Tuesday, October 21, 2014

SELINGKUH SAJA DIPECAT, APALAGI..?! Oleh: (SATIYEM,S.Pd.,MM)



Jakarta, www.jejakkasus.info- Tertarik judul ini? “Pasti”. Arah artikel tidak pada perselingkuhan umum, namun pada konteks penegakan hukum di lembaga peradilan. Namun demikian, penyakit Adam- Hawa yang satu ini memang tidak bisa lepas bahasan begitu saja. Setiap manusia normal, terjangkit virus selingkuh adalah wajar. Hanya kadarnya yang berbeda-beda. Ada yang sekedar lewat di angan-angan, ada juga yang sampai pada tahap bencana hidup. Semuanya tergantung jalan tempuh yang dipilih. Bila sekedar di angan-angan selanjutnya hilang dari ingatan dan tidak pernah muncul kembali, mungkin kejiwaan pemilik virus selingkuh jenis ini patut dipertanyakan. Apakah memang memiliki kesucian jiwa atau memang kejiwaannya yang abnormal?  Kalau pemilik angan memang memiliki kesucian jiwa, betapa sempurnanya bahtera rumah tangga bisa dibangun sebab penyakit adam-hawa yang paling serius adalah lawan jenis. Lepaskan dulu jiwa ke-munafikan. Kita bicara sebuah kejujuran. Perselingkuhan  sudah membudaya dimana-mana. Dari yang remaja sampai tua. Dari kaum buruh, sampai pejabat tinggi. Salahkah? Ya Jelas salah. Kalau jelas salah, kenapa semakin mewabah?  Ada jawaban?  Sederhana saja, Harta, Tahta dan Wanita  adalah membran lentur yang siap mengubah kiblat dalam sekejap. Lengah? Kena. Semakin dalam tenggelam, akan semakin dalam juga penderitaan. Obatnya satu saja, kesadaran akan manfaat dan mudharot, selebihnya tergantung nasib. Kalau nasib lagi baik, koruptor, penyelingkuh  tidak tertangkap,  di akhirat saja harus bertanggungjawab. Kalau pas nasib lagi buruk, ya harus siap menanggung malu, kehancuran  dan dunia gelap.
Di lembaga peradilan, sanksi akibat perselingkuhan  cukup fantastis. PECAT. Memang harus begitu. Sebagai lembaga peradilan yang dengan palunya bisa menentukan hidup matinya manusia, hakim juga harus siap menerima palu hukum termasuk pecat manakala melanggar SK Bersama  nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 2/SKB/P.KY/IV/2009. Itulah pembeda hakim sebagai pejabat negara bidang peradilan dengan yang lain. Perselingkuhan yang menurut khalayak adalah hal umum yang terjadi pada hampir setiap manusia,  resiko tertinnginya adanya masalah moralitas dan martabat dalam permakluman banyak orang; tidak demikian dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mengingat selingkuh merupakan pelanggaran pasal 4 dari peraturan bersama KMA dan KY, maka tidak tanggung-tanggung sanksi yang diterima hakim, Pecat dengan tidak hormat.
Bukan hanya selingkuh saja yang mendapat sanksi pemecatan. Korupsi dan gratifikasi juga menempati rating yang sama. Pecat dengan tidak hormat. Beberapa hakim sudah harus hengkang dari lembaga peradilan secara tidak hormat karena kasus  usaha penambahan penghasilan secara illegal itu. Gratifikasi yang hanya setitik bila dibandingkan dengan para terdakwa kasus korupsi saja sudah dapat dipastikan dipecat, apalagi terhadap kasus SARA yang beresiko luar biasa tinggi terhadap keselamatan hidup bernegara.
Untuk membandingkan kasus-kasus pemecatan di lembaga peradilan antara perselingkuhan, korupsi gratifikasi dan pidana pasal 156a sebagaimana yang dilakukan KPN Bwi Kurnia Yani Darmono dan kroninya, berikut paparan tabel agar bisa diketahui oleh publik.

  Tabel 1: Fakta: MKH dan Pemecatan Hakim:
 
Publik bisa melihat perbandingan perbuatan , dampak dan sanksi  pada tabel di atas. Apabila merunut dampak yang ditimbulkan karena gratifikasi dan korupsi, kerugian yang ditimbulkan pada negara hanyalah kerugian material. Apalagi jumlah rupiah dari suap yang diterima hanya kecil dibanding pelaku korup dari lembaga lain terutama DPR. Namun demikian, meskipun dampak dan kerugian negara akibat ulah hakim-hakim tersebut terhadap negara tidak seberapa, untuk menjaga kewibawaan atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ,  tidak ada pilhan yang lain kecuali pemecatan.
Selanjutnya pada tabel pemecatan hakim selingkuh. Secara umum, tidak ada kerugian negara . Mereka tersandung dampak moralitas yang dalam bahasa jawanya “APES” artinya sial oleh buruknya nasib. Dikatakan apes karena selingkuh sudah menjadi wabah umum  di dunia ini dan kebetulan saja nasib buruk sedang berada di pihak mereka, tertangkap  tanpa direncana. Meskipun tidak berdampak pada kerugian negara, namun karena selingkuh menyangkut etika dan moralitas yang seharusnya dijaga dengan baik, maka tidak ada pilihan MKH kecuali dipecat.
Dari dua gambaran penyebab hakim dipecat di atas dapat dilihat bahwa meskipun kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka cenderung kecil, namun karena ini menyangkut pelanggaran SKB KMA dan KY dalam menjaga keselamatan profesi hakim ke depan agar terbentuk karakter penegak hukum yang lebih baik, pemecatan adalah hal yang perlu dilakukan. Kenapa demikian, salah satu yang dapat dilihat dari kacamata publik adalah untuk memberi peringatan keras agar hakim tidak neko-neko, berjalan lurus sesuai rel agama dan hukum. Apabila hakim sudah mampu menjalankan diri, jiwa dan raganya sesuai dengan hukum yang ada baik agama maupun Kede Etik, maka dalam mengambil putusan  hakim tidak akan terpengaruh oleh situasi apapun termasuk intervensi putusan yang mungkin ada.
Gambar nyata pada pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim  yang tidak sampai menimbulkan kerugian jiwa saja tidak segan-segan dilakukan pemecatan terhadap hakim, apalagi dengan apa yang dilakukan KPN Bwi Kurnia Yani Darmono cs?
Ada 5 perkara besar dari orasi KPN Bwi saat menghadapi demo intelektual KPJ Laskar Putih sebagaimana tabel di bawah ini
Ada yang selalu menjadi pencermatan saya tentang lolosnya Kurnia Yani Darmono dari Banwas MA waktu di Tuban dulu. Ternyata, dalam beberapa  informasi lapangan, saya dapatkan jawaban bahwa KPN Bwi itu memang cukup lihai dalam mengelabui pengawas. Cuma kalau pengawas MA sama KY sudah dibantu oleh Asosiasi Perempuan Banyuwangi (APB) dan KPJ Laskar Putih, kelihaian itu gak ada artinya sama sekali. What is that? Silahkan lihat tabel perbandingan di bawah ini.
Tabel Perbandingan perlengkapan musholla lantai 2  sebelum dan setelah digusur
Dengan tabel seperti ini semua menjadi lebih jelas dan obyektif . Boleh di Tuban berhasil mengaburkan barang bukti karena suara yang tidak direkam akan hilang begitu saja. Tetapi tidak dengan keadaan fisik gedung PN Bwi. Ada beberapa settingan Kurnia Yani Darmono yang dapat dengan mudah ditangkap APB Yakni:
1.        WC dan kamar mandi lantai 2 ditutup dijadikan ruang arsip.

2.        Dengan WC dijadikan ruang arsip, secara otomatis, WC dan kamar mandi tidak bisa lagi digunakan.

3.        Dengan kamar mandi dan WC tidak digunakan, maka tidak ada lagi rembesan air ke musholla bawah.

4.        Dengan tidak ada rembesan, KPN Bwi berharap bisa mengelabuhi Badan Pengawas seperti di Tuban lagi.  

5.        Sayangnya APB terlalu tangguh untuk dikelabui.

6.        Upaya pengaburan barang bukti mengubah kamar mandi/ WC menjadi ruang arsip disaat kasus  sedang dilaporkan polda  sama artinya usaha penghilangan barang bukti.

7.        Penghilangan / pengaburan barang bukti disaat proses hukum sedang berlangsung dijerat KUHP.

8.        Sebagai hakim apalagi menyandang status ketua, pastinya Kurnia Yani Darmono mengerti kebenaran point 1 sampai dengan point 7.

9.         ‘Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandainya manusia menutupi kebusukan, akhirnya terbongkar juga’.
 Apabila perselingkuhan dan suap yang tidak berdampak pada kerusuhan SARA saja hakim dipecat, apakah  penodaan agama yang dengan sengaja dilakukan, belum lagi ancaman terhadap bawahan tidak akan ada MKH untuk pemecatan?  Saya yakin, tidak ada alasan apapun, atau back up dari siapapun yang mampu menyelamatkan Kurnia Yani Darmono cs. dari palu pemecatan MKH. Peristiwa Tuban beda dengan Banyuwangi. Boleh suara menjadi alasan penghilangan bukti hukum, tapi tidak dengan rekaman pengakuan dan gedung yang ada sebab  “ Law is exact”  and all Indonesian people hope  for Komisi Yudisial + Mahkamah Agung give  trues justice in Pancasila grounded. Amien.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: