Monday, October 13, 2014

Masyarakat Meminta Pelaku Pembuangan Limbah B3 Desa Kumitir’’ Petugas Kepolisisn Menindak Tegas



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Masyarakat Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Resah karena pembuangan Limbah B3 di Sawah Milik saudara Beni, mengkhawatirkan adanya dampak dari limbah B3 tersebut, hingga masyarakat setempat menghubungi Ponsel Jejak Kasus untuk menyikapinya, Setelah Masyarakat berinteraksi dengan Ponsel Jejak Kasus, turunlah Tim Khusus dan melakukan lidik, hingga menjumpai kebenarannya, bahwa lokasi sawah milik saudara Beni telah di buangi limbah B3 dan sudah berjalan sekitar setahun.
 
Sesuai dengan tindakan yang di lakukan oleh pelaku, masyarakat memintak tegas Pelaku di proses Kepolisian khususnya Polres Kabupaten Mojokerto secara prosedural hukum yang berlaku di Negara Indonesia, di karenakan Pelaku melanggar UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan diancam pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda sedikitnya 1 miliar rupiah, Baik untuk Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Mobil Truk Restu Ibu selaku, pasalnya di sinyalir kuat  jasa transportasi pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tujuannya pembuangannya ke Tangerang, bukan di Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo lokasi sawah milik saudara Beni.

Selain itu, Oknum Perangkat Desa / Kasun setempat yang berdiam diri seakan tutup mulut, Kepada Yth Jajaran Kepolisian Supaya bertindak tegas menyikapi kasus tersebut yang membahayakan nyawa manusia. Ungkap warga saat di konfirmasi Jejak Kasus.
Dari pantauan Jejak Kasus, ternyata pembuangan Limbah B3 tersebut sudah setahun berjalan, warga sekitarpun membenarkan adanya hal tersebut. Saat di Konfirmasi oleh Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, Iptu Iwan ( KBO Reskrim Polres Mojokerto), menerangkan kasus pembuangan Limbah B3 tersebut sudah di tangani Polres, Jelas. (Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, 082141523999).

0 comments: