Mojokerto,
www.jejakkasus.info- Masyarakat Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Resah karena
pembuangan Limbah B3 di Sawah Milik saudara Beni, mengkhawatirkan adanya dampak
dari limbah B3 tersebut, hingga masyarakat setempat menghubungi Ponsel Jejak
Kasus untuk menyikapinya, Setelah
Masyarakat berinteraksi dengan Ponsel Jejak Kasus, turunlah Tim Khusus dan
melakukan lidik, hingga menjumpai kebenarannya, bahwa lokasi sawah milik
saudara Beni telah di buangi limbah B3 dan sudah berjalan sekitar setahun.
Sesuai dengan
tindakan yang di lakukan oleh pelaku, masyarakat memintak tegas Pelaku di
proses Kepolisian khususnya Polres Kabupaten Mojokerto secara prosedural hukum
yang berlaku di Negara Indonesia, di karenakan Pelaku melanggar UU 32/2009
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan diancam pidana kurungan penjara
paling lama 3 tahun dan denda sedikitnya 1 miliar rupiah, Baik untuk Perusahaan
yang bergerak di bidang jasa transportasi pengangkutan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3), Mobil Truk Restu Ibu selaku, pasalnya di
sinyalir kuat jasa
transportasi pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tujuannya
pembuangannya ke Tangerang, bukan di Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo lokasi
sawah milik saudara Beni.
Selain itu,
Oknum Perangkat Desa / Kasun setempat yang berdiam diri seakan tutup mulut, Kepada
Yth Jajaran Kepolisian Supaya bertindak tegas menyikapi kasus tersebut yang
membahayakan nyawa manusia. Ungkap warga saat di konfirmasi Jejak Kasus.
Dari pantauan Jejak Kasus, ternyata pembuangan
Limbah B3 tersebut sudah setahun berjalan, warga sekitarpun membenarkan adanya
hal tersebut. Saat di Konfirmasi oleh Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak
Kasus, Iptu Iwan ( KBO Reskrim Polres Mojokerto), menerangkan kasus
pembuangan Limbah B3 tersebut sudah di tangani Polres, Jelas. (Pria Sakti
Direktur Eksekutif Jejak Kasus, 082141523999).
0 comments:
Post a Comment