Monday, October 13, 2014

SUSUNAN MENTERI DI KABINET PEMERINTAHAN BARU INDONESIA SEGERA DIBENTUK



JAKARTA, WWW.JEJAKKASUS.INFO- Agenda politik pada bulan Oktober 2014 ini cukup menyita perhatian baik warga negara Indonesia maupun masyarakat dunia,  Setelah pelantikan anggota Legislatif, pada tanggal 20 Oktober nanti akan dilakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Undang  Undang Dasar 1945, bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh para menteri. Siapa yang akan menjadi menteri pada periode 2014-2019 terus ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Para Menteri yang akan membantu Presiden nanti memiliki peran yang strategis terhadap keberhasilan pembangunan. Bahkan para investor asing masih menunggu pengumuman tentang susunan kabinet pada Pemerintah baru nanti sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Ditangan para Menteri roda pemerintahan di Republik ini akan berputar melalui program program dan kebijakannya. Rakyat Indonesia mungkin tidak terlalu mempermasalahkan dari kelompok mana menteri tersebut berasal. Tetapi masyarakat akan menilai bagaiman kinerja para menteri tersebut dalam membuat suatu perubahan yang positif dan signifikan terhadap situasi dan kondisi bangsa Indonesia.

Harapan seluruh anak bangsa yang selanjutnya menjadi tugas dan beban Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersama dengan para menterinya adalah harus mampu membangun dan menjaga optimisme seluruh warga negara Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Semangat dan optimisme untuk memperbaiki hidup kearah yang lebih baik dan lebih layak, mengangkat derajat bangsa dimata bangsa – bangsa lain di dunia dan mampu membangun kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.

Tugas presiden RI sebagai kepala negara, di antaranya
1.Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)
5. Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.
18. Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR, baca dan ikuti www.jejakkasus.info- Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami dan sumber dibawa

0 comments: