Friday, November 7, 2014

Apakah Polisi Dapat Mengenali Wajah Korban dan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak yang Di Video Ini?



Indonesia, www.jejakkasus.info- turut prihatin dengan kejadian yang anak Anda alami. Video Penganiayaan yang di kirim ke Redaksi Jejak Kasus, sepertinya dari wilayah Hukum Sumatera Barat, keluarga korban mau mengadu ke kepolisian, namun belum berani.

Redaksi Jejak Kasus, Apakah Kepolisian POLDA SUMATERA BARAT dan sekitarnya dapat mengenali Wajah Korban, serta Para Pelaku?

Tugas Kepolisian harus menindaklanjuti nya, Ungkap Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus Pusat
Menurut hemat kami, langkah Anda melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena Anda sebagai orang tua memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.       ketidakadilan; dan
f.        perlakuan salah lainnya.
Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak  dapat kita temui dalam:
-         pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
-         pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
-         Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak
Menurut buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP), memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Berdasarkan penjelasan yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.
Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

PENANGGUNG JAWAB: 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: