www.jejakkasus.info, Nganjuk- Aguk mujiraharjo (41) warga Dusun Pilangbangu Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom, tampak  sedih merenungi nasib, pasalnya Sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 5874 WR miliknya amblas dibawa kabur Orong-orong (specialis pencuri sepeda motor..red), Senin (29/9) pukul 20.15, akhirya kasus ini dilaporkan ke Polsek Warujayeng.

Kejadiannya, sore itu pelapor berangkat ke Toko Mebel Sinar Jaya yang terletak di Dusun Pilangbangu Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom, milik H.Mustofa yang sedang menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci mekkah. Karena yang di serahi tugas menjaga toko mebel tersebut memang dirinya, pelapor menjalankan amanat yang diembannya.

Begitu sampai ditempat tujuan (toko mebel..red), korban memarkirkan sepeda motor Revo warna hitam itu di depan toko, tanpa mengambil kunci kontaknya, Lalu korban masuk ke toko mebel untuk mengecek barang-barang dan melihat situasi dalam toko tersebut.

Dipandang situasi aman tanpa ada sesuatu yang ganjil, selang 15 menit kemudian korban hendak pulang kerumah. Namun saat akan  meninggalkan toko mebel, korban tidak menjumpai sepeda motornya, dia berusaha mencari namun hasilnya nihil, sadar sepeda motornya hilang dicuri maling, korban melapor ke Polsek Warujayeng guna penanganan lebih lanjut.

Menurut pelapor, didalam jok sepeda motornya tersimpan Fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Revo Tahun 2009 Nopol AG 5874 WR, warna hitam, atasnamanya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo, "saat ini dalam penyelidikan polisi," terangnya.

Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar delapan juta rupiah.www.jejakkasus.info (*
pakdekamto.adakita@yahoo.com)