Magetan, www.jejakkasus.info- Akibat
Kebejatan Moral ke Empat pelaku yang tega memperkosa siswi SMA di wilayah hokum
Polres Magetan, terpaksa harus menjalani hukuman setimpal, seorang Seiwi SMA di
Magetan telah menjadi korban kebiadaban oleh empat orang pelaku. Siswi SMA tersebut
di perkosa di lakukan secara bergilir oleh ke Empat pelaku, setelah di paksa
minum miras hingga mabuk.
Keempat tersangka antara lain’ Agus (19), Nanang Rizqi (20), Andika Slamet (18) dan Kaswari (32), 4 Pelaku semua warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Keempat tersangka antara lain’ Agus (19), Nanang Rizqi (20), Andika Slamet (18) dan Kaswari (32), 4 Pelaku semua warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Dikarenakan
karena telah melakukan perkosaan terhadap Seorang siswi SMA yang berinesial FT
(16), Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwandi, menagatakan 4 pelaku sekarang
kami amankan di Tahanan Polres Magetan, jelasnya, Senin (13/10/2014).
Lanjut’ AKP
Suwandi menyampaikan, Awal kejadian tersebut bermula saat Pelaku atas nama Andika
Slamet menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Panekan, kemudian Korban
diajak ke rumah Kaswari Pelaku, saat di rumah pelaku, FT korban dipaksa untuk minum
secawan miras hingga tak sadarkan diri, dengan demikian 4 pelaku menjelujuti
pakaian, Kemudian korban diperkosa secara bergantian oleh keempat pelaku.
Setelah kejadian
itu’ korban masih dalam belum siuman, pingsan dan tidak sadarkan diri, oleh 4
pelaku, korban di antar pulang kerumahnya, Katanya. Meski demikian, Akibatnya 4
pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan pasal 81
undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Berita Harian
Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik
di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/
APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email.
beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren
82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person:
082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment