Tuesday, September 30, 2014

Kejari Malang Baru’ Hendrizal Husin Berjanji Akan Menuntaskan Kasus Yang Tertunda

Malang, www.jejakkasus.info- Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Hendrizal Husin berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Serah terima jabatan (Sertijab) digelar di Club House pada hari selasa, pada tanggal 30 September 2014. Kejari Malang Hendrizal Husin menggantikan  kepala kejaksaan Negeri malang Munasim, SH.MH yang dimutasi sebagai kepala sub direktorat pengamanan organisasi Jaksa Muda Intelijen, Kejaksaan Agung.

"Saya membutuhkan waktu untuk mempelajari perkaranya," kata Hendrizal, bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Baca juga berita korupsi lainnya di www.jejakkasus.info )

Meski Hendrizal Husin mengaku belum mengetahui perkembangan dan kondisi kasus korupsi di Kota Malang. Namun, kejari baru ini beliaunya berjanji berusaha akan menuntaskan perkara sesuai dengan prosedur secara professional/ sebagai Penegakan hukum, ungkapnya, perlu dukungan semua pihak di sela sela sertijab.

Sementara itu, Munasim mengatakan sudah mengkomunikasikan tugas yang akan dijalankan Hendrizal.Wali Kota Malang Muhammad Anton menyatakan selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya. "Saya harap Kota Malang tetap sejuk," kata Anton.

Selama setahun terakhir terdapat dua kasus dugaan korupsi. Keduanya adalah dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan untuk Universitas Islam Negeri Malang dan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Sedangkan kasus RSUD yang merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dihentikan karena tak ditemukan bukti tindak pidana korupsi. 

Untuk kasus pengadaan lahan untuk UIN Maulana Malik Ibrahim, jaksa menetapkan tujuh tersangka. Dua di antara tersangka telah ditahan, selebihnya menjadi tahanan kota. Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan sebanyak 50 warga pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi.
Dan Jaksa penyidikpun menduga terhadap tersangka yang sengaja melakukan menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah senilai Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter persegi digelembungkan tersangka menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Hingga total anggaran pembebasan lahan tersebut seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. demikian kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Paparnya. (JK1).

Agustus Ke September’ Korupsi Di Jatim Naik ke Penyidikan Sebanyak 111 Kasus


Jatim, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan Tugas Kejati, serta fungsi :
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
 Dalam menjalankan tugasnya, Penyelidikan kasus korupsi yang naik menjadi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa timur di bulan Agustus tahun 2014 mencapai 77 kasus, pada bulan september 2014, Kasus Korupsi naik menjadi 111.
Program Kinerja Kejari Jawa timur’ di bulan 1 September mulai dari Lid naik Dik” di Kejari-kejari se-Jatim dikatakan Korps Adhyaksa di Jalan A Yani itu tercapai. Capaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi, menyampaikan kepada wartawan dan control social lainnya.
Target kami sudah tercapai untuk seluruh Kejari-kejari telah menaikkan kasus-kasus korupsinya dari Lid (Penyelidikan) ke Dik (Penyidikan), tidak ada yang nihil,” Jelas Rohmadi.
Kemudian Rohmadi menjelaskan, untuk pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur sendiri sudah menaikkan tiga perkara kasus tahap penyelidikan untuk naik ke Penyidikan dalam kasus Bank Mandiri.
Seperti diketahui, Kejati Jatim beliaunya telah berhasil menaikkan kasus korupsi ke ranah pengadilan yakni kasus Bank Jatim yang dilakukan oleh tersangka Yudi Setiawan. Termasuk kasus pembangunan untuk kantor gedung Bea dan Cukai yang berada di jalan Raya Juanda Surabaya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim berhasil menetapkan dua tersangka yaitu pejabat Bea Cukai dan kontraktor pembangunannya. Dan hingga kini kasus pembangunan ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim yang baru, Elvis Johnny, mengaku tidak memasang target dalam penanganan kasus korupsi. beliaunya hanya mematok penangan kasus secara profesional dan sesuai hati nurani, berapa pun jumlah kasus yang ditangani, jelasnya. (JK1). 

Para Petani Dibantai oleh Tangan Kanan PT. Sindoka’ Aparat Kepolisian Tidak Berdaya

Sulsel, www.jejakkasus.info- Kejadian Tragis kembali di alami oleh petani, selain mengenai pupuk bersubsidi banyak di simpangkan oleh pengusaha nakal dan di dukung oleh oknum pejabat serta oknum aparat hukum, hal serupa di alamai oleh para petani Petaniku sayang petaniku malang Betul apa yang di katakan oleh kawan-kawan, tanggal 24 kemarin adalah hari petani,,tetapi apa yang terjadi kepada para Petani Malili.
Mailili adalah sebuah Kecamatan yang juga merupakan ibu kota Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, di kota inilah terjadi tindak kekerasan dan ketidak adilan yakni sebuah perusahaan PT. Sindoka, mereka semena mena terhadap petani miskin, para petani telah di intimidasi lahannya akan di kuasai oleh PT. Sindoka, dikarenakan berontak’ maka para petani di tangkap dan di pukuli oleh bodykat bodykatnya, Eronisnya meski aparat kepolisian mengetahuinya bahkan Nampak di foto tersebut melihat di depan mata’ pihak Aparat kepolisian tidak berdaya.


Seperti hanya berita Plat Merah, Makanan pokok bangsa Indonesia adalah nasi yang di hasilkan dari kerja keras para petani, dari kelas bawah sampai Jend. TNI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono GCB AC adalah Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat sejak 20 Oktober 2004 hingga sekarang, semua memakan makanan hasil jerih payah petani, bahkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun juga memakan nasi, yang jelas Indonesia belum merdeka. Para penegak hokum belum pantas menjadi penegak hokum jika melihat ketidak adilan terhadap petani miskin teraniaya, berdiam diri tidak berdaya, mungkin telah menerima dugaan uang tutup mulut dan campur tangan. (pria s) Pimpinan Pusat Jejak Kasus www.jejakkasus.info 

Parkir ditoko mebel, motor bablas diembat Orong-orong.

www.jejakkasus.info, Nganjuk- Aguk mujiraharjo (41) warga Dusun Pilangbangu Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom, tampak  sedih merenungi nasib, pasalnya Sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 5874 WR miliknya amblas dibawa kabur Orong-orong (specialis pencuri sepeda motor..red), Senin (29/9) pukul 20.15, akhirya kasus ini dilaporkan ke Polsek Warujayeng.

Kejadiannya, sore itu pelapor berangkat ke Toko Mebel Sinar Jaya yang terletak di Dusun Pilangbangu Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom, milik H.Mustofa yang sedang menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci mekkah. Karena yang di serahi tugas menjaga toko mebel tersebut memang dirinya, pelapor menjalankan amanat yang diembannya.

Begitu sampai ditempat tujuan (toko mebel..red), korban memarkirkan sepeda motor Revo warna hitam itu di depan toko, tanpa mengambil kunci kontaknya, Lalu korban masuk ke toko mebel untuk mengecek barang-barang dan melihat situasi dalam toko tersebut.

Dipandang situasi aman tanpa ada sesuatu yang ganjil, selang 15 menit kemudian korban hendak pulang kerumah. Namun saat akan  meninggalkan toko mebel, korban tidak menjumpai sepeda motornya, dia berusaha mencari namun hasilnya nihil, sadar sepeda motornya hilang dicuri maling, korban melapor ke Polsek Warujayeng guna penanganan lebih lanjut.

Menurut pelapor, didalam jok sepeda motornya tersimpan Fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Revo Tahun 2009 Nopol AG 5874 WR, warna hitam, atasnamanya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo, "saat ini dalam penyelidikan polisi," terangnya.

Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar delapan juta rupiah.www.jejakkasus.info (*
pakdekamto.adakita@yahoo.com)


Subhanallah' Seorang Nenek Rosmiza Usia 57 tahun Sholat di Pinggiran Jalan Gatot Subroto, Medan

Medan, www.jejakkasus.info- Subhanallah" Ketawaakalan Nenek berusia 30 tahun kepasa ALLAH SWT, karena ketakwaannya kepadaNYA' meski di dalam kesibukan yang berat, Nenek tersebut melakukan Sholat di Trotoar, tetap Iman. Iman (bahasa Arab:الإيمان) secara etimologis berarti 'percaya'. Perkataan iman (إيمان) diambil dari kata kerja 'aamana' (أمن) -- yukminu' (يؤمن) yang berarti 'percaya' atau 'membenarkan'.mengesankan seorang nenek shalat di trotoar jalan, nenek shalat di trotoar jalan ini sudah selama 30 tahun lamanya. Rosmiza 57 tahun, selama 30 tahun, selama itu pula, pinggiran Jalan Gatot Subroto, Medan, yang sumpek dan ramai oleh lalu lalang kendaraan menjadi tempatnya beribadah. Ya, selama itu.

Perkataan iman yang berarti 'membenarkan' itu disebutkan dalam al-Quran, di antaranya dalam Surah At-Taubah ayat 62 yang bermaksud: "Dia (Muhammad) itu membenarkan (mempercayai) kepada Allah dan membenarkan kepada para orang yang beriman." Iman itu ditujukan kepada Allah , kitab kitab dan Rasul. Iman itu ada dua Iman Hak dan Iman Batil.
Definisi Iman berdasarkan hadist merupakan tambatan hati yang diucapkan dan dilakukan merupakan satu kesatuan. Iman memiliki prinsip dasar segala isi hati, ucapan dan perbuatan sama dalam satu keyakinan, maka orang - orang beriman adalah mereka yang di dalam hatinya, disetiap ucapannya dan segala tindakanya sama, maka orang beriman dapat juga disebut dengan orang yang jujur atau orang yang memiliki prinsip. atau juga pandangan dan sikap hidup.

Lanjut' meski dalam posisi sibuk' ia tak pernah meninggalkan sholat, kendati harus melakukannya di atas trotoar di pinggir jalan raya, jmeski terik mentari dan guyuran hujan bukanlah alasan baginya untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Suara knalpot sepeda motor dan bunyi riuh klakson kendaraan tak sedikit pun mengurangi kekhusukannya. Jiwanya tetap tenang mengucap seribu doa dan syukur kepada Ilahi. "Sholat dimana pun akan sama saja, karena bukan suasana yang pengaruhi doa saya," ucapnya sembari tersenyum simpul.

Air wudhu didapatnya dari toko kue atau dealer mobil yang tak jauh dari tempatnya berdagang. Jika hujan, dia solat di teras ruko yang terhindar dari hujan. "Tak ada alasan untuk tidak sholat," tegasnya. Nenek empat cucu ini sempat meneteskan air mata ketika menceritakan kisah hidup yang belum bisa dikatakan sejahtera.

Dia berusaha sambil berdoa, itu yang menurutnya sangat penting. Hingga dia tak pernah merasa pernah terhimpit masalah berat. Dia hadapi semua dengan senyum dan syukur. Rosmiza sehari-hari berdagang lemang, kue timpan dan nagasari bersama suaminya.

Lemang bukanlah buatannya, melainkan dia membelinya dari orang lain. Dia hanya membuat kue tambahan untuk memperbanyak dagangan. Ketika pagi menjemput, dia berdagang di Pasar Kampung Lalang, tetapi sehabis solat Dzuhur dia berdagang di Jalan Gatot Subroto, tepat di seberang Hotel Alpha Inn, Medan.

Setiap harinya, dia menyelesaikan solat dua waktu (Ashar dan Maghrib) di pinggir Jalan Gatot Subroto, tepat di sebelah sepeda dagangannya. Tak banyak yang dia dapat per hari, tetapi cukup memenuhi kebutuhan hidup hariannya.

Bahkan, dia sudah menyekolahkan anaknya hingga sederajat sekolah menengah atas (SMA) dari hasil berdagang lemang. Dia sebenarnya mau menguliahkan anak-anaknya, tetapi sayangnya tak satu pun anaknya yang berniat mengecap bangku kuliah.

Wajah seorang perempuan yang masih berseri ini percaya kalau hidupnya akan berarti jika terus taat kepada Allah SWT. "Dunia ini berapalah lamanya, dan saya tidak akan dapat apa-apa dari sini. Kalau mati, akan sirna semua," ujarnya sembari menatap nanar ke arah lalu lalang kendaraan.

Keistimewaan Sholat: Shalat adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya. Kedudukan shalat di dalam Islam sangatlah penting karena ia memiliki beberapa kelebihan dan keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah yang lainnya. Beberapa keistimewaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang ditetapkan di langit yaitu pada peristiwa Mi’raj. Adapun ibadah-ibadah yang lainnya disyariatkan di bumi.

2. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang ditetapkan oleh Allah ta’ala kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tanpa melalui perantara Jibril ‘alaihis salam, yaitu pada malam peristiwa Mi’raj. Adapun ibadah-ibadah yang lainnya ditetapkan melalui perantara Jibril.

Kisah mengenai peristiwa Isra` dan Mi’raj, dapat dilihat di kitab Shahih Al Bukhari nomor 3887 bab Al Mi’raj.

3. Meskipun shalat wajib itu telah dikurangi jumlahnya dari lima puluh waktu menjadi hanya lima waktu dalam sehari, namun pahalanya adalah sama.

Seseorang yang melaksanakan shalat fardhu lima waktu, maka dia akan mendapat pahala yang sama seperti melaksanakan shalat lima puluh waktu. Alasannya adalah karena satu kebaikan dibalas oleh Allah dengan sepuluh kebaikan.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barangsiapa yang membawa suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan (pahala) sepuluh kali lipatnya.” [QS Al An’am: 160]

Di dalam sebuah hadits disebutkan:

فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Sesungguhnya satu kebaikan itu (dibalas) dengan sepuluh kali lipatnya.” [HR Al Bukhari (1976) dan Muslim (1159) dari Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhuma.]

4. Karena pentingnya, shalat ditempatkan pada urutan kedua di dalam rukun Islam yang lima setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: syahadat bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” [HR Al Bukhari (8) dan Muslim (16)]

5. Karena pentingnya juga, shalat adalah ibadah yang paling pertama diperiksa oleh Allah ta’ala pada hari kiamat kelak.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة 

“Sesungguhnya amalan manusia yang paling pertama kali diperiksa pada hari kiamat adalah shalat.” [HR Abu Daud (864). Hadits shahih.]

6. Shalat hukumnya wajib atas seluruh manusia yang telah mukallaf. Sedangkan pada sebagian ibadah yang lainnya, ia tidaklah diwajibkan kecuali hanya kepada mereka yang mampu untuk melaksanakannya.

Contohnya adalah zakat, ia hanya wajib bagi mereka yang memiliki harta dan hartanya itu telah mencapai nishab dan melewati satu haul. Ibadah haji hanya wajib bagi mereka yang mempu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah di Mekkah. Begitu pula puasa, ia hanya wajib bagi mereka yang sanggup berpuasa dan tidak memiliki uzur, seperti haid, sakit, dan safar.

Adapun shalat fardhu, ia tetap wajib kepada setiap mukallaf kapanpun dan di manapun, baik dalam keadaan sehat ataupun sakit, kaya ataupun miskin, ataupun sedang bermukim ataupun sedang melakukan perjalanan. Di dalam semua keadaan tersebut, shalat tetap wajib untuk dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, kecuali pada keadaan tertentu seperti ketika haid ataupun hilang kesadaran.

7. Ibadah shalat mengandung berbagai jenis bentuk ibadah di luar shalat.

Shalat mengandung berbagai jenis zikir, seperti takbir, tahmid, tasbih, dua kalimat syahadat, dan shalawat kepada Nabi. Shalat juga mengandung ibadah membaca Al Qur`an, baik itu surat Al Fatihah ataupun surat-surat yang lainnya. Shalat juga mengandung ibadah doa, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Demikianlah beberapa keistimewaan shalat yang tidak dijumpai pada ibadah-ibadah yang lainnya.

والحمد لله رب العالمين
Sumber :dari Fina Istiasari

MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP


Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.


Sementara H Rusdi SH Mantan Sekdes Murukan Terancam Jeratan Hukum Penyerobotan Tanah-Jombang, www.jejakkasus.info- TanahNo mor SPPT. 3579900160060036 pada 7 Juli 2014 di lokasi tanah, hadir perangkat desa, Ibu Yatimah selaku Kades Murukan, beserta para saksi Perangkat Desa Murukan dengan saksi ahli waris bapak bukori, Ibu Mas’ ah, bapak Taukit, bapak Jumari, serta Bu Jikah, desa murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, penyelesaian kasus tanah milik bu ponimah, di kuasai oleh oknum mantan sekdes murukan H Rusdi.
Karena keserakahan H Rusdi telah menguasai hak milik orang lain, maka korban bu ponimah mengadukan ke kantor Jejak Kasus, memintak pendampingan untuk mpenyelesaian kasus tanah, yang saat ini oleh H Rusdi tanah tersebut telah di jual kepada Sekolahan Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek.
Sepanjang kasus tersebut belum ada titik temu, Jejak Kasus tetap mengawal bu ponimah selaku korban teraniayah, karena prosedurnya benar, bu [ponimah mempunyai bukti – buki pembelian dan surat pernyataan dari penjual serta surat pernyataan dari pihak keluarga penjual, Gobloknya H Rusdi telah meremehkan bu ponimah orang kecil, tidak mempunyai bukti kepemilikan, H Rusdi berani menjual tanah kepada pihak sekolahan man.
Setelah para perangkat Desa dan saksi saksi Mengukur sawah basah, sesuai dengan yang sebenarnya/ atau sesuai dengan bukti kepemilikan buku kretek desa, tanah tersebut menerangkan bahwa tanah denagan Nomor SPPT. 3579900160060036 adalah atas naman pemilik saudara bapak Imam Muhadi atau Bu Ponimah Istri dari pak Imam Muhadi, telah membeli dari keluarga bapak Bukori, dan tanah tersebut bukan milik mantasn Sekdes Murukan H. Rusdi SH.
Analisa Pria Sakti Direkrtur Eksekutif NGO HDIS, pelaku H Rusdi SH, mantan Sekdes Murukan dapat di jerat hukum penyerobotan tanah,dengan Latar belakang
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.
Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.
Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.
Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Untuk Pihak Sekolah Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek Man, dapat di jerat selaku MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP

Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Berita penyimpangan Hukum, APBD/ APBN. Ikuti beritanya di facebook: Berita Jejak Kasus, Tuwitter: @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA' SMS: 082141523999. Kritik dan saran silahkan melalui Email: red_radarbangsa@yahoo.com – direskrimumjejakkasus@yahoo.com – beritajejakkasus@yahoo.com – .
Harian Jejak Kasus, Klik: www.jejakkasus.info :


Penanggung Jawab Posting Berita: Media Politik Hukum dan Kriminal (HK) Tabloid – Jejak Kasus (Tabloid) – Sidak Kasus (Tabloid),  Buser Istana, Email. buseristana@yahoo.com : PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-6200.000. Sekretariat: Jln: Raya Kemantren 82, Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351, Jatim.

H Rusdi SH Mantan Sekdes Murukan Mojoagung Jombang Terancam Jeratan Hukum Penyerobotan Tanah

Jombang, www.jejakkasus.info- Tanah Nomor SPPT. 3579900160060036 pada 7 Juli 2014 di lokasi tanah, hadir perangkat desa, Ibu Yatimah selaku Kades Murukan, beserta para saksi Perangkat Desa Murukan dengan saksi ahli waris bapak bukori, Ibu Mas’ ah, bapak Taukit, bapak Jumari, serta Bu Jikah, desa murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, penyelesaian kasus tanah milik bu ponimah, di kuasai oleh oknum mantan sekdes murukan H Rusdi.
Karena keserakahan H Rusdi telah menguasai hak milik orang lain, maka korban bu ponimah mengadukan ke kantor Jejak Kasus, memintak pendampingan untuk mpenyelesaian kasus tanah, yang saat ini oleh H Rusdi tanah tersebut telah di jual kepada Sekolahan Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek.
Sepanjang kasus tersebut belum ada titik temu, Jejak Kasus tetap mengawal pihak bu ponimah selaku korban teraniayah, karena prosedurnya benar, bu [ponimah mempunyai bukti – buki pembelian dan surat pernyataan dari penjual serta surat pernyataan dari pihak keluarga penjual, sementara H Rusdi gobloknya telah meremehkan bu ponimah orang kecil, tidak mempunyai bukti kepemilikan, H Rusdi berani menjual tanah kepada pihak sekolahan man.
Setelah para perangkat Desa dan saksi saksi Mengukur sawah basah, sesuai dengan yang sebenarnya/ atau sesuai dengan bukti kepemilikan buku kretek desa, tanah tersebut menerangkan bahwa tanah denagan Nomor SPPT. 3579900160060036 adalah atas naman pemilik saudara bapak Imam Muhadi atau Bu Ponimah Istri dari pak Imam Muhadi, telah membeli dari keluarga bapak Bukori, dan tanah tersebut bukan milik mantasn Sekdes Murukan H. Rusdi SH.
Analisa Pria Sakti Direkrtur Eksekutif NGO HDIS, pelaku H Rusdi SH, mantan Sekdes Murukan dapat di jerat hokum penyerobotan tanah,dengan Latar belakang
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.
Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.
Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.
Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Untuk Pihak Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek Man, dapat di jerat selaku Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Berita penyimpangan Hukum, APBD/ APBN. Ikuti beritanya di facebook: Berita Jejak Kasus, Tuwitter: @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA' SMS: 082141523999. Kritik dan saran silahkan melalui Email: red_radarbangsa@yahoo.com – direskrimumjejakkasus@yahoo.com – beritajejakkasus@yahoo.com – .
Harian Jejak Kasus, Klik: www.jejakkasus.info :

Penanggung Jawab Posting Berita: Media Politik Hukum dan Kriminal (HK) Tabloid – Jejak Kasus (Tabloid) – Sidak Kasus (Tabloid),  Buser Istana, Email. buseristana@yahoo.com : PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-6200.000. Sekretariat: Jln: Raya Kemantren 82, Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351, Jatim.

Foto Galery Kejadian