Indonesia, www.jejakkasus.info- turut prihatin
dengan kejadian yang anak Anda alami. Video Penganiayaan yang di kirim ke
Redaksi Jejak Kasus, sepertinya dari wilayah Hukum Sumatera Barat, keluarga
korban mau mengadu ke kepolisian, namun belum berani.
Redaksi Jejak Kasus, Apakah Kepolisian POLDA SUMATERA BARAT dan sekitarnya dapat mengenali Wajah Korban, serta Para Pelaku?
Tugas
Kepolisian harus menindaklanjuti nya, Ungkap Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus
Pusat
Menurut hemat kami,
langkah Anda melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian
adalah sudah tepat. Karena Anda sebagai orang tua memang wajib untuk memberikan
perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal ini juga
sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang
menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,
atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan;
dan
f. perlakuan
salah lainnya.
Sedangkan, mengenai
pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat
kita temui dalam:
- pasal
penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
- pasal
penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
- Pasal
80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Menurut buku Kitab
Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP), memang tidak mendefinisikan apa yang
dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan. Namun, menurut
yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit”
tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan
sebagainya.
Berdasarkan penjelasan
yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu
dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai
penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan
Pelaku Penganiayaan Ringan.
Selain itu,
ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara
khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:
“Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).”
PENANGGUNG JAWAB:
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment