Sunday, November 2, 2014

Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mandul' Tidak Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut

Menyikapi Kasus KUR Bank Jatim 2 Tahun Jalan di tempat, Pemerintah kabupaten Jombang mengabaikannya, sejauh ini tindakan Pemerintah Orang Nomor 1 (Satu) Di Jawa timur Soekarwo jika Ratusan Milyart Uang rakyat di Bank Jatim di Bobol oleh para oknum pemerintah Bajingan berdasi? PolHukum & KRiminal Jejak Kasus Bongkar Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang Senilai Ratusan Milyard.

Jombang, www.jejakkasus.info- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang satu persatu di pastikan masuk kandang macan penjara karena di anggap melawan hukum- dengan. ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang, yang melibatkan calo calo- Debitur- yakni oknum-oknum Kades di kabupaten Jombang dan oknum pegawai pihak Bank Jatim, baik Bank Jatim Jombang maupun oknum pegawai Bank Jatim Pusat.


2 tahun sudah Proses kasus KUR bank jatim cabang jombang di tangani Polres Jombang' sampai tertanggal 07 oktober 2014 hari ini pelaku belum di proses sesuai prosedur Hukum, sebagai acuan M Kholil kades Belut Kecamatan Jogoroto dan lainnya kasusnya jalan di tempat, jejak kasus sebagai kontrol sosial yang mengawal kasus tersebut jelas tetap perkarakan sampai penegak hukum benar benar menjalankan kinerjanya sesuai prosedur hukum, jika kasus ini penegak hukum tidak melanjutkan sampai ke rana hukum, lantas bagaimana masyarakat percaya kepada penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan khususnya kabupaten Jombang.
Sementara pelaku sudah jelas melakukan perwalawan hukum dengan ketentuan sebagai berikut yang tertera Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat.

Bunyi pasal 263 ayat (1) adalah sebagai berikut, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Bunyi pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.”
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: