Friday, November 7, 2014

Staf Disdik Jatim jadi tersangka korupsi pendidikan Rp 2,1 M

Ponorogo,jejakkasus.com- Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Staf Bidang Dikdasmen SMP Dinas Pendidikan Jawa Timur, Son Sunarsono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD, program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013. Korupsi pendidikan itu senilai Rp 2,1 miliar.
“Kemarin (Jumat, 31/10), status SS kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Dia bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan alat peraga SD DAK 2013,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto di Ponorogo seperti dilansir Antara, Sabtu (1/11).
Yuniato memastikan jika penyelidikan dan penyidikan masih dimungkinkan terus berkembang. Yunianto menambahkan, walaupun telah ada satu tersangka, saksi terperiksa lain yang dinilai bertanggung jawab, mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam hal korupsi ini juga akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Kasus ini akan dikembangkan terus, di mana pemeriksaan saksi juga belum sepenuhnya selesai. Seperti pihak yang memproduksi (alat peraga) akan kami panggil untuk diperiksa kembali, begitupun saksi lain yang sebelumnya sudah sempat dimintai keterangan,” lanjutnya.
Yunianto enggan memberikan jawaban yang spesifik tentang siapa saja calon tersangka lain yang dibidik oleh kejaksaan. Dia mengatakan, jika penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami akan kembangkan sejauh mana keterlibatan dan peran tersangka dalam kasus ini, apakah dia bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, jika sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah dasar (SD) di daerah tersebut, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi proyek DAK Pendidikan tahun 2013, senilai Rp2,1 miliar.
Dari 43 SD yang menerima alokasi DAK pendidikan 2013, kejaksaan menemukan dugaan manipulasi harga dan barang dihampir seluruh sekolah, sehingga ada potensi yang merugikan negara.
Yunianto mengungkapkan adanya ketidakcocokan antara spesifikasi barang hasil pengadaan dengan spesifikasi barang yang ada dalam perjanjian tender. Ia juga mengatakan jika dugaan korupsi ini diperparah dengan adanya mekanisme kontrak yang tidak benar.
Ada sekitar 10 item pengadaan alat peraga yang digelembungkan nikainya, diantaranya adalah untuk kesenian, olahraga, serta keperluan olahraga sekolah lainnya. Namun, belum ada audit keuangan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Belum dihitung berapa besaran kerugian negara atas kasus ini, namun yang jelas ada melihat gambaran awal dari keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Yunianto.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 primer dengan subsider ayat 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 21.

0 comments: