Monday, October 13, 2014

Suryanto Kesek MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP

Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
H Rusdi SH Mantan Sekdes Murukan Terancam Jeratan Hukum Penyerobotan Tanah.
Keterangan Detail dan Gamblang'

Tanah Nomor SPPT. 3579900160060036 milik suami Bu Jikah, desa murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dan tanah tersebut tanah di jual ke pak iman dan bu ponimah (suami istri), di karenakan Carik alias Sekdes Murukan yakni H Rusdi SH, meminjam pakai, maka di pinjam oper garap sawah, lantaran kebusukan H Rusdi SH ingin memperdayai bu Ponimah warga miskin, terpaksa berniat untuk menguasai tanah milik Bu Ponimah. meskipun tanpa memiliki surat kepemilkan dan akte jual beli.

Kemudian tanah tersebut di jual kepada Sekolahan Suryanto Kasek  MAN Kebonsari Murukan Mojoagung, sementara tanah yang sudah terlanjur di beli MAN, Kasek tidak berani mendirikan bangunan Gedung sekolah pasalnya tanah masih setatus miliok bu Ponimah.
Dengan memintak pendampingan mpenyelesaian kasus tanah, kepada Jejak Kasus, Bu Ponimah semakin tenang, dan tidak gentar meski terindikasi banyak teror dan ancaman.

Sementara kita perpatokan kepada hukum di Indonesian, Pelaku H Rusdi SH dapat di jerat Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Untuk Pihak Sekolah Man Kebonsari Murukan Mojoagung Jombang, Suryanto selaku Kasek Man, dapat di jerat selaku MAN Kebonsari Murukan Mojoagung Dapat Dijerat Sebagai Penadah 480 KUHAP
Penadah Pasal 480 KUHAP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Pria Sakti. 082141523999.

0 comments: