Sampai detik ini, pada hari minggu 02 november 2014 Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto belum selesai menangani kasus Penyimpangan BBM Jenis Solar di duga melibatkan oknum polisi, Kapolres mojokerto harus tindak tegas kepada para pelaku, pasalnya masyarakat berharap' kinerja Kapolres mojokerto sesuai dengan peran Polri. Masyarakat juga berharap, hasil lidik kasus pelaku tindak kejahatan BBM jenis solar tersebut, di buka kepada Publik, sesuai dengan UU Keterbukaan Publik' UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK & PENJELASANNYA I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentukundang undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai de
ngan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik.
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
Mojokerto, www.jejakkasus.info- Menyikapi Kasus Polres Mojokerto melakukan penggrebekan Mafia BBM Jenis Solar di duga milik oknum Polisi inesial E yang beralamatkan Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi Kutorejo, pada hari kamis (09/10/2014). Jejak Kasus tetap kawal hingga ke persidangan, pasalnya jejak kasus bersama Tim investigasi RD, yang melaporkan ke kasat Reskrim melalui ponsel nya kasat.
Penggrebekan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang bertugas di kepolisian kota surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).
Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.
Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.
"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.
Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat tersebut adalah gudang yang biasa digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang Musholla. Jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Pria Sakti).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com– Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentukundang undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai de
ngan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik.
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
Mojokerto, www.jejakkasus.info- Menyikapi Kasus Polres Mojokerto melakukan penggrebekan Mafia BBM Jenis Solar di duga milik oknum Polisi inesial E yang beralamatkan Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi Kutorejo, pada hari kamis (09/10/2014). Jejak Kasus tetap kawal hingga ke persidangan, pasalnya jejak kasus bersama Tim investigasi RD, yang melaporkan ke kasat Reskrim melalui ponsel nya kasat.
Penggrebekan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang bertugas di kepolisian kota surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).
Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.
Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.
"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.
Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat tersebut adalah gudang yang biasa digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang Musholla. Jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Pria Sakti).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com– Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment