Jakarta, www.jejakkasus.info- Tertarik judul ini? “Pasti”. Arah artikel tidak pada perselingkuhan
umum, namun pada konteks penegakan hukum di lembaga peradilan. Namun demikian,
penyakit Adam- Hawa yang satu ini memang tidak bisa lepas bahasan begitu saja.
Setiap manusia normal, terjangkit virus selingkuh adalah wajar. Hanya kadarnya
yang berbeda-beda. Ada yang sekedar lewat di angan-angan, ada juga yang sampai
pada tahap bencana hidup. Semuanya tergantung jalan tempuh yang dipilih. Bila
sekedar di angan-angan selanjutnya hilang dari ingatan dan tidak pernah muncul
kembali, mungkin kejiwaan pemilik virus selingkuh jenis ini patut
dipertanyakan. Apakah memang memiliki kesucian jiwa atau memang kejiwaannya
yang abnormal? Kalau pemilik angan memang memiliki kesucian
jiwa, betapa sempurnanya bahtera rumah tangga bisa dibangun sebab penyakit
adam-hawa yang paling serius adalah lawan jenis. Lepaskan dulu jiwa
ke-munafikan. Kita bicara sebuah kejujuran. Perselingkuhan sudah membudaya dimana-mana. Dari yang remaja
sampai tua. Dari kaum buruh, sampai pejabat tinggi. Salahkah? Ya Jelas salah.
Kalau jelas salah, kenapa semakin mewabah?
Ada jawaban? Sederhana saja,
Harta, Tahta dan Wanita adalah membran lentur yang siap mengubah kiblat
dalam sekejap. Lengah? Kena. Semakin dalam tenggelam, akan semakin dalam juga
penderitaan. Obatnya satu saja, kesadaran akan manfaat dan mudharot, selebihnya
tergantung nasib. Kalau nasib lagi baik, koruptor, penyelingkuh tidak tertangkap, di akhirat saja harus bertanggungjawab. Kalau
pas nasib lagi buruk, ya harus siap menanggung malu, kehancuran dan dunia gelap.
Di lembaga peradilan, sanksi akibat perselingkuhan cukup fantastis. PECAT. Memang harus begitu.
Sebagai lembaga peradilan yang dengan palunya bisa menentukan hidup matinya
manusia, hakim juga harus siap menerima palu hukum termasuk pecat manakala melanggar
SK Bersama nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan
2/SKB/P.KY/IV/2009. Itulah pembeda hakim sebagai pejabat negara bidang
peradilan dengan yang lain. Perselingkuhan yang menurut khalayak adalah hal
umum yang terjadi pada hampir setiap manusia, resiko tertinnginya adanya masalah moralitas
dan martabat dalam permakluman banyak orang; tidak demikian dengan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim. Mengingat selingkuh merupakan pelanggaran pasal 4
dari peraturan bersama KMA dan KY, maka tidak tanggung-tanggung sanksi yang
diterima hakim, Pecat dengan tidak hormat.
Bukan hanya selingkuh saja yang mendapat sanksi
pemecatan. Korupsi dan gratifikasi juga
menempati rating yang sama. Pecat dengan tidak hormat. Beberapa hakim sudah
harus hengkang dari lembaga peradilan secara tidak hormat karena kasus usaha penambahan penghasilan secara illegal itu. Gratifikasi yang hanya
setitik bila dibandingkan dengan para terdakwa kasus korupsi saja sudah dapat
dipastikan dipecat, apalagi terhadap kasus SARA yang beresiko luar biasa tinggi
terhadap keselamatan hidup bernegara.
Untuk membandingkan kasus-kasus pemecatan di lembaga
peradilan antara perselingkuhan, korupsi gratifikasi dan pidana pasal 156a
sebagaimana yang dilakukan KPN Bwi Kurnia Yani Darmono dan kroninya, berikut
paparan tabel agar bisa diketahui oleh publik.
Tabel 1: Fakta: MKH dan Pemecatan Hakim:
Publik bisa melihat perbandingan perbuatan , dampak dan
sanksi pada tabel di atas. Apabila
merunut dampak yang ditimbulkan karena gratifikasi dan korupsi, kerugian yang
ditimbulkan pada negara hanyalah kerugian material. Apalagi jumlah rupiah dari
suap yang diterima hanya kecil dibanding pelaku korup dari lembaga lain
terutama DPR. Namun demikian, meskipun dampak dan kerugian negara akibat ulah
hakim-hakim tersebut terhadap negara tidak seberapa, untuk menjaga kewibawaan atas
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ,
tidak ada pilhan yang lain kecuali pemecatan.
Selanjutnya pada tabel pemecatan hakim selingkuh.
Secara umum, tidak ada kerugian negara . Mereka tersandung dampak moralitas
yang dalam bahasa jawanya “APES” artinya sial oleh buruknya nasib. Dikatakan
apes karena selingkuh sudah menjadi wabah umum
di dunia ini dan kebetulan saja nasib buruk sedang berada di pihak
mereka, tertangkap tanpa direncana.
Meskipun tidak berdampak pada kerugian negara, namun karena selingkuh
menyangkut etika dan moralitas yang seharusnya dijaga dengan baik, maka tidak
ada pilihan MKH kecuali dipecat.
Dari dua gambaran penyebab hakim dipecat di atas dapat
dilihat bahwa meskipun kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka cenderung
kecil, namun karena ini menyangkut pelanggaran SKB KMA dan KY dalam menjaga
keselamatan profesi hakim ke depan agar terbentuk karakter penegak hukum yang
lebih baik, pemecatan adalah hal yang perlu dilakukan. Kenapa demikian, salah
satu yang dapat dilihat dari kacamata publik adalah untuk memberi peringatan
keras agar hakim tidak neko-neko, berjalan lurus sesuai rel agama dan hukum.
Apabila hakim sudah mampu menjalankan diri, jiwa dan raganya sesuai dengan
hukum yang ada baik agama maupun Kede Etik, maka dalam mengambil putusan hakim tidak akan terpengaruh oleh situasi
apapun termasuk intervensi putusan yang mungkin ada.
Gambar nyata pada pelanggaran Kode Etik Pedoman
Perilaku Hakim yang tidak sampai
menimbulkan kerugian jiwa saja tidak segan-segan dilakukan pemecatan terhadap
hakim, apalagi dengan apa yang dilakukan KPN Bwi Kurnia Yani Darmono cs?
Ada 5 perkara besar dari orasi KPN Bwi saat menghadapi
demo intelektual KPJ Laskar Putih sebagaimana tabel di bawah ini
Ada yang selalu menjadi pencermatan saya tentang
lolosnya Kurnia Yani Darmono dari Banwas MA waktu di Tuban dulu. Ternyata,
dalam beberapa informasi lapangan, saya
dapatkan jawaban bahwa KPN Bwi itu memang cukup lihai dalam mengelabui
pengawas. Cuma kalau pengawas MA sama KY sudah dibantu oleh Asosiasi Perempuan
Banyuwangi (APB) dan KPJ Laskar Putih, kelihaian itu gak ada artinya sama
sekali. What is that? Silahkan lihat
tabel perbandingan di bawah ini.
Tabel
Perbandingan perlengkapan musholla lantai 2 sebelum dan setelah digusur
Dengan tabel seperti ini semua menjadi lebih jelas dan obyektif
. Boleh di Tuban berhasil mengaburkan barang bukti karena suara yang tidak
direkam akan hilang begitu saja. Tetapi tidak dengan keadaan fisik gedung PN
Bwi. Ada beberapa settingan Kurnia Yani Darmono yang dapat dengan mudah
ditangkap APB Yakni:
1.
WC dan kamar mandi lantai 2 ditutup dijadikan ruang arsip.
2.
Dengan WC dijadikan ruang arsip, secara otomatis, WC dan kamar mandi
tidak bisa lagi digunakan.
3.
Dengan kamar mandi dan WC tidak digunakan, maka tidak ada lagi rembesan
air ke musholla bawah.
4.
Dengan tidak ada rembesan, KPN Bwi berharap bisa mengelabuhi Badan
Pengawas seperti di Tuban lagi.
5.
Sayangnya APB terlalu tangguh untuk dikelabui.
6.
Upaya pengaburan barang bukti mengubah kamar mandi/ WC menjadi ruang
arsip disaat kasus sedang dilaporkan
polda sama artinya usaha penghilangan
barang bukti.
7.
Penghilangan / pengaburan barang bukti disaat proses hukum sedang
berlangsung dijerat KUHP.
8.
Sebagai hakim apalagi menyandang status ketua, pastinya Kurnia Yani
Darmono mengerti kebenaran point 1 sampai dengan point 7.
9.
‘Sepandai-pandainya Tupai
melompat, akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandainya manusia menutupi kebusukan,
akhirnya terbongkar juga’.
Apabila
perselingkuhan dan suap yang tidak berdampak pada kerusuhan SARA saja hakim dipecat,
apakah penodaan agama yang dengan
sengaja dilakukan, belum lagi ancaman terhadap bawahan tidak akan ada MKH untuk
pemecatan? Saya yakin, tidak ada alasan apapun, atau
back up dari siapapun yang mampu
menyelamatkan Kurnia Yani Darmono cs. dari palu pemecatan MKH. Peristiwa Tuban
beda dengan Banyuwangi. Boleh suara menjadi alasan penghilangan bukti hukum,
tapi tidak dengan rekaman pengakuan dan gedung yang ada sebab “ Law is exact” and all Indonesian people hope for Komisi Yudisial + Mahkamah Agung
give trues justice in Pancasila
grounded. Amien.
Portal berita www.jejakkasus.info
Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid),
3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO
HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment